Dampak Kebijakan Impor - Harga Gula di Tingkat Petani Kian Merosot

NERACA

 

Jakarta - Kondisi gula lokal makin mengalami kemerosotan setelah pemerintah mengeluarkan izin impor raw sugar sebesar 260 ribu ton dan izin impor khusus untuk gula kristal. Kondisi ini mengakibatkan harga gula dalam negeri di tingkat petani terus mengalami kemerosotan.

General Manager Marketing PTPN XI, Adig Suwani, menyebutkan, hingga saat ini, harga gula dalam negeri di tingkat petani merosot bahkan hampir mendekati Harga Patokan Pembelian (HPP) sebesar Rp8.100 per kilogram.

Menurut dia, kondisi ini dipicu oleh kejenuhan pasar akibat meluber stok gula yang ada. Permintaan gula pasca Lebaran menurun tajam, terlebih saat ini juga aliran gula ke luar Jawa mulai seret. Olehnya, pemerintah diminta tidak mengeluarkan izin impor gula konsumsi bagi kawasan tertentu dengan alasan harga dalam negeri masih tinggi. Ini semua untuk menjaga harga tetap menguntungkan dan memotivasi petani tebu meningkatkan produktivitas tanaman budidaya.

“Kondisi ini terlihat dari harga yang terbentuk saat tender gula terakhir untuk gula petani binaan PTPN XI yang hanya sebesar Rp8.970 per kilogram. Mengingat sentra produksi gula hanya terkonsentrasi di Jawa dan Lampung jadi harus tetap dijaga,” papar, Adig Suwandi, akhir pekan lalu.

Produksi nasional diperkirakan mencapai 2,7 juta ton dan berdasarkan retaksasi, kemungkinan produksi gula nasional kurang 240.000 ton. Sehingga pemerintah memberi kesempatan PG BUMN mengimpor 260.000 ton raw sugar untuk diolah dalam masa giling sebagai upaya optimalisasi kapasitas.

Dengan harga gula dunia di kisaran US$ 560 per ton FOB (harga dari negara asal), namun belum termasuk biaya pengapalan dan premium) di saat produksi dalam negeri mencapai puncak. Sangat diperlukan kebijakan yang berpihak pada produksi lokal agar basis ekonomi dari sumber daya lokal dengan keterlibatan komunitas lokal, seperti PG, tidak hancur.

“Tapi jangan kemudian ditambah lagi dengan menerbitkan ijin impor gula konsumsi untuk kawasan khusus dengan alasan mahalnya harga gula ketika sampai disana. Ini harus dihentikan agar swasembada gula tak dikhianati.Kalau harga tidak seperti harapan dan hitungan petani, mereka akan cari tanaman yang lebih profitable. Otomatis, ancaman bagi swasembada gula ada di pelupuk mata mengingat sebagian besar bahan baku PG berasal dari tebu petani. Kalau ini dibiarkan terus dan petani tidak berminat menanam tebu, maka pastinya akan ada banyak PG yang kelimpungan, bahkan tidak bisa berproduksi,” tegasnya.

Musim Giling

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Arum Sabil, mengatakan, harga gula yang bagus penting untuk memotivasi petani dalam melaksanakan praktik budi daya terbaik dan ekspansi areal. Jika harga gula murah ketika musim giling masih berlangsung, ke depan petani akan semakin enggan menanam tebu. "Sekarang saja pengurangan areal tebu sudah mencapi 20%, karena faktor harga lelang yang terlalu murah dan rendemn yang tidak maksimal," katanya.

Padahal, petani semakin dibebani berbagai biaya produksi, apalagi biaya tebang dan ongkos angkut meningkat. Biaya tebang naik, karena petani semakin sulit mendapatkan buruh tebang di daerah sentra tanaman tebu seperti Jember, Sidoarjo, Kediri, Probolinggo dan Malang. "Harga murah juga dipicu masuknya gula mentah impor, yang semakin menggerus gula konsumsi," ujar Arum.

Sekedar informasi Isyarat turunnya harga dapat dicermati dari tender 9.017 ton gula milik petani binaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, yang berada pada kisaran Rp 9.125-Rp 9.127 (produksi 15 PG di luar PG Semboro) dan Rp 9.605 (untuk mutu premium produksi PG Semboro).

Kondisi itu berbeda jauh dibandingkan dengan tender serupa yang digelar petani pada Rabu (5/9/2012) lalu, dengan harga Rp 9.826-Rp 9.837 dan Rp. 10.400 (Semboro). Pada tender hari Kamis (30/8/2012), harga terbentuk Rp. 10.260-Rp 10.415 dan Rp 10.652 (Semboro), serta Selasa (14/8/2012) yang mencapai Rp 10.500-Rp 10.625 dan Rp 10.750 (Semboro). Harga tender tertinggi selama giling 2012 terjadi pada tender Senin (13/7/2012) Rp 11.670-Rp 11.677, dan Rp 11.680 (Semboro).

Gula produksi PG Semboro di Jember dikenal dengan mutu premium, karena proses pengolahannya menggunakan skema remelt karbonatasi, sehingga hasilnya setara semi-rafinasi, dan sebagain dikemas dengan merk Gupalas. Penyebab turunnya harga gula pascalebaran, antara lain distimulasi berkurangnya permintaan. Kejenuhan pasar tercermin dari masih banyaknya gula yang sudah dibeli pedagang, namun masih dititipkan di gudang PG.

Selain itu, karena harga gula dunia untuk penyerahan Desember 2012 yang selama ini menjadi referensi bagi para pedagang saat melakukan transaksi, stabil pada kisaran US$ 560 per ton FOB (harga di negara asal, belum termasuk biaya pengapalan dan premium).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…