Produk Kosmetik dan Makanan - Cuma 2% Produk Impor Asal China Yang Terdaftar di BPOM

NERACA

Jakarta – Hanya sekitar 2% produk makanan dan kosmetik asal China yang sudah terdaftar dan memiliki izin edar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara sebanyak 98% produk-produk asal China tersebut belum terdeteksi oleh BPOM.

Menurut Kepala BPOM Kustantinah, dari hasil kajian BPOM terhadap produk China, baru sekitar 2% dari ribuan produk Cina yang beredar di Indonesia yang terdaftar. “Kita akan usahakan untuk produk-produk China lainnya untuk segera mendaftar agar produk-produk mereka aman bagi konsumen Indonesia,” jelasnya di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan, BPOM juga akan terus melakukan pengawasan untuk mengamankan produk-produk ilegal.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Bambang Sumaryanto mengatakan, secara kuantitas, produk kosmetika ilegal tidak bisa terdeteksi.

Bambang menyebut, selama ini belum pernah ada penelitian yang hisa memastikan soal produk ilegal.

Produk ilegal seperti narkoba, imbuhnya, sulit dideteksi peredarannya. “Yang pasti, potensi terjadinya produk ilegal itu pasti ada karena pelabuhan kita banyak. Karena itu, Perkosmi bersama balai-balai besar POM berkoordinasi untuk menekan produk ilegal. Industri dan BPOM harus bekerja sama karena produk ilegal justru merugikan kita sendiri. Biasanya, impor ilegal terjadi melalui pararel impor,” jelas Bambang.

Bambang yang juga Ketua bidang Hubungan Organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengungkap, berdasarkan studi MIAP pada tahun 2010, terdapat sekitar 10-15 produk kosmetika palsu yang beredar. “Angka itu terlepas dari apakah produk itu legal atau tidak,” ujarnya.

Dia berharap, implementasi notifikasi online Asean untuk kosmetika bisa menertibkan peredaran barang ilegal. Notifikasi online, kata dia, bisa dimanfaatkan oleh produsen kosmetika nasional skala kecil dan menengah. Perkosmi, tutur Bambang, aktif melakukan penyuluhan bagi IKM-IKM kosmetika nasional.           

Selama ini kebijakan pemerintah dalam mengontrol laju impor makanan dan kosmetik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 yang memperpanjang ketentuan impor produk tertentu. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.

Dalam Permendag itu diatur Setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan. Yaitu pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura dan atau seluruh pelabuhan udara internasional.

Sementara untuk impor produk tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai dan pelabuhan laut Jayapura di Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman (mamin).

Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Juga diatur setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor, dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Namun ketentuan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tak berlaku bagi impor kosmetik.

Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal mulai tanggal 1 Maret 2011 diberlakukan ketentuan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor

Produk tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…