Investor Asing Masih Kuasai Rp 230 Triliun - BI Mewaspadai Pelemahan Rupiah Akibat Penjualan SBN

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan untuk menetralisir agar penjualan Surat Berharga Negara (SBN) oleh investor asing tidak memicu pelemahan mata uang Rupiah. Apalagi adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) yang dianggap menguntungkan oleh para investor asing sehingga mereka menarik dananya dari Indonesia untuk dialihkan ke negeri Paman Sam tersebut.

Sebenarnya yang terjadi bukan pelemahan rupiah melainkan menguatnya dolar yang disebabkan kebijakan baru Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) yang dinilai investor cukup prospektif dan menguntungkan. Sehingga membuat beberapa investor, hanya kecil saja (jumlahnya) selama minggu lalu keluar (dananya) kurang lebih US$500 juta. Jadi akibat penjualan surat-surat berharga negara (SBN) itu, tentu BI harus melakukan langkah-langkah juga untuk menetralisir agar jangan sampai pelemahan di pasar SBN itu memicu pelemahan nilai tukar rupiah," papar Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan dan Pengelolaan Moneter, ketika ditemui wartawan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/9).

Kebijakan The Federal Reserve itu dianggap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi AS. Kondisi ini menyebabkan ekspektasi pasar, dan akhirnya dana investor asing mengalami pergeseran, terutama di instrumen portofolio. "Ada ekspektasi pasar, terutama yang di portofolio menarik dananya dan menempatkan di AS," ucap Halim.

Namun BI merasa belum perlu melakukan shortage, karena nilai SBN yang dimiliki asing masih cukup besar. "Oh, belum shortage, kita masih memiliki Rp 230 Triliun surat berharga yang dikuasai asing,” ujar Halim

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, kepemilikan asing di SBN pada Juli 2012 tercatat Rp234,56 triliun atau 29,33% dari total SBN yang diperdagangkan Rp799,66 triliun. Kepemilikan asing meningkat menjadi Rp238,58 triliun atau 29,78% dari total SBN yang diperdagangkan Rp801,01 triliun pada 16 Agustus 2012, kemudian turun menjadi Rp 236,08 triliun atau 29,54% dari total yang diperdagangkan Rp 799,21 triliun pada 23 Agustus 2012.

Nilai investasi tersebut hampir menyamai kepemilikan bank-bank di Indonesia atas SBN yang per 30 Agustus 2012 lalu yang mencapai Rp291 triliun. Kepemilikan SBN yang lain dipegang oleh asuransi sebanyak Rp108,79 triliun, industri reksadana (Rp47,23 triliun), dana pensiun (Rp34,53 triliun), perusahaan sekuritas (Rp57 miliar) dan lainnya (Rp56,04 triliun).

Halim juga mengungkap bahwa sebagian besar investor asing yang memegang SBN adalah investor jangka panjang. Karena walaupun dulu Indonesia terkena imbas krisis ekonomi 2008, investor asing yang menarik dananya dari Indonesia tidak sampai 50%.

Yang benar-benar harus kita lihat kembali dari jumlah (investor asing yang menarik dananya) itu tidak seluruhnya yang sifatnya jangka pendek, malahan hanya kecil sekali (yang jangka pendek). Tapi dari perilaku yang dimiliki oleh para pemegang SBN ini, rata-rata semuanya ini kebanyakan jangka panjang. Ini sudah terbukti berkali-kali ketika tahun 2008-2009 terjadi goncangan yang besar, tetapi tidak sampai 50% (investor asing) akan keluar, nggak ada. Jadi kami sangat yakin kalau pemegang SBN itu relatif dia akan berdiam di Indonesia itu cukup lama, karena mereka memang rata-rata adalah investor jangka menengah panjang," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan yang dikeluarkan Bank Sentral AS (The Federal Reserve) adalah melakukan perpanjangan operation twist atau quantitative easing, sebesar US$2,3 triliun, dengan alasan-alasan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi fundamental perekonomian negara itu. Pembelian kembali (buyback) US Treasury Bonds akan membuat harga obligasi negara AS naik dan imbal hasil (yield) turun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian AS.

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…