DUA PEMILIK DINILAI BEREPUTASI BURUK - Kinerja MNCN Diprediksi Bisa Terpengaruh

Jakarta - Dampak putusan pengadilan terkait kisruh kasus televisi MNC antara Harry Tanoesoedibyo dan pemilik lama Siti Hardianti Rukmana (Tutut) sempat melorotkan saham MNCN sekitar 2,44% ke level Rp800/saham. Bahkan sempat menyentuh Rp 780/saham pada transaksi perdagangan kemarin (18/4).

NERACA

“Malah ke depan bisa mempengaruhi kinerja perseroan, meski diakui secara fundamental saham MNC cukup bagus,” kata pengamat pasar modal Aji Martono kepada Neraca, Senin (18/4).

Dia mengakui, terkoreksinya saham MNCN ke depan akan lebih banyak dipengaruhi kasus sengketa MNC ketimbang aksi profit taking. “Pasti mempengaruhi saham perseroan dan kinerja. Saat ini, saham MNC juga sudah turun di level Rp 700 per lembar sahamnya,” tambahnya.

Lebih jauh kata Aji, kisruh sengketa kepemilikan TPI yang kini menjadi MNC-TV diyakini bakal mempengaruhi harga saham MNCN. Pasalnya, investor akan bersikap wait and see sambil menunggu kejelasan kasus tersebut. “Jelas akan mempengaruhi harga saham MNC,” ujarnya.

Menyinggung soal perlu tidaknya di suspend saham MNC, dia menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan karena tidak akan mempengaruhi harga saham perseroan. “Tak perlulah disuspensi. BEI tidak perlu ekstrem melakukan suspend,”tegasnya.

Sementara itu, ekonom FE Universitas Triksakti, Yanuar Rizki menyarankan sebaiknya Bapepam melakukan keterbukaan informasi saja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini semata-mata demi melindungi investor. “Saya tak mau berkomentar jauh, karena kedua orang (Tutut-Harry Tanoe) yang berseteru, kita tahu reputasinya kurang baik,” tegasnya kemarin.

Sejumlah pialang saham juga tahu kedua figur itu bereputasi tak bagus. Tapi memang dari situlah para spekulan kemudian mendapat untung saham. “Mereka para pialang saham itu juga tahu, pemilik yang sedang “berkelahi”. Tapi ya dari situlah asumsi-asumsi dapat keuntungan. Jangan-jangan dimenangkan Tutut. Lalu besoknya, dimenangkan Harry Tanoe,” tambahnya.  .

Dia mengatakan, kalau pada satu saat nilai saham MNC dan grupnya kemudian turun. Mungkin saja itu bisa dikatakan dampak dari putusan pengadilan. “Ya begitulah, ceritanya, percuma saya bicara soal kisruh saham tersebut,”terangnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya suspend terhadap saham MNC, kata Yanuar, pihaknya menduga kemungkinan hal itu memang menjadi keinginan pihak Tutut. “Ya, saya menduga kemungkinan arah ke situ, dan memang suspend yang diinginkan,” paparnya.

Secara terpisah, pakar hukum binis Dr.Yenti Garnasih menilai seharusnya MNCN tak boleh melakukan kegiatan. Karena sudah ada keputusan pengadilan. “Sebenarnya sudah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Mbak Tutut atas 75% saham TPI dari MNCN. Berarti, ini kan keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya kemarin.

Yenti menegaskan, jika memang tidak memuaskan satu pihak, maka masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh. Bahkan hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berujung pada eksekusi. "Masih bisa upaya hukum sampai kasasi,"terangnya.

Namun pakar hukum persaingan usaha, Ine S. Ruky menilai, dirinya tidak melihat korelasinya antara konflik Tutut-Harry Tanoe dengan persaingan usaha. “Ini perselisihan internal yang berpengaruh ke eksternal. Artinya, akuisisi perusahaan yang buntutnya pada bisnis semata. Disitulah letak masalahnya. Masalah persaingan usaha, saya tidak melihat akan mengganggu,” tegasnya.

Seperti diketahui, melorotnya saham MNC berdampak juga pada emiten Grup Bhakti, misalnya saham PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) jatuh 1,75% ke Rp 168 per saham, dan sempat menyentuh level Rp 167 per saham. Lalu saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) juga tumbang 5,26% ke level Rp 720 per saham. Bahkan, sebelumnya sempat jatuh ke Rp 710 per saham.

Sedangkan Eggy Sudjana, kuasa hukum Johanes Woworuntu, merespon positif putusan pengadilan. Karena itu tuduhan terhadap Johanes Woworuntu menjadi tidak benar. “Ya, baguslah, artinya apa yang saya bela pada Johanes menjadi benar dan terbukt,” ujarnya Senin.

Menurut dia, sangat jelas ada rekayasa dalam kasus TPI tersebut. “Ada rekayasa dalam pengambilalihan TPI. Posisi hukum Johanes seharusnya bebas demi hukum, apalagi dikaitkan dengan putusan bebas terhadap Romly Atmasasmita,” ujarnya singkat.

Pemilik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo menyatakan tak mau dikaitkan dengan kasus kisruh kepemilikan TPI yang sekarang bernama MNC-TV. Alasannya karena hal itu tak ada kaitannya dengan PT Berkah Karya Bersama. "Kami secara langsung atau tidak langsung, tidak berhubungan dengan PT Berkah. Ini bisa dilihat dari kepemilikan saham MNC. Berkah dan MNC dua badan hukum yang berbeda, jadi saya garisbawahi tak ada kaitannya," tegas Hary Tanoe dalam acara konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Kuasa hukum MNC  Hotman Paris Hutapea menambahkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan kubu Tutut terkait PT Cipta TPI sama sekali tidak menghukum PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Dengan kata lain, MNC tidak ikut digugat dalam persidangan tersebut. "Putusan tertanggal 14 April 2011, tidak mempengaruhi kepemilikan saham saat ini dan di masa yang akan datang di PT Cipta TPI. Oleh karenanya, manajemen, pemilik atau direksi dan komisaris sama sekali tidak terganggu baik secara hukum atau operasional," tegas Hotman.

Hotman menegaskan pihak MNCN yang memiliki 75% saham TPI tidak ikut digugat atau bukan pihak dalam perkara. "Tidak ada ancaman hukum apapun kepada pihak MNC Tbk," jelasnya.

Minggu lalu, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan kawan-kawan selaku pemegang 75% saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menyesalkan tindakan-tindakan sepihak kubu Harry Tanoesoedibyo dalam mengelola TPI pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijatuhkan.

Apalagi, TPI dibawah naungan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) bakal melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjaminkan aset-aset TPI."RUPS tanggal 19 April 2011 aset-aset TPI akan dijaminkan segala macam jadi apa maksud di belakang ini semua. Kami mengimbau dan secara hukum mensomasi agar ini tidak dilakukan," kata kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh dalam siaran persnya, Sabtu (16/4).

Harry menilai, langkah menjaminkan aset kepada bank tersebut merupakan upaya untuk menghabiskan aset pasca putusan PN Jakpus yang memerintahkan dikembalikannya 75% saham Tutut di TPI. "Bagian dari skenario. Kalau betul itu dilakukan ya kami akan melakukan langkah hukum," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pihak Tutut sekaligus membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus. "Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini nggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal," ujarnya. bani/ardi/cahyo

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…