Pekerja Tolak Bayar Iuran - SJSN Tetap Dijalankan Mulai 2014

NERACA

Jakarta - Pemerintah optimis tetap akan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai awal 2014 dijalankan secara bertahap sehingga pada 2019 seluruh masyarakat diharapkan sudah memiliki jaminan sosial. Namun, masih terdapat pendapat para pekerja yang akan menolak ikut membayar iuran SJSN. Karena selama ini, pada kenyataannya pengusaha yang membayar seluruh iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Pembayaran iuran oleh pengusaha sebenarnya merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tetapi, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyakini akan mendapati titik temu antara pekerja, pemberi kerja, dan Pemerintah, terkait iuran jaminan kesehatan bagi para pekerja formal.

Hal itu mengingat jaminan kesehatan juga menjadi kepentingan pekerja. "Apa mereka tidak mau ikut juga? Pastinya mereka memerlukan," ujarnya pada acara Asia Pacific Development Summit 2012, di Jakarta, Senin (3/9). Iuran jaminan kesehatan itu terkait dengan pelaksanaan jaminan kesehatan yang akan diselenggarakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bidang kesehatan mulai 1 Januari 2014.

Sebab, Pemerintah tetap mengikuti atas amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mensyaratkan iuran pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Pekerja rencananya ikut menanggung 2% dari gaji bulanannya. "Dengan demikian tidak akan ada lagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial. Rumah sakit juga tidak boleh menolak masyarakat untuk berobat," lanjut Ali Ghufron.

Dia mengatakan dengan berlakunya SJSN tersebut seluruh warga akan dijamin pelayanan kesehatan. Pemerintah membayar iuran premi untuk warga miskin, sementara untuk warga pekerja informal yang gajinya tidak tetap, perlu diatur lagi. Pelaksanaan SJSN merupakan kelanjutan dari sistem jaminan kesehatan masyarakat yang sudah dibuat pemerintah. Hanya saja, pengelolaan SJSN lebih sistematis di seluruh Indonesia.

Sementara itu,  keharusan ikut membayar iuran dalam pelaksanaan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan itu, dianggap kemunduran dan membebani pekerja. Ali Ghufron mengatakan, persoalan pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pekerja formal dan pemberi kerja menjadi hal yang perlu didiskusikan. "Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat telah menugaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengundang dan mengadakan pertemuan tripartit untuk memutuskan itu," ujarnya.

Dia berharap pertemuan itu segera terselenggara dan menghasikan keputusan dalam waktu tidak terlalu lama, mengingat adanya harapan rancangan peraturan presiden terkait pelaksanaan jaminan kesehatan sudah bisa diselesaikan pada November tahun ini. “Begitu dimulai tahun 2014, para pemberi kerja segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta. Pada tahun 2019, semua semua warga negara Indonesia sudah harus tergabung dalam jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS bidang kesehatan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…