Meskipun Dinilai Cacat Hukum - Rencana Induk Tanggul Laut Raksasa Segera Digarap

 Meskipun Dinilai Cacat Hukum

 

 

 

NERACA

Rencana proyek pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara, akan memasuki tahap penyusunan masterplan atau rencana induk. Proyek pembangunan tersebut diprakarsai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Rotterdam.

"Pembangunan giant sea wall memakan waktu 10 tahun atau paling lambat tahun 2025 mendatang. Tanggul laut raksasa beroperasi menahan rob laut," kata Asisten Deputi Menteri Urusan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Purba Robert M Sianipar, di sela-sela acara Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition 2012 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Pemerintah Belanda telah menyelesaikan penyusunan konsep strategis perencanaan dilanjutkan dengan penyusunan rencana induk pembangunan tanggul laut raksasa. Penyusunan rencana induk tersebut menggunakan dana hibah dari Pemerintah Belanda.

 "Namun, konsultan asing tersebut wajib menyertakan orang Indonesia di dalamnya. Setelah ditentukan pemenang lelang di Belanda, selanjutnya penyusunan masterplan dilaksanakan di Jakarta," ujarnya.

Dia berharap pengerjaan rencana induk giant sea wall pada akhir November telah dilaksanakan dan akan rampung pada tahun 2014 mendatang. Setelah rencana induk rampung, pemerintah pusat akan melaksanakan tiga tahap program investasi.

"Namun, Pemprov DKI menghendaki dua tahap langsung agar pembangunan tanggul laut raksasa segera terealisasi," paparnya.

Dia mengatakan Pemprov DKI dan pusat akan melakukan penguatan tanggul di sepanjang pantai utara Jakarta selama proses pengerjaan rencana induk giant sea wall berlangsung. "Selama giant sea wall belum dibangun, pemerintah akan melakukan penguatan tanggul yang telah ada, seperti tanggul di Pasar Ikan," ungkapnya.

Menurut Robert, pembangunan giant sea wall merupakan kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar lagi bagi Kota Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Sebab, penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta sudah cukup parah, yaitu antara 10-20 sentimeter per tahun. Bahkan di daerah utara Jakarta sudah terjadi penurunan permukaan tanah sebesar 4,1 meter. "Selain itu, hampir 40 persen daratan di Ibu Kota sudah berada di bawah permukaan air laut," tuturnya.

Cacat hukum


Sementara itu, pembangunan tanggul laut raksasa di pantai utara Jakarta disebut memiliki cacat hukum karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat terlebih dahulu. Langkah itu juga mengabaikan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Ahmad Marthin Hadiwinata, staf advokasi hukum dan kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), di Jakarta,Senin (3/9).

"Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta tidak memasukkan PP Nomor 64 tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mempunyai arahan-arahan mitigasi untuk mengatasi apabila terjadi kenaikan suhu air. Arahan-arahan itu antara lain tentang bangunan di pantai, vegetasi, dan pengelolaan ekosistem," jelas Ahmad. "Akan tetapi, mereka malah lebih memilih proyek-proyek besar yang justru meminggirkan masyarakat di sana," sambungnya.

Lebih lanjut, Hadiwinata mengatakan bahwa Perda tersebut masih memasukkan pasal terkait pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir, padahal pasal tersebut --dari UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulalu Kecil-- sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah memiliki kekuatan hukum yang kuat.

"Kita sudah ajukan judicial review untuk Perda tersebut ke Mahkamah Agung pada tanggal 14 Agustus lalu, terutama terkait dengan partisipasi masyarakat yang sama sekali diacuhkan dalam proyek tersebut," jelasnya.

Dia pun menambahkan, berdasarkan survei dari Koalisi Warga Jakarta yang dilakukan 31 Januari hingga 30 April 2010, hanya satu persen dari 1.101 responden yang mengetahui adanya proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa tersebut.

Sementara itu, Manajer Pendidikan dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA Selamet Daroyni menambahkan bahwa Perda tersebut menjadi inkonstitusional, dan seharusnya reklamasi utara pantai Jakarta dihentikan saja.

"Solusinya, ya, harusnya mendorong rehabilitasi ekosistem di sana, karena tekanan yang harus dihadapi oleh ekosistem pesisir itu cukup tinggi. Dengan bertambahnya aktivitas di sana, justru menyebabkan intrusif air laut dan menyebabkan banjir," jelas Selamet, sembari mengutip beberapa penelitian terkait ekosistem pantai utara Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Selamet juga mengatakan bahwa proyek tersebut pada dasarnya malah memberatkan kehidupan ekonomi masyarakat setempat, terutama nelayan. (agus/dbs)

BERITA TERKAIT

Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri

  Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri NERACA  Jakarta - Membuka langkah…

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

BERITA LAINNYA DI

Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri

  Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri NERACA  Jakarta - Membuka langkah…

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…