Geliat Industri Otomotif - Regulasi Mobil Murah Ramah Lingkungan Masih Tunggu Keppres

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan regulasi mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and gren car (LCGC) dalam waktu dekat. Namun, Kementerian Perindustrian menegaskan, paket kebijakan LCGC tinggal menunggu keputusan presiden (kepres).

Menteri Perindustrian MS Hidayat memaparkan dalam hitungan hari, aturan LCGC akan segera keluar. Mennurut dia, harga produk LCGC, tidak lebih dari US$10.000. "Kami menjamin, harganya akan terjangkau oleh masyarakat, dibawah US$10.000. Butuh waktu 2 tahun untuk membuat regulasi LCGC,” ungkap Hidayat di Jakarta, Rabu (19/9).

Toyota dan daihatsu, lanjut Hidayat, telah mengembangkan pasarnya dan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengembangkan produk LCGC. "Tingkat kandungan dalam negeri produk Toyota Agya dan Daihatsu Ayla yang mencapai 84% adalah prestasi membanggakan. Toyota dan daihatsu diharapkan mengajak sub kontraktornya di jepang untuk investasi komponen yang belum bisa diproduksi di dalam negeri," ujarnya.

Hidayat menambahkan, pemerintah berharap penjualan mobil juga diperluas ke daerah untuk kurangi kemacetan. "Pemerintah tidak bisa melarang penghentian produksi mobil. Yang harus dilakukan adalah menambah infrastruktur seperti jalan," tandasnya.

Pengurangan Pajak

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darnadi menjelaskan, fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) untuk Komponen tersebut diberikan pemerintah untuk mendorong terlaksananya program LCGC. "Perusahaan yang akan membangun dan mengembangkan mobil berbasis LCGC, seperti Daihatsu, bisa memanfaatkan fasilitas ini," ujar dia.

Berdasarkan PMK tersebut, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BM impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan industri LGCC, termasuk perakitan dan komponen, perusahaan harus mengajukan permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Budi, dari sisi produksi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan BM bahan baku dan komponen yang belum diproduksi di dalam negeri. Kecuali itu, pemerintah bakal menurunkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) produk mobil LCGC. "Selama ini kan industri perakitan dan komponen tidak mendapat fasilitas ini. Kemenperin akhirnya mengusulkannya," tutur dia.

Mengenai pembebasan BM bahan baku dan komponen mobil berbasis LCGC yang belum diproduksi di dalam negeri, Budi mengungkapkan, fasilitas tersebut diberikan karena pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil belum mencapai 100%. "TKDN kan bertahap, dimulai dari 40%, 60%, dan 80%. Untuk spesifiknya akan dibuat PMK khusus yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan BM bahan baku dan, komponen yang belum diproduksi di dalam negeri," papar dia.

Perihal pengurangan PPnBM produk mobil berbasis LCGC, Budi mengatakan, pemerintah akan menetapkan aturan pos tarif khusus. Insentif fiskal pengurangan PPnBM baru diberikan setelah mobil berbasis LCGC siap dipasarkan. Insentif tersebut dikaitkan dengan komitmen memproduksi di dalam negeri. "Dalam waktu lima tahun setelah perakitan komersial pertama, prinsipal harus memproduksi penuh di dalam negeri," tandas dia.

Minat Prinsipal

Di luar itu, menurut Budi, ada kemungkinan masing-masing daerah memberikan insentif dalam bentuk lain, misalnya pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB). "Kami terus berkomunikasi dengan para gubernur. Ada yang bersedia menurunkan PKB. Itu efeknya sangat lumayan," paparaya.

Budi juga mengemukakan, yang meminati segmen LCGC bukan hanya para pemain otomotif Jepang. Prinsipal asal Korea Selatan (Korsel) juga memiliki animo yang sama. Sedangkan prinsipal Eropa masih terkendala aspek harga.

Prinsipal Eropa, kata dia, banyak yang memproduksi mobil ramah lingkungan. Tapi, aspek low cost-nya tidak ada. Mereka berprinsip, tidak akan mengorbankan safety dan comfort konsumen. Misalnya standar ABS-nya untuk 200 km per jam, kami sarankan untuk 120 km per jam saja. Tapi mereka tidak mau," tutur dia.

Secara terpisah, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengaku belum mengetahui PMK 76/2012. "Saya akan pelajari dulu seperti apa isentifnya. Nanti juga kan tergantung juklaknya," kata dia.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…