Potret Buram Rekrutmen CPNS

Di tengah ramainya publik mengeluhkan kondisi APBN yang tidak sehat karena 70% anggarannya habis untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS), kita juga sering mendengar maraknya istilah “jual beli”, “titipan” atau “jatah” pejabat tertentu dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Istilah seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi dalam penerimaan CPNS, yang awalnya mungkin berasal dari satu-dua orang, kemudian terjadi persamaan pengalaman antar subyek satu dengan yang lain. Maka, pengalaman yang sama tersebut menjadi pengalaman intersubyektif. Sehingga masyarakat tidak heran lagi mengenal budaya dalam penerimaan CPNS ada “jatah” pejabat A, ada titipan dari pejabat B dan sudah “dibeli” oleh si C.

Kendati sudah jelas faktanya, kita masih sulit untuk membuktikannya, apalagi membuktikan secara administrasi dan hukum. Fenomena kecurangan penerimaan CPNS ini sekarang mulai terkuak tahap demi tahap.

Adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan penerimaan PNS berpotensi terjadi kecurangan. Potensi terbesar datang dari proses penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. "Soal pengadaan pegawai di daerah adalah suatu yang rawan," kata Anggota III BPK RI, Agung Firman Sampurna di Jakarta, Rabu (12/9).

BPK menemukan potensi pelanggaran penerimaan dan penempatan PNS lebih besar besar terjadi di daerah ketimbang pusat. Selain itu, kerugian pelanggaran penerimaan dan penempatan PNS juga berdampak terhadap pada pembengkakan anggaran belanja pegawai. Hal ini karena penerimaan pegawai yang tidak sesuai kemampuannya atau bahkan tidak memiliki kemampuan yang dibutuhkan.

Jelas, proses pengadaan PNS yang tidak sesuai kompetensi muncul karena adanya peluang CPNS melakukan penyuapan agar bisa menjadi PNS. Selanjutnya CPNS yang melakukan penyuapan itu berpotensi akan melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.

Sungguh memalukan proses rekrutmen CPNS seperti itu. Apalagi BPK sudah menemukan terang benderang adanya pelanggaran pengadaan dan penetapan formasi PNS tahun 2009 dan 2010. Indikasi kecurangan ini ditemukan dalam pemerikasaan kinerja BPK tahun 2011 terhadap beberapa sampel di Kota Bekasi, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Jatim dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Terbukti hasil audit pendahuluan yang dilakukan BPK terungkap, permasalahan yang muncul saat penetapan formasi PNS yakni pengendalian internal atas pengelolaan data kepegawaian tidak sesuai ketentuan, database kepegawaian yang berbeda, tidak ada SOP (standard operation procedures) dan sosialisasi pengusulan formasi PNS, usulan tambahan formasi dari intansi belum berdasarkan analisis kebutuhan.

Sedangkan khusus saat pengadaan PNS terungkap kasus panitia pengadaan CPNS tidak didukung dengan uraian tugas yang jelas, seleksi administrasi CNPS tak cermat, pengolahan lembar jawaban komputer tidak sesuai ketentuan, latar belakang pendidikan dan penempatan pelamar yang lulus tidak sama dengan formasi yang ditetapkan, pengajuan usulan penetapan NIP tidak sesuai ketentuan, dokumen pengadaan tidak dikelola sesuai dengan ketentuan, proses pengangkatan tenaga honorer yang tidak didokumentasikan dengan baik.

Dari gambaran tersebut, sangat wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengusut semua kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS, agar penerimaan dan pengadaan PNS menjadi bersih, transparan dan sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…