NERACA
Jakarta—Kementerian Keuangan menegaskan penertiban aset negara yang hingga akhir 2011 mencapai Rp3.023,44 triliun. Namun demikian langkah ini akan terus dilakukan agar tidak menghambat Kementerian Lembaga dalam mendapatkan opini baik dalam laporan keuangannya. "Kemajuan yang ada sudah banyak dan perlu kerjasama antara kementerian lembaga yang menguasai aset negara dengan Kementerian Keuangan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo ujarnya di Jakarta, Selasa.
Menkeu mengatakan proses inventarisasi dan penilaian terhadap aset negara tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai kepemilikan suatu bangunan atau tanah yang dimiliki Kementerian Lembaga. "Inventarisasi perlu dilakukan oleh Kementerian Lembaga yang bersangkutan untuk meyakinkan tanahnya dalam kondisi clean and clear, dan dalam kendali dari Kementerian Lembaga tersebut," ujarnya.
Menkeu mengharapkan jumlah nilai aset tersebut dapat meningkat dari Rp3.023,44 triliun karena masih ada sarana infrastruktur milik Kementerian Lembaga yang belum ditertibkan seperti bendungan serta jembatan. "Kalau ini ditertibkan dan dirapihkan pasti nilainya akan meningkat," tegasnya
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Agus Suprijanto mengatakan kendala pemerintah dalam melakukan inventarisasi dan penilaian adalah dari metode yang dilakukan terlalu sederhana serta dokumen pendukung dari kepemilikan aset yang belum memadai.
Hal tersebut, lanjut dia, yang menyebabkan beberapa Kementerian Lembaga belum mampu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahunan mereka. "Karena metode kurang menyakinkan maupun dokumen yang mendukung belum cukup kuat untuk memberikan keyakinan atas kewajaran nilai inventaris sehingga perlu dilakukan pencarian ulang, lalu ada aset-aset yang susah dilacak," ujar Agus.
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan aset negara terbanyak yang perlu ditertibkan adalah di Kementerian Pekerjaan Umum karena banyak berhubungan dengan infrastruktur seperti jalan nasional, jembatan, bendungan dan fasilitas umum. "Sebenarnya sudah ada penilaian dari Kementerian Pekerjaan Umum tapi metodenya dan kewenangannya juga dipertanyakan, seharusnya dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," katanya.
Menurut Yuniar, penertiban aset yang belum maksimal dan metode penilaian yang sederhana tersebut membuat Kementerian Pekerjaan Umum hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan keuangannya.
Selain itu, lanjut dia, banyak bendungan atau waduk yang perlu dilakukan penertiban aset dan hingga kini belum dilakukan inventarisasi karena jumlahnya yang ribuan sehingga memakan waktu. "Bendungan-bendungan masih dilakukan proses inventarisasi dan penilaian kembali di Ditjen Kekayaan Negara. Saat ini hanya 300 yang dokumennya lengkap sisanya tidak lengkap, padahal bendungan itu jumlahnya ribuan," ujarnya. **bari
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…