Sistem Jaminan Sosial Berlaku 2014

NERACA

Surabaya—Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah akan mulai memberlakukan sistem jaminan sosial bagi masyarakat pada 1 Januari 2014. "Itu merupakan implementasi UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah dibentuk dengan UU 24/2011 tentang BPJS," kata Wakil Menteri Kesehatan Prof dr Ali Ghufron Mukti MSc PhD di Surabaya, Rabu.

Wamenkes yang juga Ketua Pokja BPJS itu menambahkan pelaksanaan Jamkesmas dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agak berbeda sedikit. "Bedanya, kalau Jamkesmas yang berlaku saat ini diselenggarakan pemerintah (Kemenkes), maka SJSN akan dilaksanakan BPJS. BPJS itu jelmaan PT Askes, tapi badan itu sudah tidak boleh profit," tuturnya.

Selain itu, BPJS akan mengelola iuran masyarakat Indonesia sebesar Rp22.201 per bulan. "Tapi, selama Jamkesmas atau Jamkesda yang ada saat ini belum 'dicover' BPJS menjadi SJSN, maka Jamkesmas atau Jamkesda harus tetap diteruskan," ucapnya.

Ditanya tentang mekanisme SJSN yang diselenggarakan BPJS itu, ia mengatakan polanya tidak jauh berbeda dengan Jamkesmas yang ada, seperti ada kartu dan ada proses verifikasi melalui audit. "Nanti akan disiapkan fasilitas, alat, dan SDM," katanya.

Mengenai anggaran yang akan dikelola BPJS, ia memperkirakan dengan iuran Rp22.201 per bulan, maka BPJS akan mengelola anggaran sekitar Rp25 triliun yang akan dibayarkan kepada masyarakat sebagai jaminan sosial.

Bahkan Wamenkes menegaskan SJSN pada tahun pertama akan melayani sekitar 140 juta penduduk. "Jumlah itu terdiri dari masyarakat miskin, PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai swasta yang sudah mengikuti asuransi. Lewat Jamkesmas, pemerintah telah melayani 76,4 juta penduduk miskin dan hampir miskin. Itu sudah lebih besar dari jumlah penduduk Thailand," tukasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…