HARGA GARAM LOKAL ANJLOK - Izin Usaha Importir Nakal Akan Dicabut

NERACA

 

Jakarta - Rendahnya harga garam konsumsi di tingkat petani diduga karena merembesnya garam industri impor ke pasar garam konsumsi. Indikasi penyalahgunaan impor garam tersebut terjadi di sejumlah daerah, harga garam kualitas I anjlok pada kisaran Rp320 per kg-Rp400 per kg atau jauh lebih rendah daripada harga patokan pemerintah, yakni Rp 750 per kg. Harga garam kualitas II di bawah Rp200, sementara harga patokan pemerintah Rp550 per kg.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Gunaryo mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada importir nakal yang tidak melaporkan kegiatan impornya kepada pemerintah. "Kewajiban mereka untuk lapor. Kalau tidak, cabut izinnya. Kita akan cek setelah proses importasi selesai," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, akhir pekan kemarin.

Menurut Gunaryo, proses impor garam konsumsi tidak boleh dilakukan sebulan sebelum dan dua bulan setelah hari panen raya garam berlangsung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, Improtir Produsen (IP) garam konsumsi wajib melampirkan bukti serap minimal 50% dari perolehan garamnya untuk mendapatkan izin impor garam."Para importir sepakat untuk melakukan penyerapan garam rakyat tahun 2012,” ungkapnya.

Dengan ancaman itu, dia yakin tidak akan ditemukan lagi adanya garam industri impor merembes pasar. Untuk mendukung pengawasan di lapangan, Pemerintah akan melakukan audit administrasi sehingga diketahui berapa sisa serta garam yang dibutuhkan masyarakat. "Selama ini belum ada aduan. Kalau ada bukti atau temuan, silahkan laporkan ke kami,” tandasnya.

Kementerian Perdagangan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak tanggal 30 Juni 2012. Menurut Gunaryo, kurang tepat jika impor dituding sebagai penyebab utama rendahnya harga garam di tingkat petani, terutama pada bulan-bulan terakhir ini, karena Pemerintah sama sekali tidak memberikan izin untuk impor garam konsumsi pada masa panen. "Ini komitmen kami dalam melindungi produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan para petani garam," jelasnya.

Penghentian Impor

Penghentian impor garam tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional, terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 16 Februari 2012 yang menyatakan bahwa periode impor garam konsumsi tahun 2012 dimulai pada bulan Maret sampai dengan Juni 2012.

Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa alokasi impor garam konsumsi nasional tahun 2012 sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam dua tahap, yaitu tahap pertama (Maret-April 2012) sebesar 300.000 ton dan tahap kedua (Mei-Juni 2012) sebesar 233.000 ton. Kemudian berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi untuk melakukan impor tahap pertama sebesar 290.500 ton dengan realisasi sebesar 266.641 ton dan tahap kedua sebesar 242.500 ton dengan realisasi sebesar 228.432 ton.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai penghentian impor garam dengan menetapkan masa larangan impor garam konsumsi dimulai dari bulan Juli (satu bulan sebelum masa panen raya) sampai dengan Desember 2012 (dua bulan setelah masa panen raya). Namun, Gunaryo menegaskan, yang perlu diperhatikan adalah masa larangan impor garam ini berlaku hanya untuk garam konsumsi, bukan garam industri. Garam industri dikecualikan dari masa larangan karena memiliki spesifikasi khusus yang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, sehingga seluruhnya masih dipenuhi dari impor.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…