Dampak Tingginya Minat Terhadap Kredit

NERACA

Melihat pertumbuhan kredit KPR dan KKB yang sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir ini, sangatlah wajar apabila Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal kepada dunia perbankan untuk senantiasa menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penyaluran kredit.

BI mengingatkan bahwa pertumbuhan KPR yang cukup besar bisa mendorong tingginya harga rumah (properti), yang pada akhirnya tidak mencerminkan harga yang sebenarnya (bubble). Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan risiko yang mungkin terjadi di kalangan perbankan. Begitu pula rendahnya uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor bisa menyebabkan persaingan yang tidak sehat di kalangan lembaga pembiayaan tersebut.

Selain itu, BI bermaksud mengerem pertumbuhan kredit yang bersifat konsumtif dan mengurangi jumlah impor kendaraan bermotor serta mengingatkan kalangan perbankan bahwa setiap kredit yang diberikan harus disertai uang muka down payment yang jelas dan masuk akal.

BI tentu saja punya alasan cukup untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Berdasarkan data BI, pertumbuhan KPR sampai Desember 2011 mencapai 32,9 % (yoy), sementara Januari 2012 tumbuh 43,04%  (yoy). Sementara itu, pertumbuhan KKB sampai Desember 2011 mencapai 32,12% dan Januari 2012 tumbuh 29,33% ini yang mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat pada industri properti.

Namun, munculnya peraturan BI tersebut tentu saja cukup berdampak, tidak hanya bagi para nasabah tapi juga kalangan perbankan. Bagi nasabah, adanya peraturan baru BI tentang ketentuan uang muka (tunai) sebesar 30% dari nilai rumah yang akan dibeli, jelas akan memberatkan calon nasabah yang hendak berinvestasi.

Begitu pula dengan peraturan uang muka (down payment) untuk KKB, hal itu akan memberatkan calon pembeli. Sedangkan bagi kalangan perbankan, munculnya surat edaran tersebut dikhawatirkan bisa menurunkan nilai kredit konsumtif.

Kekhawatiran tersebut cukup beralasan mengingat selama ini kredit konsumsif sangat mendominasi kredit perbankan. Kekhawatiran juga muncul dari lembaga pembiayaan kendaraan bermotor, di mana dengan adanya SE Bank Indonesia tersebut bisnis kredit kendaraan bermotor diperkirakan turun sampai 30% dari target awal.

Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pangsa pasar cukup potensial untuk penjualan kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan bermotor roda empat. Surat Edaran Bank Indonesia pasti akan memberatkan calon pembeli mengingat pangsa pasar untuk KKB jenis sepeda motor adalah kelas menengah ke bawah.

Sebagian besar pembeli kendaraan roda empat adalah juga segmen kelas menengah. Jika omzet penjualan menurun, ini tentu akan menurunkan nilai produksi. Hal itu pasti akan memengaruhi ekonomi secara nasional.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…