Dugaan Korupsi Layanan Internet Kecamatan - Apnatel Desak KPK Lakukan Pengusutan

NERACA

Jakarta - Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APATEL) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi pengadaan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Ketua Apnatel, Riad Osca Chalik menyebut, proyek tersebut milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang bekerjasama dengan PT Telkom.

Menurut Riad, berdasarkan kontrak kerjasama yang dilakukan antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo dengan PT Telkom, imbuh menyebutkan bahwa PT PT Telkom mendapat 6 paket pekerjaan atau 588 MPLIK.

Dari enam paket pekerjaan tersebut, baru empat yang berhasil diselesaikan. Sedangkan dua paket pekerjaan lainnya, belum selesai dikerjakan sampai batas akhir massa pra operasional tanggal 27 Oktober 2011 – 25 Januari 2012 dan 27 September 2011 – 28 Desember 2012. PT Telkom baru bisa menyelesaikan 414 unit MPLIK, sedangkan 174 unit lainnya belum bisa diselesaikan.

“Kami mempertanyakan kenapa bisa terlambat. Padahal proyek ini sangat penting untuk menyebarluaskan informasi ke daerah-daerah pelosok,” kata Riad dalam siaran pers yang diterima NERACA, kemarin.

Riad mempertanyakan surat teguran Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo kepada Dirut PT Telkom, bernomor 022/BP3TI/KOMINFO/1/2012, tertanggal 09 Januari 2012.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kominfo akan memberikan sanski adminstrasi, sanski pencantuman daftar hitam, gugatan perdata sampai pelaporan secara pidana pada pihak berwenang.

“Teguran Kominfo kepada Dirut PT Telkom ini dilatarbelakangi kinerja PT Telkom yang buruk dalam memenuhi kewajiban kontrak kerja yang semestinya bisa dilakukan oleh perusahaan sebesar PT Telkom. Bahkan, perusahaan pemenang tender lainnya yang kelasnya di bawah Telkom bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” tandas Riad.

Dia menambahkan, keterlambatan pekerjaan tersebut diduga karena adanya “permainan” penggelapan dana uang muka sebesar Rp25,4 miliar kepada pihak ketiga yang menjadi subcon PT Telkom dalam pekerjaan tersebut.

“Kami sedang kumpulkan datanya, sebab banyak informasi yang menyebutkan adanya permainan dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Proyek MPLIK sendiri merupakan kelanjutan dari program Universal Service Obligation (USO) yang PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan). Perbedaan dari keduanya adalah tingkat mobilitasnya. PLIK ditempatkan di rumah atau koperasi, sedangkan MPLIK ditempatkan di mobil sehingga dapat dibawa kemana saja.

Total pengadaan MPLIK sendiri menelan anggaran sebesar Rp 1,4 Triliun, dan pengerjaannya diserahkan kepada enam pengusaha IT Nasional yang sudah mapan. Diantaranya adalah PT Telkom Indonesia mendapat 6 paket dengan total 588 unit, PT Multidana Rencana Prima (2 paket), PT AJN Solusindo (3 paket), WIN (1 paket), Lintas Arta (1 paket) dan Radnet (1 paket). Dari total proyek, PT Telkom mendapat bagian 60%.

“Kegagalan PT Telkom ini menimbulkan dampak signifikan bagi keterlambatan program pemerintah untuk meningkatkan jaringan internet kepada masyarakat,” jelas Riad.

Apnatel lantas saja mendesak KPK dan pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Pasalnya, dampaknya terhadap masyarakat pengguna MPLIK dan besarnya potensi kerugian uang negera.

“Kami mendesak KPK untuk menginvestigasi kasus ini dan memeriksa jajaran direksi PT Telkom sebagai pihak yang bertanggungjawab atas proyek nasional ini,” tegas Riad.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…