DPR Tawarkan Dua Opsi Pengelolaan Inalum

NERACA

 

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dua opsi pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca berakhirnya Master Agreement dengan pihak Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang pada 2013.

“Pasca berakhirnya Master Agreement antara pihak NAA Jepang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Komisi VI DPR mendukung Pemerintah mengambil alih PT Inalum," kata Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Airlangga Hartato di Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Airlangga, Komisi VI DPR RI memberikan dua opsi kepada pemerintah pusat, yaitu menyerahkan proyek Inalum kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan mengubah status Inalum menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apapun pilihan pemerintah, ucap Airlangga, pengelolaan Inalum pasca berakhirnya perjanjian Master Agreement dengan NAA Jepang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi Inalum. Jika saat ini kapasitas produksinya baru mencapai 250 ribu ton per tahun, maka bisa dibesarkan hingga 500 ribu ton per tahun, katanya.

“Itu merupakan suatu cara agar Inalum dapat bersaing dengan perusahaan sejenis milik swasta. Terlebih lagi, kebutuhan domestik akan aluminium dalam empat tahun ke depan diperkirakan mencapai 400 ribu ton per tahun,” paparnya.

DPR tidak ingin Inalum ketika sudah pindah ke Indonesia menjadi tidak kompetitif. “Hal tersebut harus dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum ditindaklanjuti agar Inalum sepenuhnya menjadi milik pemerintah. Nantinya pengelola Inalum diharapkan menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.

Konsorsium BUMN

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan pasca berakhirnya Master Agreement dengan NAA Jepang, pemerintah akan membuat BUMN baru yang nantinya khusus untuk menangani Inalum setelah proses pengambilalihan. Namun, tidak menutup kemungkinan juga hanya akan dibentuk konsorsium dari BUMN yang sudah ada.

“Dari sisi bisnis, pengambilalihan akan dilaksanakan oleh BUMN, apakah oleh konsorsium BUMN yang sudah ada atau BUMN baru yang dibentuk. Sedangkan saat ini kelompok kerja (pokja) yang dibentuk pemerintah telah melakukan kegiatannya dalam melakukan proses pengambilalihan Inalum,” tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kementerian BUMN siap untuk membeli PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) jika ada perintah dari negara. “Saya tunggu kepastian dari pemerintah, jika ditugaskan (untuk membeli Inalum), saya siap,” kata  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.

Dahlan sendiri menyebut PT. Aneka Tambang Tbk. sebagai salah satu perusahaan BUMN yang tertarik untuk mengambil alih kepemilikan Inalum yang 58,9% sahamnya saat ini dikuasai oleh konsorsium dari Jepang Nippon Asahan Aluminium.

Namun sayangnya, Dahlan tidak memberi keterangan mengenai jumlah dana yang disiapkan oleh Kementerian BUMN untuk membeli Inalum yang menurut keterangan Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah merugikan Indonesia selama 22 tahun. “Terserah saja, mau disuruh beli, mau. Disuruh beli berapapun mau, tunggu keputusan,” imbuhnya

Menurut Dahlan, mekanisme kepemilikan Inalum baru akan ditentukan setelah kepemilikan Inalum kembali ke tangan pemerintah Indonesia setelah kontrak kerjasama dengan perusahaan Jepang berakhir pada Oktober 2013.

Sementara Menurut Menko Perekonomian, Hatta Radjasa mengatakan pemerintah memastikan pada 2013, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan kembali ke Indonesia secara keseluruhan. “Kesimpulannya pada 2013. Inalum, 100% (secara keseluruhan) akan kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian, Hatta tak memungkiri perusahaan Jepang yang sebelumnya mengelola Inalum menginginkan agar kontraknya diperpanjang kembali. “Pihak Jepang menginginkan lagi. Akan tetapi yang terpenting adalah kembali 100% terlebih dahulu ke Indonesia, setelah itu akan ada perbincangan selanjutnya. Apapun akan bisa untuk dibicarakan, sepanjang menguntungkan untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Inalum kembali berada ditangan Indonesia, menurut Hatta sangat penting mengingat kebutuhan domestik akan alumunium meningkat. “Yang jelas sekarang Inalum kembali ke Indonesia. Kemudian nantinya akan membntuk badan usaha, dan mengembangkan serta memanfaatkan Inalum,” ucapnya.

Hatta memandang Inalum banyak memiliki cadangan bauksit yang bisa dikembangkan dan menjadikan daerah di dekat PT Inalum menjadi basis alumunium Indonesia dengan cara meningkatkan produksinya.

Sedangkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya meminta Jepang mengakhiri kepemilikannya di PT Inalum. Nantinya, ia berharap, Inalum bisa kembali ke Indonesia sepenuhnya terlebih dahulu. “Kementerian Keuangan memang meminta supaya ada pengakhiran dari kepemilikan Jepang. Dan ini semua sesuai dengan master agreement,” kata Agus.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…