Kapasitas vs Pelayanan KRL

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Pada 1 Oktober 2012, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), anak perusahaan PT KAI, akan menaikkan secara sepihak tarif KRL Commuter Line semua jurusan rata-rata Rp 2.000. Jadi, Bekasi-Jakarta semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, hal yang sama juga berlaku bagi trayek Bogor-Jakarta semula Rp 7.000 menjadi Rp 9.000. Kenaikan tarif KRL ini tentu saja akan menambah beban konsumen. Padahal di sisi lain, pelayanan yang diberikan oleh PT KCJ belum optimal sejak pemberlakuan sistem loop line KRL CL saat ini.

Bayangkan banyak ibu-ibu yang membawa anak harus berlarian menyeberang rel hanya untuk naik kereta di jalur yang relatif tidak aman dilewati manusia. Saat ini penumpang merasa tidak nyaman lagi setelah diberlakukan sistem loop line, karena penumpang jurusan tersebut harus turun transit di Jatinegara atau Manggarai. Itu pun terkadang penumpang masih ketinggalan kereta, karena ada posisi pintu gerbong KRL yang tertutup di  jalur lain.  

Apalagi menurut UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian mengamanahkan pemenuhan standar pelayanan minimum(SPM) dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, ibu membawa balita, dan orang berusia lanjut, hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pimpinan PT KCJ maupun PT KAI. Petugas di atas gerbong sering mengacuhkan fasilitas khusus bagi konsumen seperti itu. Malah sistem tapping (pemeriksaan) karcis di pintu keluar yang seharusnya ditiadakan, tetap diberlakukan sehingga menghambat laju penumpang keluar stasiun.

Selain itu, banyak penumpang juga masih mengeluhkan seringnya terjadi gangguan yang menyebabkan jadwal pemberangkatan KRL terlambat, AC tidak terasa dingin, penumpang yang penuh sesak, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan. Ini semua disebabkan manajemen PT KCJ/PT KAI cenderung memperhatikan soal kapasitas penumpang, ketimbang meningkatkan pelayanan bagi penumpangnya.

Padahal, dalam pasal 133 Ayat (1) UU No. 23/2007 menyebutkan dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. Artinya, pelayanan angkutan orang dengan KA harus memenuhi SPM mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga sampai di stasiun tujuan.

Karena itu pimpinan PT KCJ/PT KAI  hendaknya memahami bahwa UU tersebut tidak semata-mata memperhatikan kapasitas, tapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pelayanan yang baik dan benar. Bukankah fasilitas layanan KRL Ekspres “Pakuan” dan “Bekasi Ekspres” sebagai alternatif  pilihan layanan lebih baik kepada konsumen sesuai kemampuannya dapat dihidupkan lagi?

Jadi, tanpa menaikkan tarif KRL CL yang berlaku sekarang, manajemen PT KCJ/KAI dapat menutupi kekurangan biaya operasional (jika rugi) melalui pendapatan subsidi silang yang diperoleh dari penjualan tiket KRL CL Ekspres yang harganya jauh lebih tinggi dari kereta reguler. Semoga!


BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…