Perbankan Syariah Diyakini Capai Target

NERACA

Jakarta— Bank Indonesia tetap optimistis industri perbankan syariah akan mencapai target aset yang telah ditentukan pada akhir 2012 yaitu sekitar Rp200 triliun. Meski diakui terjadi perlambatan pertumbuhan selama beberapa bulan terakhir. “Salah satu penyebab perlambatan kemarin mungkin karena Kementerian Agama menarik dana haji dalam jumlah besar dari perbankan syariah, tetapi itu tidak akan begitu saja mematahkan pertumbuhan perbankan syariah," kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi, di di Jakarta

Lebih jauh Edy menambahkan total aset perbankan syariah pada kuartal kedua telah mencapai Rp151 triliun, meskipun pertumbuhan sejak awal tahun hingga semester pertama tahun ini tidak terlalu signifikan. "Ada rencana dana haji yang akan dikembalikan ke perbankan syariah sekitar Rp5-7 triliun pada tahun ini," tuturnya.

Sebagai informasi, penarikan dana haji oleh Kementerian Agama menyebabkan total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan syariah turun menjadi Rp114 triliun pada April tahun ini, padahal sebelumnya pada Maret total DPK perbankan syariah telah mencapai Rp119 triliun.

Selain itu, perlambatan juga dirasakan akibat aturan baru gadai emas yang membatasi perkembangan gadai perbankan syariah dari tidak terhingga menjadi maksimal hanya Rp250 juta saja.

Namun, Edy memperkirakan dengan pemberlakuan aturan rasio pinjaman terhadap nilai agunan (LTV) bagi sektor properti dan otomitif atas bank konvensional, perbankan syariah bisa mendapat keuntungan dari pembiayaan yang mulai dilirik masyarakat. "Sebenarnya tanpa aturan LTV itu saja pembiayaan perbankan syariah bisa mencapai target Rp150 triliun pada akhir tahun, posisi sekarang saja mungkin sudah sekitar Rp120 triliun untuk pembiayaan," ucapnya.

Dikatakan Edy, perbankan syariah saat ini sudah memiliki segmen tertentu dalam pembiayaan, sehingga pertumbuhannya diperkirakan tidak akan bergantung pada aturan LTV tersebut. Aturan LTV bagi perbankan syariah sendiri masih dikaji oleh Bank Indonesia dengan pertimbangan untuk menghindari arbitrase antara perbankan konvensional dan syariah.

Rencananya BI baru akan menerbitkan aturan LTV bagi perbankan syariah tersebut pada Oktober-November tahun ini, dengan kemungkinan tidak diberlakukan terhadap beberapa produk pembiayaan syariah yang sifatnya berbeda seperti Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dan Mudharabah.  **ria

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…