Tujuh BUMN Dapat Izin Impor Gula Mentah

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) kepada tujuh pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta sebanyak 173.000 ton. Pemerintah sudah mengeluarkan seluruh izin impor raw sugar, kecuali untuk PTPN II yang masih dalam proses karena masih proses update angka pengenal impor (API) dan nomor pengenal importir khusus (NPIK).

“Nantinya, PTPN II akan mendapat jatah impor sebanyak 47.500 ton dan PTPN IX 40.000 ton,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Deddy Saleh di Jakarta, Senin (10/9).

PTPN IX, menurut Deddy, masih belum mengambil izin impor, karena perusahaan tersebut sedang menunggu rekomendasi dan izin dari Gubernur Jawa Timur. “Izin impor raw sugar sudah dikeluarkan semua, kecuali PTPN II dan PTPN IX,” ujarnya.

Sedangkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Gamal Nasir, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi impor raw sugar untuk mengisi idle capacity (kapasitas tidak terpakai).

“Rekomendasi tersebut untuk PTPN II sebanyak 47.500 ton, PTPN VII 7.500, PTPN IX sebanyak 40.000 ton, PTPN X 20.000 ton, PTPN XI 10.000 ton, PG Gorontalo 45.000 ton, Pemuka Sakti Madu Indah (PMSI) 20.000 ton, PT Industri Gula Nusantara (IGN) 50.000 ton, dan Madu Baru 20.000 ton, sehingga total 260.000 ton. Pemerintah juga memberikan izin impor gula mentah sekitar 260.000 ton kepada pabrik gula berbahan tebu yang bertujuan agar stok gula pada akhir tahun ini sebanyak 1,1 juta ton dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pada Januari-Juli 2013,” katanya.

Gamal menambahkan, sampai saat ini baru izin impor raw sugar milik PT IGN yang sudah dikeluarkan oleh Kemendag. “Saya juga kurang begitu tahu, kenapa izin impor belum dikeluarkan semua, baru PT IGN saja yang sudah keluar izinnya,” tandasnya.

Cabut Izin

Sebelumnya Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsin mendesak Kementerian Perdagangan segera mencabut izin impor raw sugar PT IGN, karena batas waktu impor sudah melewati yang ditetapkan. “Surat tuntutan untuk mencabut izin impor tersebut, sudah kami layangkan ke Kementerian Perdagangan. Namun  hingga kini belum ada tanggapan,” ujarnya.

Berdasarkan izin impor yang diberikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri kepada PT Industri Gula Nusantara untuk impor raw sugar sebanyak 50.000 ton memiliki batas waktu impor hingga 31 Juli 2012. Realisasi impor gula, lanjutnya, hingga batas waktu terakhir, baru mencapai 12.600 ton, sehingga masih ada sisa gula yang belum masuk. Karena batas waktu impor telah habis harus ditolak sisa raw sugar tersebut yang didatangkan lagi. “Kami minta Pemprov Jateng juga melarang sisa raw sugar yang belum masuk tersebut, yang dimungkinkan akan didatangkan lewat Pelabuhan Tanjung Emas,” tuturnya.

Apalagi, dia menambahkan saat ini memasuki puncak musim giling tebu, sehingga stok gula dipastikan melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Jika sisa impor tersebut dipaksakan untuk didatangkan, dikhawatirkan akan memengaruhi harga gula petani di pasar lokal,” ujarnya.

Menurut dia, sebetulnya,  izin impor raw sugar tersebut, hanya untuk memenuhi kekurangan bahan baku tebu selama musim giling dengan batas waktu import hingga 31 Juli 2012. PT IGN, lanjutnya,  lebih banyak menggiling tebu, sedangkan giling raw sugar maksimal hanya 20%. Namun, kenyataannya, selama lima tahun perusahaan tersebut lebih mengutamakan menggiling raw sugar impor, sedangkan giling tebu hanya sekitar 20%-an.“Kondisi itu jelas-jelas menghambat program swasembada gula pada 2014,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…