Empat Masalah Hantui Ketenagakerjaan di Indonesia

NERACA

 

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Firdaus Badrun mengakui terdapat empat permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan pertama yakni terbatasnya kesempatan kerja. Situasi perekonomian Indonesia pada tahun yang akan datang dipenuhi dengan tantangan yang cukup berat dengan adanya krisis ekonomi yang melanda negara Eropa saat ini.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapat tahun terakhir diklaim meningkat  mencapai 6,4% di kuartal dua. "Namun tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dapat menyerap angkatan kerja yang masuk ke dalam pasar kerja dan jumlah penganggur yang telah ada," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis (20/9).

Permasalahan kedua, kata dia, rendahnya kualitas angkatan kerja. Berdasarkan data BPS Februari 2012, rendahnya kualitas angkatan kerja terindikasi dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah sebanyak 47,87 %, SMP 18,28 % dan yang berpendidikan lebih tinggi termasuk perguruan tinggi hanya 9,72 %. "Hal ini berdampak kepada daya saing dan kompetensi dalam memperoleh kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar negeri," paparnya.

Permasalahan selanjutnya, lanjut Firdaus, yakni besarnya pengangguran. Pada Februari 2012 jumlah angkatan kerja berjumlah 120,41 juta orang. Dari jumlah itu pengangguran terbuka mencapai 7,61 juta orang atau 6,32%. "Permasalahan keempat yakni globalisasi arus barang dan jasa, permasalahan ini sangat terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Sebagai contoh dalam sistem perdagangan bebas baik dalam kerangka WTO, APEC, dan AFTA mempengaruhi perpindahan manusia untuk bekerja dari suatu negara ke negara lain," tambahnya.

Karena itu, kata dia, untuk mengantisipasinya maka pemerintah harus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. "Dengan banyaknya bursa tenaga kerja bisa membantu percepatan pertemuan antara pencari kerja dan lowongan kerja yang tersedia," tandasnya.

Permasalahan Buruh

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi justru melihat, permasalahan buruh yang terjadi saat ini seharusnya sudah menjadi urusan pemerintah untuk menyelesaikannya. "Sekarang ini tinggal bagaimana pemerintah menanganinya. Ini sudah bukan urusan pengusaha lagi," ujar Sofjan.

Dia mengatakan, selama ini permasalahan tenaga kerja sudah dibicarakan secara tripartit antara pengusaha, buruh dan pemerintah. "Kita kan sudah kompromikan semuanya di pertemuan tripartit," kata Sofjan.

Permasalahan outsourcing dalam dunia tenaga kerja saat ini memang tidak bisa dihindari meski pengusaha ada juga yang tidak menyukai sistem outsourcing. "Banyak pengusaha memakai tenaga outsourcing karena memang undang-undang membolehkannya," ungkapnya.

Kondisi yang dihadapi dunia usaha saat ini, banyak perusahaan yang enggan menggunakan banyak tenaga kerja untuk membangun usahanya. Alasannya, keuntungan yang diperoleh sedikit. Oleh karena itulah tenaga kerja outsourcing dibutuhkan.

Sistem kerja outsorcing dinilai tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Pada Januari lalu,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi.

Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 65 ayat (7) dan pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja. Menurut MK, aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…