BROKER ASURANSI BERPIHAK PADA NASABAH - Polis Asuransi Murah dan Dibantu Saat Klaim, Siapa Mau?

NERACA

Jakarta - Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih awam dengan profesi broker asuransi. Malah, persepsi miring pun terbentuk gara-gara minimnya informasi. Tak pelak, broker pun dipandang sebelas duabelas dengan makelar dan perantara yang identik dengan biaya lebih karena mesti memberi komisi.

Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) Nanang Ginanjar mengakui adanya asumsi salah kaprah tersebut. Ini berangkat dari bisnis broker yang terhitung lebih muda dari masuknya perusahaan asuransi dan lantas mengenalkan profesi agen.

“Sehingga, pengertian broker pun dinilai tak jauh beda dengan agen yang merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan. Kalau dirinci, banyak perbedaan prinsip antara broker dan agen,” kata Nanan dalam pertemuan media yang digelar ABAI di Bogor, akhir pekan lalu.

Pertama, broker bertindak mewakili klien atau nasabah dalam hubungan dengan perusahaan asuransi. Ini berbeda dengan agen yang merupakan perwakilan perusahaan. “Sehingga ketika terjadi klaim oleh nasabah, broker membantu nasabah untuk memperoleh klaim. Sangat beda dengan agen yang lepas tangan karena prioritasnya hanya menjual, soal klaim ditangani oleh perusahaan,” kata Nanan.

Kedua, agen hanya bekerja untuk satu perusahaan sedangkan broker bisa lebih dari satu perusahaan. Ketiga, kualifikasi broker lebih tinggi karena membutuhkan proses fit and proper test dan kualifikasi berjenjang. Menurut Nanan, hal itu merupakan pertanggungjawaban profesi broker. “Selain soal kompetensi, juga menyangkut kode etik,” katanya.

Ketiga, broker tidak membebani sepeserpun pada nasabah. Berbeda dengan agen yang memperoleh pendapatan dari komisi yang merupakan potongan dari dana nasabah.

Keempat, dengan bekal kompetensi dan jaringan, broker mampu memberi poin-poin penjaminan yang lebih luas. Berbeda dengan agen yang dibatasi oleh skema kaku dari perusahaan afiliasi.

Dengan demikian, dalam beberapa hal profesi broker memiliki kesamaan dengan penasihat hukum atau lawyer dan perencana keuangan atau financial planner. Sekretaris Jenderal ABAI, Freddy Pieloor memiliki ungkapan bernas untuk memahami profesi broker. “Harga lebih ekonomis, didampingi ‘lawyer’ sepanjang tahun dan free fee,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Namun, dia mengingatkan, broker harus realistis dengan kondisi nasabah dalam membantu sedangkan pengacara cenderung membela mati-matian. Sementara seorang  finansial planner lebih berkarakter umum atau globalis. “Mereka mesti menguasai pajak, investasi hingga produk-produknya seperti reksadana hingga komoditi, tabungan, deposito, obligasi, dan asuransi. Sementara, broker lebih fokus,” kata Freddy. Meski begitu, perusahaan perencana keuangan lazimnya membutuhkan mitra dari broker sebagai bagian layanan pada nasabah.

Bisnis Broker

Senada dengan Nanan, Freddy juga memahami berbagai pertanyaan yang umum disampaikan oleh publik. Paling sering adalah bagaimana mungkin harga polis asuransi dari broker bisa lebih murah daripada melalui agen atau jika membeli dari perusahaan langsung. Atau, jika tanpa membebani komisi pada nasabah, lantas dari mana broker memperoleh pendapatan.

“Ini terkait langsung dengan skema bisnis broker. Harga yang lebih murah karena broker memberi produk asuransi secara borongan sehingga mendapat potongan harga dari perusahaan,” katanya. Oleh karena itu, broker bisa menekan harga yang dijual untuk nasabah. Sedangkan selisih diskon dengan harga jual merupakan sumber pendapatan.

Lantas bagaimana hubungan broker dengan agen dan perusahaan, apakah ada persaingan karena broker juga menawarkan jasa penjualan polis. Di sinilah terlihat adanya perimbangan. Jika agen mewakili perusahaan dan bertindak demi pendapatan korporasi, maka perlu adanya pihak yang bertindak atas nama nasabah.

“Seorang broker juga bertugas membuat skema asuransi mengikuti kebutuhan nasabah. Sebelum mengajukan klaim, broker juga mengkalkulasi tingkat kerugian dan membantu mendapatkan klaim optimal,” kata Freddy.

Keberadaan dan posisi broker di pihak nasabah sebagai tertanggung memang berangkat dari fenomena lemahnya posisi tawar nasabah ketika berhadapan dengan perusahaan asuransi. Menurut Freddy, pada umumnya nasabah sangat awam dan sebaliknya perusahaan asuransi jauh menguasai. “Perbedaan ini dari penguasaan produk, jenis pertanggungan, kategori pengecualian hingga pengajuan klaim. Apalagi, karena awam, pengisian formulir hingga klaim kurang teliti. Akibatnya, klaim ditolak dan nasabah tidak bisa apa-apa,” katanya.

Bahkan, langkah keliru bisa saja dilakukan oleh nasabah sejak awal yaitu membiarkan agen yang mengisi Surat Pengajuan Asuransi terutama poin-poin penyakit. Ini diperparah dengan tebal halaman penawaran sebanyak 7-8 halaman dengan font huruf kecil dan berbahasa Inggris. Selain itu, kebiasaan nasabah lainnya yaitu memilih produk dengan pertimbangan utama premi yang murah tanpa memahami mengapa bisa murah.

Oleh karena itu, Ketua Departemen Hukum dan Perundang-undangan Sri Hadiah Watie menegaskan bahwa broker juga menuntuk calon nasabah dalam penggisian Surat Pengajuan Asuransi. Selain soal kecermatan, ini terkait dengan desain asuransi sesuai kebutuhan dan strategi mengoptimalkan perolehan klaim.

Terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat soal produk asuransi terutama ditolaknya klaim oleh perusahaan, ABAI berniat mendirikan lembaga pengaduan konsumen asuransi Indonesia. “Lembaga ini untuk mengakomodasi keluhan, tetapi sifatnya baru konsultasi dulu. Nanti, kita bisa menambahkan keahlian kita misalnya, menjadi konsultan hukum jika ada tuntutan,” ujar Freddy. Inung

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…