Industri Pertambangan Terus Gerogoti Lahan Pangan

NERACA

Jakarta - Lahan sawah, pertanian sayur-sayuran di Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mulai digerogoti lahan tambang. Ancaman lahan pangan ini tak terlepas dari kelambanan Pemerintah yang hingga kini menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah dikeluarkan pada 4 Juni 2011. MK menyatakan pemerintah harus memfasilitasi secara konkrit agar persetujuan atau ketidakpersetujuan masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan.

Untuk itu, WALHI dalam siaran persnya, kemarin, menilai perlunya Peraturan Pemerintah tentang penetapan persetujuan masyarkat atas wilayah pertambangan. Jalan lainnya adalah agar pemerintah segera melakukan revisi tentang Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan agar penetapan pendapat masyarakat terdampak tambang bisa diakomodir.

Mennurut data WALHI, di Sumatera Barat, tidak tanggung-tanggung, bahkan kawasan lindung dan lahan–lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini dalam posisi terancam. Kabupaten Solok misalnya dengan hadirya dua perusahaan tambang biji besi di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV setidaknya 222 hektar lahan produktif masyarakat terancam.

Di Kabupaten Sijunjung setidaknya terdapat 548 hektar areal persawahan yang sudah dikonversi menjadi Pertambangan Emas. Kabupaten Pasaman Barat terancam kurang lebih 11.000 hektar lahan yang akan dijadikan sebagai areal Pertambangan. Kabupaten Pesisir selatan seluas  320 hektar sudah menjadi areal pertambangan, kabupaten Solok Selatan  274 hektar lahan pertambangan. Kabupaten Dharmasraya 22.509 hektar lahan yang siap untuk dijadikan areal pertambangan.

WALHI berpendapat, lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba adalah sebagai wujud untuk menata kembali usaha-usaha pertambangan yang sudah meresahkan masyarakat di Indonesia yang mana pelanggaran dan pengabaian hak-hak konstitusional masyarakat disekitar tambang kerap terjadi kemudian hal ini memicu konflik yang berkepanjangan.

Sebagai contohnya misalnya konflik Pertambangan yang terjadi di Kenagarian Simpang Tanjuang Nan IV Kabupaten Solok bahwa semenjak hadirnya perusahaan pertambangan bijih besi setidaknya 3 orang warga sempat ditangkap pihak Kepolisian akibat mencoba menghalangi usaha pertambangan. Kearifan Lokal terhadap pengelolaan sumberdaya Alam diabaikan bahkan intervensi-intervensi dari kelompok pendukung tambang kerap dilakukan kepada ninik mamak yang menolak usaha pertambangan yang berada diwilayahnya.

Institusi ini menilai, mahalnya biaya politik untuk menjadi seorang Pejabat Kepala Daerah kerap kali mengorbankan Sumber Daya Alam sebagai penggantinya, dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga membukakan “kran” investasi sebesar-besarnya tanpa mempedulikan keberlanjutan umur dari sumber daya alam itu sendiri.

Menilai usaha tambang baik atau buruknya tidak terlepas dari daya rusak yang dimunculkan. Daya rusak adalah kemampuan suatu campur tangan tertentu terhadap suatu sistem alami yang berakibat terganggunya fungsi-fungsi alamiah dari sistem tersebut. Untuk menyimpulkannya mesti merujuk pada kondisi awal sebelum hadir dan setelah hadirnya pertambangan, lalu ukur dengan kerusakan langsung dan tidak langsung.

WALHI akan temukan bahwa ternyata orang yang paling diuntungkan adalah pemilik modal atau investor sebab saat kegiatan pertambangan berakhir, pengusaha pertambangan dengan leluasa melangkah meninggalkan wilayah-wilayah yang sudah mereka keruk, sementara masyarakat disekitar pertambangan mengalami kerugian yang tak terhingga, seperti tanah yang dulunya dapat digunakan sebagai lahan pertanian atau sumber ekonomi namun saat ini tidak lagi dapat diusahakan, munculnya jenis penyakit baru yang dulunya tidak pernah dialami diwilayah tersebut, kerusakan ekologis, tercemarnya tata air setempat dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…