KPPU TUNGGU RESPON KEMENTERIAN AGAMA - Pengadaan Seragam Haji Berpeluang Langgar UU

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin gencar menyoroti penyelenggaraan haji. Setelah masalah katering dan jasa penerbangan jemaah haji, kini wasit persaingan usaha itu menuding adanya pelanggaran prinsip persaingan usaha dalam pengadaan seragam batik jamaah haji tahun 2011.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen menuturkan, dalam pengadaan itu Kementerian Agama membatasi hanya sepuluh pengusaha kategori Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bakal mengikuti tender pengadaan seragam tersebut. “Jumlah itu tidak sesuai dengan jumlah UKM konveksi di Indonesia sehingga kami menilai ini membatasi kesempatan pengusaha UKM,” katanya kepada Neraca di kantornya kawasan Juanda di Jakarta, Kamis (14/4).

Pihaknya sengaja menyoroti kebijakan mendasar Kemenag itu karena jika sistem pengadaan dari awal memiliki kejanggalan maka dikhawatirkan dalam pelaksanaannya yaitu dalam bentuk proses tender akan bermasalah. “Kami sudah menyurati Kemenag pada 9 Februari silam untuk meminta penjelasan mengenai pembatasan tersebut. KPPU juga memberi saran perlunya pengadaan tersebut dibuka luas,” paparnya.

Dia mengingatkan, langkah pengiriman surat, pemberian saran dan pertimbangan itu merupakan langkah pencegahan atau antisipatif KPPU mengingat adanya peluang terjadinya pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khusus untuk penyampaian saran merupakan amanat pasal 35 huruf 3 UU tersebut yang memberi ruang bagi pihaknya untuk memberi saran dan pertimbangan bagi pemerintah.

Kemenag sendiri hendak menjadikan batik sebagai seragam Jamaah Haji Indonesia mulai tahun 2011. Desain seragam telah ditentukan melalui sayembara terbuka yang digelar oleh Kemenag dan Kementerian Koperasi dan UKM. KPPU sendiri mengapresiasi pemilihan desain baik sebagai identitas budaya Indonesia dan menyambut baik proses pemilihan desain melalui sayembara.

KPPU, lanjut Zaki, saat ini memfokuskan perhatian rencana Kemenag menetapkan hanya 10 pelaku peserta lomba desain batik itu sebagai peserta pengadaan seragam haji. Hal inilah yang menurut KPPU merupakan pembatasan kesempatan melakukan persaingan usaha secara sehat. Karena itu Zaki menegaskan, “Kemenag harus menetapkan kriteria yang lebih jelas menyatakan secara terbuka bahwa hak cipta desain dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UKM.”

Dia juga mempertanyakan alasan yang sempat diajukan Kemenag soal 10 peserta pengadaan. Menurut Zaki, kementerian berdalih keterbatasan waktu menjelang musim keberangkatan haji pada Oktober 2011 mendatan. “Nah, jika memang waktunya mepet, mestinya UKM yang terlibat lebih banyak lagi untuk mengejar target, bukan hanya sepuluh,” tukasnya.

Sementara, dalam pengumuman pendaftaran peserta pengadaan yang diperlihatkan Zaki, Kemenang mencantumkan syarat bagi calon peserta tender harus memiliki aset senilai Rp 50 juta hingga 10 miliar diluar tanah dan bangunan. Selain itu, mesti memiliki kerjasama jaringan usaha dengan UKM lain minimal di sepuluh provinsi.

Atas permasalahan tersebut, KPPU sudah menyurati Kemenag dan ditembuskan ke beberapa lembaga pada 9 Februari 2011. Di antaranya, Presiden, DPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketua LKPP. ”Posisi kami saat ini menunggu respon dari Kemenag terkait surat saran dan pertimbangan itu. Langkah kami adalah upaya persuasif,” tegas Kepala Biro Kebijakan Persaingan Usaha KPPU Ahmad Junaedi dalam kesempatan yang sama.

Anehnya, tanggapan justru datang dari Kemenkop dan UKM melalui surat tertanggal 21 Maret 2011, bukan dari Kemenag yang sejatinya penyelenggara pengadaan. Surat itu menjelaskan sudah ada kesepakatan dengan Kemenag bahwa sayembara desain tersebut bisa diikuti semua UKM yang memenuhi kriteria. “Tidak dibatasi 10 UKM nominasi lomba rancang seragam haji,” demikian isi surat tanggapan Kemenkop-UKM kepada KPPU.

Sebelumnya, kementerian pimpinan Suryadharma Ali ini mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ibadah haji tahun 2010 ke KPK. ICW mencermati, pola modus korupsi yang sama antara lain adalah penggelembungan harga atau mark up jumlah kegiatan atau komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah.

“Ini bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas beberapa waktu lalu. inung

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…