Industri Rokok Tertekan - Petani Tolak Aturan Pengendalian Tembakau

NERACA

 

Jakarta - Usulan baru yang mengatur pertanian tembakau melalui Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berpotensi mengancam petani tembakau di Indonesia. Pasalnya, kebijakan yang ditandatangani ratusan negara itu bakal membatasi produksi petani. Pada gilirannya, produksi rokok bakal berkurang cukup signifikan.

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Budidoyo dengan terus terang menolak kebijakan tersebut. Menurut dia, meskipun Indonesia bukan penandatangan FCTC, namun petani tembakau Indonesia tetap merasa khawatir akan usulan pedoman yang semena-mena tersebut. “Mata pencaharian 1,5 juta petani tembakau di Indonesia bisa musnah," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/9).

Budidoyo juga mengatakan, rancangan pedoman ini dikenal sebagai Pasal 17 dan Pasal 18 serta akan dibahas pada Conference of the Parties (COP 5), yang akan berlangsung di Seoul, Korea Selatan, pada 12-17 November 2012 mendatang. Sebanyak 175 negara yang telah menandatangani FCTC berhak menghadiri konferensi untuk memberikan suara.

Sejatinya, kata dia, rancangan pedoman telah melenceng dari amanat awal FCTC yang bertujuan untuk menyediakan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu transisi ekonomi bagi petani dan pekerja tembakau. “Pedoman ini malah dirancang untuk mematikan petani tembakau melalui berbagai pembatasan-pembatasan mulai dari pembatasan produksi dengan mengatur musim untuk menanam tembakau," terangnya.

Demikian pula sikap Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia. Ketua Departemen Advokasi AMTI Soeseno mengakui, hingga saat ini belum ditemukan pengganti tanaman tembakau yang dapat memberikan keuntungan bagi kesejahteraan petani tembakau. "Kami belum menemukan tanaman pengganti yang dapat memberikan keuntungan setara dengan tembakau, terutama di tempat-tempat yang karena kondisi tanahnya yang sedemikian rupa, hanya dapat ditanami tembakau," tuturnya.

Tarif Cukai

Sebelumnya, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan pengamat menilai, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010, tentang tarif cukai hasil tembakau, harus menjadi pegangan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat banyak. Pasalnya, PMK menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum atas proses dan berjalannya industri tembakau. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi seperti yang terjadi dalam RPP Tembakau.

Di lain pihak, seharusnya kebijakan pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan usaha dan berpenghidupan, serta dapat pula menciptakan iklim usaha dan lapangan pekerjaan yang kondusif. Bukan justru berpotensi meresahkan masyarakat dan mengancam kehidupan usaha yang jelas-jelas memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara serta terbukanya lapangan pekerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok dan tidak mempengaruhi juga guna menguranginya. PMK ini diterbitkan untu mengatur supaya cukai ini ditinggikan dalam konteks korelasi target income pemerintah untuk APBN.

"Namun demikian, tingginya cukai, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik, jangan sampai terjadi permasalahan cukai palsu dan "black market" rokok murah," ujar Poempida.

Poempida menjelaskan pada dasarnya biaya produksi rokok itu relatif murah, jika memang harga rokok mahal akibat cukai maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan "black market". "Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar," ungkap dia.

Selain itu poempida menambahkan,  masalah Juklak yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai bulan Juli 2012, kita lihat saja nanti dampaknya seperti apa setelah implementasi. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini, ingin sekali meregulasi bisnis tembakau/rokok, secara luas," ujarnya.

Dengan akan disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuakn PMK 191/2012, tentang tarif cukai tembakau, jika dalam pembuatan kebijakan terjadi "overheating" dalam suatu sektor, maka kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang. Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen kok. " Apalagi cuma PMK  pasti bisa direvisi atau dibatalkan," sebut poempida.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengawasi tata niaga rokok atau tembakau. "Kita akan awasi agar jangan sampai tata niaga rokok/tembakau menjadi hancur akibat suatu kebijakan pemerintah yang tidak melihat secara luas dampaknya," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Khamis mengatakan, terkait dengan PMK 191/2010, yang terbit dua tahun lalu, tapi juklaknya baru Juli 2012 dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai, secara hukum tata negara itu tidak menyalahi aturan kenegaraan, namun kalau dilihat  dari segi hukum politik itu kesalahan fatal yang menimbulkan polemik di masyarakat khususnya industri rokok.

"Politik hukum itu kan mengatur bagaimana tertib dalam pengaturan, sebab dalam politik hukum pemerintah harus melihat kebijakan yang diambilnya apakah banyak merugikan rakyat atau tidak," ujar Margarito.

Margarito menilai, juklak yang dikeluarkan bea cukai aneh, mengapa baru sekarang juklaknya di keluarkan, sedangkan PMK sudah dari tahun 2010. "Saya menduga ini ada permainan, apalagi ini cukai rokok dengan keuntungannya  sangat besar, saya rasa dirjen bea cukai harus bisa menjelaskan ini semua kepada rakyat khususnya kalangan industri rokok," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…