BEI Beri Pembinanan Pengawasan AB Soal Online Trading - Tingkatkan Kepatuhan

NERACA

Jakarta – Maraknya perusahaan sekuritas menyediakan fasilitas transaksi on line trading, kini menjadi pekerjaan baru bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembinaan terhadap anggota bursa yang belum memiliki sistem pengawasan transaksi perdagangan saham bagi nasabah berbasis internet (online trading).

Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI, Samsul Hidayat mengatajan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada anggota yang belum memiliki sistem pengawasan transaksi perdagangan berbasis internet, “Kami segera melakukan pembinaan dan melihat apa kendalanya bagi anggota bursa," katanya di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, pihak Bursa telah melakukan audit kepada perusahaan efek yang memiliki fasilitas "online rading" terkait pengawasannya. Sementara Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo menambahkan, baru sebanyak 40 perusahaan efek yang sudah memiliki sistem pengawasan transaksi "online trading".

Berdasarkan hasil audit, dipaparkan dia, pihaknya telah memeriksa 69 anggota bursa hingga semester pertama 2012 dan secara umum ada peningkatan kepatuhan anggota bursa dari hasil itu, khususnya dalam jumlah broker yang membangun sistem pengawasan transaksi nasabah.

Penerapan sistem pengawasan transaksi merupakan salah satu implementasi dari perubahan peraturan A-III tentang Keanggotaan Bursa. Dalam peraturan itu disebutkan, anggota bursa wajib memiliki "front dan back office system" yang memadai dan dapat mendukung "bussines continuity plan" (BCP) melalui sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) yang dikembangkan Bursa.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga menyebutkan anggota bursa untuk memiliki sistem pengawasan dan petugas yang mengawasi pola transaksi nasabah di luar kewajaran bagi AB yang menyediakan fasilitas penyampaian pesanan secara langsung bagi Nasabah.

Sebelumnya, Kepala Riset Milenium Danatama Sekuritas, Abidin mengatakan, audit yang dilakukan oleh otoritas BEI untuk memastikan sistem yang dimiliki oleh anggota bursa sesuai dengan parameter transaksi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya sistem pengawasan transaksi nasabah itu, diharapkannya, dapat mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh investor khususnya aksi pembentukan harga semu. Pasalnya saat ini BEI dapat mengawasi transaksi nasabah secara langsung khususnya karena adanya identitas tunggal investor (single investor identification).(bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…