IKM Bakal Gratis Urus HaKI di 2013

NERACA

 

Jakarta – Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan, pihaknya akan menganggarkan dana khusus Rp 2 miliar untuk membimbing IKM lokal dan mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada 2013. Sebagian dana tersebut juga digunakan untuk sosialisasi kepada IKM-IKM mengenai pentingnya mematenkan produk-produk mereka.

"Dari Kemenperin, untuk HaKI itu gratis. Tahun depan, saya akan menganggarkan lagi Rp 2 miliar khusus untuk pengurusan HaKI, sosiasilasi, dan membimbing IKM kita," kata Euis saat dihubungi Neraca, Rabu (5/9).

Lebih jauh lagi Euis, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum untuk pembebasan tuntutan, seperti pada kasiis IKM asal Bali. Saat ini, perusahaan perak di Bali dituntut oleh perusahaan Kanada karena memakai motif bunga sepatu, yang sebenarnya sudah lama digunakan di Bali.

Dia juga berharap, pertumbuhan IKM nasional dapat dipacu dengan didukung pelaksanaan sejumlah pameran. Kegiatan tersebut dipercaya dapat mendorong semangat berproduksi pelaku IKM. "Sekarang, banyak sekali pameran yang digelar. Artinya, ini sebuah kebutuhan. Belum lagi, begitu dipamerkan dan laris, langsung ditiru," katanya.

Kondisi itu diakuinya sebagai kelemahan yang dihadapi IKM nasional. Pasalnya, belum tentu produk yang dipamerkan sudah dipatenkan. "Karena itu, setiap keliling, pasti kami tanya, sudah dipatenkan belum? Karena itu, klinik HaKI di Kemenperin selalu dibuka setiap hari. Kami lakukan pembimbingan sampai produknya memperoleh patennya dari Kemenkum HAM," jelas dia.

Ada contoh kasus yang saat ini ada, karena masalah dengan HaKI, Thedy merupakan pemilik atau penanggung jawab CV. Asia Pasific Aquatics yang mempunyai usaha perdagangan makanan ikan dalam kemasan dengan kata TUBIFEX WORMS produksi “Astic – Pets” singkatan dari Asia Pasific Aquatics.

Pemilik CV. Asia Pasific Aquatics,Thedy Gunardi Teguh mengungkapkan kemasan tersebut telah dipergunakan oleh CV.Asia Pasific Aquatic sejak 1995 dalam pemasaran produk makanan ikannya baik di Indonesia maupun di luar negeri.Ini menunjukan sebagai pihaknya yang pertama kali menciptakan karya dan memakai untuk penjualan.

Lebih jauh lagi Thedy memaparkan untuk melindungi karya cipta tersebut pada tahun 2007 mendaftarkan gambar produknya dengan warna biru, merah, hijau dan abu-abu yang digunakan pada kemasan produk makanan ikannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Thedy mengatakan, tindakan Harli ini meresahkan banyak orang terutama sebagian besar produsen makanan ikan hias karena dengan mudahnya membajak karya orang lain. "Bukan hanya saya yang rugi. Oleh karena itu, polisi jangan menganggap enteng kasus ini," kata dia.

Kemasan tersebut telah digunakan Thedy sejak tahun 1995 dalam pemasaran produk makanan ikannya baik di Indonesia maupun di luar negeri. Thedy juga pernah mengikuti pameran untuk mempertunjukkan kemasan tersebut dalam pameran interzoo pada 14 - 17 Mei 1998 di Nurnberg-Jerman.

Dengan demikian Thedy mempunyai Hak Cipta atas produk tersebut, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU 19 / 2002 tentang Hak Cipta menyatakan,"Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomotis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut Undang-Undang".

Dengan demikian Thedy berhak atas hak cipta atas gambar seni lukis dua ikan dalam empat persegi dengan aneka hewan laut, yang dilukiskan dengan warna biru, merah, hijau dan abu-abu. Thedy mengatakan, untuk karya terciptaannya tersebut pada tahun 2006 ia mendaftarkan karyanya tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor 033788 tertanggal 6 Juni 2007.

Dia bergegas mendaftarkan ini setelah ia mengetahui Harli menggunakan Hak Ciptanya. "Ketika kami ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata saudara Harli telah mendaftarkan karya jiblaknya di sana. Namun, ketika kami membuktikan bahwa karya cipta yang ia daftarkan adalah milik kami, akhirnya Kementerian Hukum dan HAM membatalkan apa yang ia daftarkan," kata Thedy.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…