Di Kalimantan Truk Tronton 'Minum' Solar - Kendaraan Berat Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Musim kemarau dituding sebagai penyebab langkanya BBM di Kalimantan, sementara kendaraan berat untuk perkebunan dan pertambangan di pulau terbesar di Indonesia itu dilarang pemerintah menggunakan BBM bersubsidi. Namun tetap saja SPBU di sana melayani kendaraan berat itu, sehingga sempat memicu kemarahan warga.

 NERACA

 Kendaraan pertambangan dan perkebunan dilarang  menggunakan  solar bersubsidi. Namun SPBU di kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih melayani penjualan ke truk yang mengangkut alat berat.

Pada Rabu (5/9) siang sekitar pukul 11.40 WITA, SPBU No 64.751.09 di Jalan Panglima M. Noor, terlihat antrean truk, termasuk truk tronton yang mengangkut alat berat sedang melakukan pengisian solar.

Pemandangan berbeda terlihat di SPBU No 64.751.07 di Jalan KH Wahid Hasyim. SPBU itu dengan tegas memasang spanduk bertuliskan 'SPBU Tidak Melayani Kendaraan Besar (Truk dan Bus)'. Spanduk itu sudah terpasang beberapa hari sebelum kebijakan pembatasan konsumsi BBM berlaku sejak 1 September 2012 lalu.

"Kalau memang kendaraan tambang atau perkebunan dilarang, kenapa kendaraan mengangkut alat berat boleh-boleh saja minum solar ya?" tanya seorang pengendara roda empat, Taufik, seusai mengisi BBM solar di SPBU Jalan PM Noor, Samarinda, Rabu (5/9).

Menurut Taufik, peraturan larangan itu, masih belum jelas, karena kendaraan yang mengangkut alat berat, masih membeli solar bersubsidi di SPBU.

"Menurut saya, percuma kalau kendaraan untuk pertambangan dan perkebunan dilarang, tapi yang mengangkut alat berat, boleh-boleh saja," terangnya.

"Kita warga kan tidak tahu, apakah kendaraan itu kendaraan jenis tronton itu, kendaraan perusahaan alat berat atau kendaraan pribadi. Tapi kalau pribadi, saya pikir itu pasti kendaraan perusahaan yang ikut beli solar subsidi," tegas Taufik.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri ESDM No. 12/2012 mengatur Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, terhitung mulai 1 September 2012, pembatasan konsumsi solar untuk kendaraan tertentu diberlakukan. Kendaraan pertambangan dan perkebunan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Ditanya hal itu, Asisten Manager External Relation Pertamina BBM Retail Regional VI Kalimantan Bambang Irianto enggan berkomentar panjang lebar. Menurut dia, Pemda setempat yang bertanggungjawab mengawasi SPBU.

"Tanyakan ke Pemda saja mas. Kami hanya menyiapkan outlet BBM-nya," kata Bambang melalui pesan singkat.

Pendangkalan arus sungai anak Kapuas di Kabupaten Sintang dan Sanggau, Kalimantan Barat berada pada titik kritis sehingga mengancam pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.

Sebanyak empat Gubernur se-Kalimantan melayangkan keberatan kepada Pertamina, BPH Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komisi Energi DPR, terkait kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Surat 4 Gubernur

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Rabu (9/5), keempat Gubernur se-Kalimantan telah sepakat menyurati Pertamina, BPH Migas, Menteri ESDM dan Komisi VII DPR mengenai penambahan kuota BBM. Langkah empat gubernur dilakukan terkait adanya pengurangan kuota BBM yang signifikan, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Pada tahun 2011, kuota BBM sebesar 280 ribu kiloliter. Tahun 2012, kuota berkurang tajam menjadi 263 ribu kiloliter. Akibatnya warga pun kesulitan mendapatkan BBM.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria memastikan, beberapa titik alur sungai yang melintasi kedua tersebut telah kering dan berubah menjadi daratan akibat kemarau panjang.

“Dari pantauan kami, sungai Kapuas yang terdapat di wilayah hulu kalimantan Barat seperti di Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Putu Sibau nyaris selalu mengalami masalah kekeringan pada musim kemarau hampir pada setiap tahun. Kritisnya alur sungai ini berdampak terhadap suplai BBM di kabupaten-kabupaten tersebut yang mengandalkan angkutan sungai,” kata Sofyano, Kamis.

Menurut Sofyano, jika angkutan BBM dilakukan melalui jalan darat akan menelan biaya yang mahal dibandingkan melalui alur sungai karena volume BBM yang diangkut tidak sebanyak dengan menggunakan tongkang atau ponton melalui sungai.

Namun fasilitas penimbunan BBM (storage) baru tersedia di kabupaten Sintang yang kini alur sungainya sangat kritis. Sedangkan pembangunan jobber (penimbunan BBM berskala kecil) berkapasitas 10.000 kiloliter oleh PT Pertamina baru bisa beroperasi pada pertengahan 2012.

. Para pengusaha SPBU mulai mengkhawatirkan kondisi di Kalimantan yang tidak kondusif karena kelangkaan BBM subsidi. Apalagi Sabtu ini warga Kalimantan bersiap melakukan blokade pengiriman batubara.


Pengusaha Resah
Warga yang merasa terganggu karena kelangkaan BBM tersebut, Mei lalu mengancam akan memblokade pengiriman batubara.

Ketua DPD Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan, Addy Haerudin mengungkapkan pengusaha SPBU di Kalimantan sudah mulai resah. Apalagi kalau tidak ada keputusan dari pemerintah yang dapat mengatasi kelangkaan BBM di Kalimantan hari Sabtu ini warga akan memblokade pengiriman batubara.

“Sabtu ini warga akan melakukan blokade kalau pemerintah tidak segera mengeluarkan keputusan yang dapat mengatasi masalah ini,” kata Addy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/5).

Apalagi dikatakan Addy dirinya tidak merasa yakin keputusan Badan Pengatur Kegitan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dengan menambah kuota BBM Kalimantan sebesar 5% dan itupun hanya untuk premiun bisa menyelesaikan permasalahan warga di Kalimantan. “Pertama sedikit kedua hanya premium yang ditambah, sementara kita juga sangat butuh solar,” tukas Addy.

Hal senada juga diungkapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Ariffin melalui pesan singkatnya mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini BPH Migas tidak hanya menambah premium saja tetapi solar juga sesuai permintaan empat  gubernur di Kalimantan yakni 3,4 juta kiloliter (KL).

"Harusnya yang ditambah tidak hanya premium tetapi solar juga. Kami juga belum jelas berapa penambahan kuota yang resmi diberikan oleh BPH Migas," ujar Rudi.

Sementara menurut Kepala BPH Migas, Andy Someng mengatakan penambahan kuota 5% hanya untuk premium, sementara untuk solar pihaknya akan mengusahakan untuk memberikan solar non subsidi.

“Untuk solar kita akan masukkan juga solar non PSO (subsidi), untuk itu dirinya akan segera bekerjasama dengan pemerintah provinsi untuk kaitannya dengan monitoring dan menyarankan agar memberikan kemudahan bagi investasi dalam kaitannyadengan badan usaha-usaha penyalur BBM non subsidi,” jelas Andy.

 

(agus/dbs)


BERITA TERKAIT

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

BERITA LAINNYA DI

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…