Rugikan Investor, Transaksi Dark Pool Patut Diwaspadai

NERACA

Jakarta – Fenomena transaksi Dark Pool atau perdagangan saham dalam jumlah besar (block sale) di luar bursa mulai mengkhawatirkan bagi investor. Pasalnya, sistem perdagangan tersebut dituding tidak transparan dan berpotensi merugikan investor pasar modal.

Model transaksi ini ternyata mendapat reaksi keras dari Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja. Dia meminta otoritas pasar modal mengawasi ketat dan mencermati fenomena dark pool, “Kalau transaksi perdagangan saham tersebut dengan dark pool maka bisa menjadi sangat costly atau biaya mahal. Misalnya ketika investor mengetahui akan ada transaksi berjumlah besar maka otomatis harga akan naik sehingga menimbulkan harga lebih tinggi," ujarnya kepada Neraca di Jakarta, Minggu(9/9).

Menurut dia, dark pool tidak jauh berbeda dengan crossing saham yang dilakukan perusahaan efek tanpa diketahui banyak pihak. Dimana ketika perusahaan efek tersebut mendapatkan order beli dan jual pada harga sama, maka perusahaan melakukan match sendiri dan kemudian baru dieksekusi di lantai bursa.

Dalam sistem crossing menurut Lily bisa dilakukan karena efek, harga, volume sama dan hal itu merupakan bentuk dark order yang paling sederhana. Akan tetapi, sejauh ini menurut dia, sistem transaksi demikian masih tetap transparan, meskipun tidak masuk ke dalam perhitungan indeks regular.

Namun untuk yang dark pool, dirinya meragukan transaparansinya. Dark pool sendiri terjadi karena ada kebutuhan untuk melakukan transaksi perdagangan, khususnya yang dilakukan oleh para pemodal besar.

Kemudian dalam perjalanannya, saat ini dark pool semakin berkembang didorong perkembangan teknologi dan model perdagangan baru. Di Indonesia memang belum fokus terhadap perkembangan model itu. Tetapi hal tersebut harus disikapi karena fenomena dark pool akan datang ke pasar modal Indonesia sehingga regulator harus memikirkan bagaimana regulasinya.

Menurut dia, dalam dark pool tidak ada pre-trade dan post trade. Maka transparansi pun hanya merupakan suatu hal yang kadang-kadang dan karena itu, harus dipikirkan bagaimana regulasi dan ketentuan terkait dark pool ini, berapa nilai maksimal dan tipe investor seperti apa nantinya.

Ganggu Likuiditas

Sebelumnya, Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menilai dark pool dapat mengganggu likuiditas perdagangan bursa. Oleh karena itu, dirinya tidak mengingkan perdagangan model tersebut. "Perdagangan saham di 'dark pool' dapat merugikan otoritas bursa dan dikhawatirkan akan mengganggu likuiditas perdagangan di BEI,"tegasnya.

Dia juga menuturkan, sistem transaksi itu merupakan fenomena dunia dimana keberadaannya tidak diinginkan oleh seluruh otoritas bursa global termasuk otoritas BEI. Pasalnya, keberadaan dark pool seakan seperti memindahkan "tempat berdagang" saham tanpa seizin otoritas bursa di masing-masing negara.

Meski demikian, kata Ito, perdagangan saham yang ditransaksikan melalui dark pool belum tentu menurunkan harga saham sebenarnya yang tercatat di bursa saham. "Beberapa saham yang telah tercatat di BEI juga ada diperdagangkan melalui dark pool. Namun belum tentu harga sahamnya di BEI akan turun jika harga saham di dark pool turun karena mereka hanya menggunakan harga saham yang tercatat di bursa global sebagai acuan," ujarnya.

Menurut Ito, penindakan terhadap fenomena dark pool dapat dilakukan di level Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Regulator pasar modal bisa saja melarang Investment Technology Group (ITG) sebagai pihak pengelola sistem tersebut mencantumkan saham-saham Indonesia.

Hal senada juga disampaikan pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, bahwa perusahaan apapun yang nantinya akan memfasilitasi proses Dark Pool harus meminta izin kepada Bapepam-LK terlebih dulu.  Termasuk ITG, perusahaan broker dari Amerika Serikat (AS).

“Sebenarnya semua orang boleh bertransaksi, termasuk di luar bursa, namun perusahaan yang melakukan itu harus terdaftar di bursa. Karena harus ada proses perpindahan efek yang harus dicatatkan di bursa atau dilaporkan ke KSEI. Karena pihak yang menjual saham itu harus punya bukti kepemilikan efek,” tegasnya.

Menurut Yanuar, jadi perusahaan yang mau melakukannya memang harus izin kepada Bapepam-LK dan ini tergantung Bapepam-LK mau memberi izin atau tidak. “Mereka harus mengklasifikasikan izinnya sebagai apa, sebagai bursa efek, perusahaan efek, atau bank custody. Kalau mau jadi perusahaan efek, dia harus izin ke Bapepam. Sedangkan kalau sebagai bank custody, dia harus izin ke BI. Jadi sebelum berandai-andai (dark pool) kita lihat dulu aturan hukumnya yaitu UU Pasar Modal,” tuturnya.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Isaka Yoga, transaksi perdagangan dengan sistem dark pool memang sudah diterapkan di negara asing, seperti Singapura. Namun, sejauh ini, dia mengakui belum mencermati akan adanya fenomena sistem itu di Indonesia.

Hal yang terpenting bagi Isaka Yoga adalah bagaimana perlindungan terhadap para pemodal dan mengutamakan transparansi, jadi tidak bisa dengan sistem dark. “Dalam transaksi perdagangan itu kan melibatkan banyak pihak, bagaimana kalau tidak transparan, tentu akan merugikan.” tandasnya.

 

Sebelumnya Investment Technology Group (ITG), salah satu broker di Amerika Serikat (AS), menginformasikan Indonesia akan menjadi negara ke-22 bagi pasar dark pool yang dikelola oleh perusahaan pengelola perdagangan alternatif ini. ITG mengaku pembukaan fasilitas dark pool untuk Indonesia dilakukan karena negara ini menjadi salah satu dari sedikit negara yang memungkinkan perdagangan atau transaksi perpindahan saham dilakukan di luar bursa. Peluncuran fasilitas dark pool di Indonesia ini sekaligus menjadi layanan pertama yang dibuka ITG di kawasan Asia Tenggara. lia/ria/bani

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…