SNI Produk Keramik Bakal Diberlakukan Awal 2013

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik tableware mulai 1 Januari 2013. “Penerapan SNI secara wajib merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan mutu produk serta melindungi konsumen. SNI mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil,” kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat lewat siaran pers yang diterima Neraca, Selasa (11/9).

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang pemberlakuan (SNI) Keramik Tableware, menurut Hidayat, membuat produk yang diproduksi sejak 1 Januari dan diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi ketentuan pemerintah. “Produk yang tidak memiliki SNI dilarang beredar, jika produk tersebut terlanjur beredar di pasaran, maka produsen harus memusnahkannya. Sedangkan produk tableware impor yang tidak sesuai SNI, akan di reekspor atau dimusnahkan oleh importir,” paparnya.

SNI keramik tableware, lanjut Hidayat, adalah produk untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari semi vitreous china/semi porselin, stoneware, bone china dan porselin berglasir dapat berbentuk datar atau berongga. ”Melalui pemberlakuan SNI secara wajib tersebut, pelaku usaha diharapkan memiliki Sertifikat Produk PenggunaanTanda SNI (SPPT-SNI) atas sebagai parameter (SPPT-SNI SP) berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro),” ujarnya.

Hidayat menambahkan, produsen keramik tableware juga diwajibkan untukmencantumkan SPPT-SNI SP (tanda SNI atas sebagian parameter SNI) ataupun SPPT-SNI (tanda SNI atas semua parameter SNI) pada setiap produk keramik tableware yang diproduksi di tempat yang mudah dibaca. “Pada kemasan keramik tableware, produsen juga diwajibkan untuk mencantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang,” tandasnya.

Segera Koordinasi

Sementara itu, Ketua Umum, Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Achmad Widjaja mengungkapkan dengan kewajiban standarisasi nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik yang akan berlaku mulai September 2012 mendatang mengimbau para produsen dan importir keramik untuk segera berkoordinasi dengan pihak asosiasi. Achmad mengungkapkan, khususnya para produsen dan importir keramik perlu segera melakukan koordinasi dengan pihak asosiasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terhadap implementasi wajib SNI keramik tesebut.

"Ketika September kita jalankan standarisasi, itu bea cukai harus sungguh-sungguh memantau instrumen secara kebijakan. Dan untuk itu maka kami mengimbau seluruh produsen keramik segera berkomunikasi dengan asosiasi untuk mendapatkan kelengkapan implementasi SNI sehubungan dengan waktu yang sangat mendesak," kata Widjaja.

Lebih lanjut Widjaja menyatakan, pada September mendatang seluruh produk keramik wajib memiliki SNI untuk bisa beredar di Indonesia. Sehingga, para produsen dan importir tersebut harus segera berkordinasi dengan pihak asosiasi untuk mengetahui proses prosedural pelaksanaan SNI di balai keramik tersebut. "Kenapa segera koordinasi (produsen dan importir keramik dengan asosiasi)? Karena ada toleransi-toleransi yang perlu kita jelaskan dan tegaskan," ujarnya.

Dengan wajib SNI keramik tersebut, lanjutnya, merupakan tindakan pengamanan industri dalam negeri yang bersifat non tarif barriers, mengacu pada juklak dan juknis yang akan bersama-sama ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan ASAKI. Maka berbagai lapisan dari industri, balai besar keramik, BSN secara bersinergi akan mendukung pemberlakuan SNI wajib keramik. "SNI wajib keramik ini meliputi produk keramik lantai atau dinding, sanitary, dan juga tableware," ujarnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…