Dana Tunjangan Guru Daerah Rp18,5 T - Kemenkeu Salurkan

Kemenkeu Salurkan

 Dana Tunjangan Guru Daerah  Rp18,5 T

 Jakarta--Kementrian Keuangan menyalurkan dana sekitar Rp18,5 triliun untuk membayarkan tunjangan para guru di daerah. Dana tunjangan tersebut rencananya akan dibayarkan April 2011. "Tunjangan dibayarkan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13," kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi kepada wartawan di Jakarta,(18/4)

 Menurut Yudi, tunjangan tersebut diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru yang bersangkutan dengan dikenakan PPH 21 sesuai ketentuan yang berlaku. "Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan kuota tahun 2006-2010," tambahnya.

 Lebih jauh kata Yudi, dana ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.07/2011 yang berlaku mulai 5 April 2011. "Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan ini kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan dan Mendiknas secara semesteran," paparnya.

 Pembayaran tunjangan ini dilakukan secara triwulanan dan paling lambat dibayarkan pada: April 2011 untuk triwulan pertama, Juli 2011 untuk triwulan kedua, Oktoner 2011 untuk triwulan ketiga, Desember 2011 untuk triwulan keempat. "Batas waktu penyerahan paling lambat minggu pertama Agustus 2011 dan minggu terakhir Januari 2012," tuturnya.

 Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo mengatakan Pemerintah menetapkan, kekurangan gaji (rapel) atas kenaikan gaji PNS dan pensiunan bulan Januari-Maret 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir April 2009. "Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009," katanya.

 Menurut Harry, sebagai wujud nyata upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan para penerima pensiun/tunjangan, pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran kepada Veteran RI, terhitung mulai 1 Januari 2009.

 Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15 persen. Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp 1.040.000 yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp 3.400.000 yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

 Gaji pokok terendah TNI/Polri adalah Rp 1.090.000 yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi sebesar Rp 3.525.000 yaitu untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal/jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

 Pensiun pokok terendah adalah Rp 780.000 yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah Rp 2.643.800 yaitu untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau perwira tinggi.

 Herry meminta satuan kerja agar segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) gaji dengan gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

 Sementara itu, pembayaran gaji pokok baru bagi PNS daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur, bupati/walikota. Penyusunan peraturan itu dapat mengacu kepada PP Nomor 8 Tahun 2009 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 Tanggal 2 Maret 2009. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…