PGN Tegaskan Kenaikan Harga Gas Dilakukan Bertahap

NERACA

 

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyatakan bahwa kenaikan harga gas industri sudah aktif sejak 1 September 2012. Kenaikan harga gas di hulu dan hilir naik secara bertahap dengan beban penaikan yang sama antara di hulu dan hilir.

Jobi Triananda, Direktur Pengusahaan PGN, mengatakan bahwa penaikan harga gas industri sudah efektif per 1 September 2012. Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penaikan harga gas bagi industri (hilir) sebesar 50% yang akan dilakukan secara bertahap, yakni kenaikan 35% pada September 2013, dan kenaikan 15% pada April 2013.

Sementara Kementerian ESDM menyatakan keputusan untuk menurunkan penaikan harga gas dari semula diputuskan 55% menjadi 50%, dengan pertimbangan kelancaran pasokan bagi industri dalam negeri. “Sekarang yang 5% itu dibagi dua, hulu dibebankan juga, masing-masing dibebankan sama. Detailnya tanyakan kepada Bu Evita (Dirjen Migas),” kata Jobi di Jakarta, Selasa (4/9).

Evita Herawati Legowo, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan hal senada. Penaikan harga gas antara di hulu dan hilir mendapatkan beban yang sama, yakni masing-masing mendapat 2,5%. “Iya kurang lebih seperti itu besaran penaikannya,” katanya kepada Bisnis.

Pembagian beban tersebut bermula dari pihak PGN yang tidak menerima kenaikan harga di hilir sekitar 50% (bukan 55%) sementara harga di hulu tidak direvisi. Pihak PGN menginginkan, jika harga gas di hilir penaikkannya 50% dan dilakukan secara bertahap (September 2012 sebesar 35% dan April 2013 sebesar 15%), maka di hulu juga harus bertahap, begitu juga dengan waktunya.

Solusi Terbaik

PGN menginginkan besaran 5% tidak dibebankan PGN seluruhnya, dengan kata lain hulu juga dibebankan. Keinginan PGN tersebut membuat pemerintah berdiskusi kembali mencarikan solusi terbaik.

Hingga akhirnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan penyesuaian harga di PGN dan di hulu (KKKS) bisa saja disesuaikan dengan metode sharing the pain. Maksudnya sharing the pain, artinya pihak PGN dan KKKS harus sama-sama mau menurunkan pendapatannya seiring dengan turunnya penaikan harga gas dari rencana 55% menjadi 50%. Menurut Rudi, evaluasi terhadap pendapatan PGN dan KKKS dilakukan oleh pihak terkait. “Bisa saja masing-masing menanggung ekuivalen dengan 2,5% (artinya 50% dari 5% penurunan),” jelasnya.

Dengan kata lain, metode tersebutlah yang kini dilaksanakan sebagai solusi dari penaikan harga gas tersebut. Jobi mengatakan bahwa kenaikan ini berlaku untuk daerah Jawa Barat dan Sumatera Selatan. “Kan yang naik itu ConocoPhillips dan Pertamina Pagar Dewa. ConocoPhillips naik sekitar 203% dan Pertamina Pagar Dewa naik sekitar 147%,” tambahnya.

Sebelumnya Pemerintah, PGN, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), serta Forum Industri Pengguna Gas Bumi yang menaungi sekitar 500 perusahaan manufaktur sepakat menunda kenaikan harga gas dan mulai diberlakukan pada 1 September 2012. Persentase kenaikan akan ditetapkan sepekan ke depan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan Perusahaan Gas Negara tidak bisa mengubah kenaikan harga gas secara mendadak karena akan merusak rencana bisnis yang telah ditetapkan oleh sektor industri. Dengan demikian, apabila nanti ada kenaikan harga gas, seluruh pengguna gas akan diberitahukan asosiasinya dan harus ada pembicaraan secara periodik. "Pengguna gas diperkirakan mencapai 500 industri termasuk asing," kata Hidayat.

Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Makanan dan Minuman, mengatakan industri pengguna gas sebelumnya telah meminta agar kenaikan harga gas dilakukan secara bertahap. "Kami minta kenaikan sebesar 15% di Juli, 11% di Januari 2013, Juli 11%, dan Januari 2014 naik sebesar 11%. Jadi ada kenaikan per enam bulan," kata dia.

Tahun lalu pertumbuhan industri telah mengalami kenaikan dua kali lipat menjadi 6,9% dibanding 2009 yang baru mencapai 2,3%. Kontribusi sektor industri pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 24% dan diharapkan ke depan dapat terus meningkat ke depan seiring dengan kebijakan soal gas yang dapat mendorong pertumbuhan industri.

Saat ini ada empat sektor pengkonsumsi gas, yakni lifting (untuk menarik minyak), pupuk, PT PLN (Persero) dan industri. Serta yang terbaru adalah sektor otomotif terkait kebijakan konversi bahan bakar minyak ke gas di sektor transportasi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…