Rencanakan Duallisting di BEI, CIMB Group Menanti Aturan Baru

NERACA

Jakarta– Meskipun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merilis aturan baru soal duallisting, tidak membuat gentar niat CIMB Group Holdings Berhad (CIMB Group) untuk mencatatkan sahamnya kembali di Indonesia.

Chief Executive CIMB Group Dato’ Sri Nazir Razak mengatakan, pihaknya CIMB siap menyerahkan permohonan kembali kepada otoritas, “Aturan kita tunggu dari regulator. Kita tetap ingin selenggarakan (duallisting). Kita memang ingin menjadi perusahaan terbesar di Asean dan dengan listing, pemegang saham di Indonesia dapat memiliki. Tidak hanya di Indonesia, tapi untuk publik Thailand (duallisting),” katanya di Jakarta, Selasa (18/9).

Dato’ Sri Nazir Razak menjelaskan, aksi duallisting sesuai dengan visi perseroan sebagai korporasi yang melayani di seluruh negara Asean. Dengan mencatatkan sahamnya, CIMB Group ingin membagi kepemilikan kepada masyarakat Indonesia.

Namun, usaha tersebut memang harus bersabar, mengingat otoritas pasar modal saat ini masih menimbang-nimbang untuk menerbitkan aturan duallisting atau memakai skema perdagangan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI). SPEI merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian atau melalui KSEI.

Group perusahaan jasa keuangan ini memang sangat bernafsu menginvasi pasar Asean. Melalui anak-anak usaha, CIMB Group telah beroprasi di 9 dari total 10 negara Asia Tenggara. Hanya Laos yang belum dimasuki CIMB Group. “Untuk Laos kami akan masuk tidak lama lagi. Dan CIMB adalah perusahaan Asean, namun berkantor pusat di Malaysia. We are Local Asean Bank,” tegasnya.

Sebagai informasi, emiten yang sudah melakukan duallisting adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dengan  mencatatkan sahamnya di luar negeri yakni di New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSX). Konsekuensi dual listing tersebut, Telkom harus menanggung beban biaya yang tinggi. Namun meski itu cukup memberatkan kocek perusahaan, Telkom menilai dual listing masih lebih menguntungkan.

Kemudian mengantisipasi maraknya perusahaan yang akan melakukan duallisting, Bapepam-LK bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada pertengahan Juli 2011 akan melakukan kajian untuk membahas pencatatan saham ganda (dual listing). Pejabat Bapepam-LK mengatakan, aturan dan persyaratan pencatatan saham ganda dapat segera terealisasi pada akhir 2011.

Anis Baridwan, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK pernah bilang, akan melakukan pembahasan untuk merealisasikan wacana dual listing, termasuk dalam hal inventarisasi. Sejauh ini dia mengatakan dual listing masih berupa wacana karena ada beberapa aturan yang masih harus disempurnakan oleh regulator. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…