BI Diminta Tegas Buat Aturan Gadai Emas Syariah

Jakarta – Kalangan akademisi dan pengamat meminta Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan yang bersifat tegas termasuk sanksi terhadap perbankan yang memanfaatkan celah (loopholes) yang merugikan nasabah, khususnya terkait transaksi gadai emas syariah. Sementara nasabah juga diminta lebih cermat meneliti produk perbankan sebelum melakukan transaksi dengan pihak perbankan.

NERACA

Menurut dosen FEUI Budi Frensidy, ketentuan baru BI tentang transaksi gadai emas syariah yang belum tersosialisasikan dengan baik, setidaknya membuat kalangan nasabah tidak mengetahuinya secara lengkap dan benar.

 

“Nasabah hanya mengetahui aturan yang lama. Sementara yang baru mereka tidak tahu. Dalam aturan baru disebutkan bahwa BI mentoleransi tenggat waktu yang maksimal 4 bulan. Karena ketidaktahuan, nasabah minta waktu lebih lama tapi tidak diizinkan,” jelas Budi kepada Neraca, Selasa (18/9).

Sebelumnya, lanjut dia, BI tidak membuat aturan yang ketat. Celakanya lagi, saat ketentuan menjadi surat edaran, nasabah tidak diinformasikan oleh bank pelaksana, terutama mengenai tenggat waktu. Seperti diketahui, BI resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang gadai emas pada 29 Februari 2012.

Sebelumnya diberitakan, seniman Butet Kartaredjasa mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). Dia menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011.

Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil. Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram.

Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Dia menyetor dana 10% dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir. Masalah muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan.

"Bank beralasan, regulator (BI) sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang ditunjuk Butet dalam kasus ini kepada pers belum lama ini.

Lantas pihak bank menawarkan jalan keluar, yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tidak cukup menutup seluruh kewajibannya. "Menurut hitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga," kata Djoko.

 

Mirip Transaksi Saham

Lebih lanjut Budi menerangkan, antara investasi gadai emas syariah dengan investasi saham memiliki kesamaan, yakni adanya marjin keuntungan dan spekulasi. “Kalau marjin berarti apabila harga emas turun maka investor mesti menyetor uang lebih besar. Kita kan tidak tahu ke depannya, apakah harga emas itu bakal terus naik, turun atau stagnan. Ini sama saja dengan spekulasi,” ujarnya.

Budi memberi contoh spekulasi yang dimaksud. Di mana selama ini nasabah hanya mencari untung dari kenaikan harga emas. Sehingga, bukannya untuk pembiayaan melainkan keuntungan pribadi. “Apalagi kalau harga emas dunia naik. Itu bisa menutupi harga transaksi,” ujarnya.

Terkait sanksi untuk bank syariah, Budi setuju harus dicabut izin usahanya jika melanggar ketentuan BI lebih dari tiga kali. “Sanksi tergantung tingkat kesalahan. Mulai dari melarang transaksi gadai emas minimal satu tahun. Dan kalau masih membandel atau lebih dari tiga kali, cabut izin banknya,” tegasnya.

Secara terpisah, direktur eksekutif departemen perbankan syariah BI Edy Setiadi mengatakan, saat ini BI sudah memanggil pihak BRI Syariah dan sudah bertemu dengan nasabah yang dirugikan untuk melakukan mediasi. Namun dia enggan berkomentar terkait tindakan apa yang nantinya akan diambil oleh BI.

"Saat ini saya tidak bisa berkomentar. Tapi, kami telah memanggil BRI Syariah dan bertemu dengan nasabahnya.” jelas Edy kepada Neraca, Selasa (18/9).

Sejauh ini, dia mengklaim BI telah menerapkan peraturan yang ada, baik dari sisi pengawasan maupun perlindungan terhadap nasabah. Menurut Edy, masyarakat kemungkinan bisa melakukan penafsiran yang salah terkait produk gadai syariah tersebut. Tidak hanya spekulan yang melakukan spekulasi, tetapi nasabah juga bisa melakukan spekulasi dari produk tersebut.

Hingga saat ini, BI hanya menyuruh perbankan untuk menurunkan portofolio pembiayaan syariah, khususnya gadai emas. Hal tersebut dilakukan mulai September 2011 agar tidak menimbulkan penggelembungan (bubble) pada pembiayaan syariah, khususnya gadai emas.

Terkait sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan perbankan, Edy mengatakan, setelah melakukan pemanggilan dan apabila ternyata jelas bersalah, BI tentu akan mencabut izin produk tersebut. “Sanksi yang paling berat, ya izin produknya dicabut.” pungkasnya.

Menurut  surat edaran (SE) gadai emas ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor/17/PBI/2008 tentang produk bank syariah dan unit usaha syariah (UUS), ada dua dari enam poin penting yang patut diperhatikan, yaitu jumlah pembiayaan maksimal Rp250 juta untuk setiap nasabah, dan jangka waktu paling lama empat bulan yang dapat diperpanjang paling banyak dua kali.

Kemudian, jumlah portofolio qardh beragun emas bank syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20% dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150% dari modal bank (kewajiban penyediaan modal minimum/KPMM), dan untuk UUS sebesar 20% dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan.

Pengamat perbankan syariah Ismi Kushartanto mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perbankan untuk menjelaskan semua produk-produk yang dipunyai untuk dijelaskan kepada nasabahnya termasuk dengan produk gadai emas. “Bank wajib menjelaskan semua produk-produk yang dimilikinya, mulai dari manfaat hingga resiko dalam produk tersebut,” ujarnya.  

Menurut analis perbankan Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih, kasus gadai emas BRI Syariah itu timbul disebabkan karena kecerobohan investor itu sendiri. Karena, seharusnya, sebelum menandatangai kontrak, investor harusnya bertanya lebih jauh mengenai bagaimana risiko dari gadai emas tersebut.

Untuk itu, berkaca dari kejadian BRI Syariah ini, ia menyarankan agar investor jangan hanya mendengarkan masalah keuntungan dari sebuah produk yang dikluarkan oleh bank, tetapi harus pula dipertanyakan akan risikonya. Sehingga, investor akan tahu bagaimana jika investasi pada
produk itu.

Dia menyarankan agar produk perbangkan yang bernuasansa “abu-abu” ini sebaiknya dihilangkan saja. Karena pada dasarnya, produk yang seperti itu akan menuai problem dikemudian hari. lia/ahmad/bari/ardi

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…