FINAL, PENCABUTAN IZIN 5 PERUSAHAAN EFEK - Masih Banyak Broker Belum Penuhi MKBD

Jakarta - Langkah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin lima perusahaan efek yaitu PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Optima Kharya Capital Securities, PT Transasia Securities, PT RBS Asia Securities Indonesia, dan PT Commonwealth Securities, dinilai kalangan pengamat pasar modal adalah hal yang wajar. Artinya, pencabutan izin usaha tersebut sudah final dan merupakan hak prerogatif dari Bapepam-LK selaku regulator pasar modal.

NERACA

Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri menilai, Bapepam-LK berhak untuk memberikan atau mencabut izin perusahaan efek yang dinilainya sudah tidak memenuhi persyaratan, semisal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). “Masalah MKDB itu kan biasa. Kalau modalnya kurang mau bagaimana? Ya, harus dicabut izinnya,” jelas dia kepada Neraca, Kamis (13/9).

Dia menambahkan sesungguhnya masih banyak perusahaan efek yang MKBD-nya tak jauh berbeda dari lima perusahaan yang dicabut izinnya oleh Bapepam-LK alias di bawah Rp25 miliar. Namun, dirinya enggan merinci nama perusahaan efek tersebut.

Sementara itu, Indra menolak jika Bapepam-LK dikatakan tebang pilih dalam menjalankan kebijakan. Pasalnya, kelima perusahaan itu memang telah lama tak bisa memenuhi ketentuan regulator. “Semua itu memerlukan proses panjang. Sebab Bapepam-LK tidak bisa asal saja memutuskan dalam menentukan sesuatu,” papar dia.

Lebih lanjut Indra memaparkan, apabila regulator salah ambil kebijakan maka bisa di PTUN-kan oleh perusahaan bersangkutan. Hal ini yang mendasari Bapepam-LK hanya mencabut izin lima perusahaan efek. Terkait dampaknya ke industri pasar modal, Indra menjelaskan tidaklah begitu besar.

Toh, kalau memang terdapat perusahaan seperti itu, ya, memang tindakan itu (cabut izin) yang harus diambil Bapepam-LK,” tambahnya. Mengenai nasib investor, dirinya menegaskan tidak akan ada masalah, karena Bapepam-LK hanya tinggal mengalihkan investor saja ke perusahaan-perusahaan efek lain yang dinilai masih bagus.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Isakayoga senada dengan Indra. Menurut dia, pencabutan izin lima perusahaan efek ini tidak terpengaruh terhadap industri pasar modal Indonesia, termasuk investor, karena memang sudah pasti kelimanya sudah lama tidak melakukan kegiatan transaksi.

“Saya kira, kalau Bapepam-LK tidak mengambil tindakan tegas (cabut izin) justru malah membahayakan. Misalnya, kasus Sarijaya dan Optima,” kata Isakayoga, kemarin. Meski begitu, dirinya mengkritisi kebijakan regulator yang dianggap terlalu lama mencabut izin usaha perusahaan efek, terutama yang memiliki kasus.

Dia lalu memberi contoh MKBD yang masih di bawah ketentuan. Menurut Isakayoga, MKBD adalah bentuk jaminan perusahaan efek dalam menjalankan bisnis. Idealnya, lanjut dia, semakin tinggi MKBD maka semakin aman pula sebuah perusahaan efek tersebut. Dan imbasnya, investor pun percaya menanamkan modal karena risikonya kecil.

Begitu pun sebaliknya. Kalau suatu perusahaan efek tidak mampu memenuhi salah satu syarat umum, yakni MKBD, maka risiko sangat besar. Akibatnya, investor tidak percaya dan hal itu mempengaruhi industri pasar modal. “Sudah ada dalam blueprint (cetak biru) pasar modal, kalau MKBD-nya belum terpenuhi maka diharuskan merger atau tambah modal. Kalau tidak bisa, ya, tutup. Kan, syarat perusahaan efek itu padat modal dan teknologi tinggi,” tegas Isakayoga.

Shock Therapy

Di tempat terpisah, Komisaris Utama Universal Broker Indonesia, Patrick Sugito Walujo menilai, kasus Sarijaya merupakan shock therapy bagi nasabah retail dan juga otoritas yang terkait seperti BEI dan Bapepam-LK untuk membuat peraturan baru untuk membenahi hal tersebut.

"Setelah kasus itu (Sarijaya) terjadi tahun 2009, BEI dan Bapepam-LK sudah melakukan perbaikan. Dalam hal ini membuat peraturan mengenai rekening dana nasabah (RDN) dan single investor identity (SID),” ujar Patrick kepada Neraca.

Dia menambahkan bahwa sekarang uang nasabah sudah tidak dipegang broker lagi sehingga lebih aman. "Dana nasabah sekarang sudah dalam rekening terpisah (segregated account). Nasabah sudah aman karena uangnya sudah tidak ada di broker. Tapi disimpan di rekening bank dan sahamnya di bank kustodian. Broker hanya berfungsi membantu proses jual-beli," jelasnya.

Patrick juga mengungkapkan, apabila terdapat perusahaan efek yang MKBD-nya di bawah Rp25 miliar, maka langkah yang mesti dilakukan dikenai suspensi. “Itu karena MKBD setiap hari dilaporkan ke BEI sebagai otoritas bursa,” ulas dia.

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), Ali Ridwan menjelaskan, rata-rata yang menyebabkan perusahaan efek dicabut izinnya dikarenakan masalah tidak memenuhi MKBD. Dia juga bilang sebagian besar perusahaan efek yang dicabut karena bermasalah atas kasus-kasus yang terdahulu, seperti PT Optima Kharya Capital Securities.

“Optima dicabut karena tidak menyampaikan strategi kepatuhan dan manajemen risiko, tidak menyampaikan laporan MKBD periode Maret-Juni 2012, dan tidak memiliki dana kelolaan sejak April 2008 hingga Juli 2012,“ tukas Ali.

Lebih lanjut lagi, dirinya mengatakan, pencabutan ini tidak akan berpengaruh terlalu banyak terhadap investor, baik investor pada perusahaan tersebut maupun tidak. “Jalan keluarnya pindah saja investornya. Lagi pula, investor tidak terlalu terikat dengan perusahaan efek tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, menurut dia, investor sudah mempunyai Rekening Dana Investor (RDI) yang terpisah dengan sekuritas. Peluang untuk menggelapkan dana nasabah pun juga tergolong tidak ada dan sedikit karena antara uang dan saham dipisahkan.

“Jadi kalau salah satu sekuritas ditutup maka uangnya pun masih aman karena disimpan secara terpisah,” ungkap Ali. Terlebih lanjut dia, ada fasilitas kartu akses yang setiap nasabah atau investor bisa mengecek portofolio efek secara berkala sehingga bisa mencegah penyalahgunaan. ria/bari/ahmad/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…