Persaingan Perdagangan Internasional - Indonesia Perlu Dorong Kebijakan Anti Perdagangan Curang

NERACA

 

Jakarta - Aktifitas perdagangan internasional merupakan sebuah bentuk interaksi yang cukup kompleks dari keseluruhan interaksi dalam dunia internasional. Masing-masing negara yang terlibat bukan hanya mengikutsertakan kepentingan ekonomi, namun juga mempertimbangkan aspek politik bahkan keamanan. Secara teori, perdagangan internasional membawa pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia.

Pengaruh tersebut ada yang bersifat positif, seperti saling membantu memenuhi kebutuhan antar negara, meningkatkan produktivitas usaha, mengurangi pengangguran, serta menambah pendapatan devisa bagi negara. Namun, ada pula dampak negatif akibat perdagangan internasional, yaitu adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor, masyarakat menjadi konsumtif, dan mematikan usaha-usaha kecil, karena dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain.

Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperburuk perekonomian domestik. Setiap negara mempunyai kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Ooleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan menghadapi perdagangan internasional, seperti hambatan tarif, membatasi kuota impor, larangan ekspor, serta politik dumping.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, Pemerintah akan mengintensifkan tindakan antidumping, safeguards dan antisubsidi terhadap bentuk perdagangan curang atau tidak adil (unfair trade) dan merugikan industri domestik. Langkah ini pun sejalan dengan kebijakan negara-negara lain yang juga melakukan proteksi industri dalam negerinya di tengah perlambatan ekonomi global.

“Negara lain melakukan proteksi dirinya, apa yang harus kita lakukan. Kita tidak bisa jadi the good boy (anak patuh). Trade remedies menjadi salah satu arah kebijakan perdagangan kita,” katanya di sela diskusi Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS), akhir pekan kemarin.

Lindungi Industri

Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah, karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar.

Menurut Bayu, jika bukan produsen Indonesia yang memanfaatkan pasar dalam negeri, maka pengusaha asing yang akan memanfaatkannya, karena banyak pengusaha luar yang sangat sadar dengan potensi pasar domestik Indonesia. Situasi Indonesia yang jumlah penduduknya mencapai 250 juta jiwa adalah pasar yang besar. Ditambah lagi, dengan meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah yang mencerminkan peningkatan daya beli masyarakat, potensi pasar domestik jelas tidak boleh diabaikan. Konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2012 mencapai Rp 1.081,1 triliun atau sudah mencapai 55% dari PDB. “Masa potensi besar yang ada di depan mata harus diisi orang lain,” katanya.

Meski pasar domestik Indonsia sangat menjanjikan, para pengusaha lokal hendaknya tetap memiliki semangat ekspansif. Bayu mengatakan, pengusaha lokal sudah nyaman dengan pasar dalam negeri, tapi mereka lupa masih ada pasar luar negeri yang potensinya juga tak kalah jauh. “Karena itu kami mendorong investasi pengusaha kita ke negara lain. Lewat investasi itu, volume perdagangan otomatis naik,” paparnya.

Ekspor non migas Indonesia ke pasar non tradisional tahun 2011 didominasi ke kawasan Afrika sebesar US$ 6,01 milyar (3,76%), Middle East mencapai US$ 4,88 milyar (3,01%), South Asia sejumlah US$ 3,06 milyar (1,89%), Eastern Europe tercatat US$ 2,98 milyar (1,84%) dan South America senilai US$ 2,87 milyar (1,77%). Kontribusi ekspor yang masih relatif kecil, sesungguhnya memberikan isyarat bahwa pasar ke negara-negara tersebut belum diberdayakan secara maksimal dan masih memberikan banyak peluang dan menyimpan berbagai kesempatan yang harus dioptimalkan dengan berbagai program dengan pendekatan pemasaran.

Investasi Asing

Tapi Bayu mengakui, dengan peningkatan investasi asing belum tentu mendongkrak kinerja ekspor Indonesia.  Pasalnya, sebesar 75% investasi tersebut ternyata sasarannya untuk pasar domestik, sementara untuk ekspor hanya memegang 25% sampai 30% dari perekonomian. Maka persiapan produk bernilai tambah saat ini lebih menyasar pasar dalam negeri. Pertimbangannya, jika produk-produk tersebut bisa diproduksi dan dikonsumsi domestik, maka akan mengurangi postur impor. Oleh karena itu, Pemerintah harus lebih teliti dalam menerima tawaran investasi asing. “Memang kita tidak mungkin mengatur secara ketat setiap investasi asing yang akan masuk. Saya yakin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah paham apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Pengamat ekonomi dari CSIS Titik Anas mengatakan, beberapa peraturan sangat baik karena mengedepankan perlindungan terhadap konsumen yang diharapkan menjadi paradigma baru perdagangan Indonesia, sehingga konsumen harus dilindungi dari produk-produk yang tidak layak edar. Namun, masih terdapat beberapa peraturan memberikan ketidakpastian hukum berinvestasi di Tanah Air.

Hal ini, lanjut Titik, memberikan ketidakjelasan dan ketidakpastian prosedur impor dan ekspor mengakibatkan tingginya biaya transaksi dan dapat menurunkan daya saing. Berdasarkan data BKPM telah menunjukan peningkatan penanaman modal yang sangat tinggi, sehingga kebijakan yang diperlukan adalah melancarkan realisasi investasi dan meminimalisasi hambatan perdagangan dalam dan luar negeri.

Modal asing memberikan kontribusi positif terhadap ekspor, Tidak hanya berdampak positif terhadap ekspor, perusahaan asing juga terbukti berkontribusi positif pada peningkatan produktivitas industri secara keseluruhan. “Perusahaan-perusahan yang memiliki share modal asing didalamnya terlihat memiliki kinerja ekspor yang lebih tinggi daripada perusahaan domestik. Semakin tinggi share modal asing didalamnya terlihat kinerja ekspornya semakin tinggi pula,” ujar Titik.

Namun, dengan kondisi ekonomi dunia yang sedang melamban, maka tidak mudah untuk melakukan promosi produk Indonesia di luar negeri. Apalagi kecenderungannya harga komoditas di sedang menurun. Hal ini memperlihatkan fleksibilitas memanfaatkan pangsa pasar masih rendah, eksportir Indonesia belum cukup responsif untuk berpindah produk dan/atau negara tujuan ekspor sesuai dengan naik turunnya permintaan. Selain itu, ekonomi biaya tinggi, buruknya jasa infrastruktur menunjukkan kecilnya sumbangan daya saing dalam peningkatan pangsa ekspor Indonesia di dunia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…