Industri Lokal Terpukul - Indonesia Diminta Waspadai Liberalisasi Perdagangan

NERACA

 

Jakarta - Perdagangan yang lebih liberal memang menjadi tujuan hampir sebagian besar negara di dunia, dengan harapan liberalisasi dapat meningkatkan volume dan nilai perdagangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini Pemerintah sedang melakukan proses liberalisasi perdagangan yang lebih komprehensif, yaitu lewat Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Tentunya semua perjanjian tersebut berkaitan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui surplus neraca perdagangan. Sehingga menjadi tawaran yang menggiurkan bagi negara-negara tergabung dalam liberalisasi perdagangan untuk mendapatkan askes pasar. Namun perlu diingat, bahwa proses liberalisasi perdagangan itu sendiri berhubungan erat dengan pembukaan akses pasar produk ekspor Indonesia ke dunia.

Begitu juga sebaliknya, terbukanya akses pasar dunia, dalam arti bahwa pasar domestik Indonesia juga akan semakin terbuka bagi produk dari negara lain, alias dibanjiri produk impor. Bagi para pengusaha liberalisasi perdagangan yang sudah berjalan melalui China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) merupakan mimpi buruk untuk industri. Sebab, mengakibatkan produksi industri nasional menurun hingga 50% karena kalahnya persaingan, khususnya pada produk usaha kecil dan menengah di pasar dalam negeri.

Akses Pasar

Akibatnya adalah sektor industri terpaksa memangkas jumlah tenaga kerja hingga 20%, bahkan ada beberapa pelaku usaha mengalami kerugian dan harus menutup usahanya. Peneliti dari Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Ina Primiana mengatakan, tujuan negara-negara maju melakukan liberalisasi perdagangan adalah melihat peluang akses pasar karena akibat krisis yang melanda negara-negara tersebut.

“Inisiatif yang diajukan negara-negara maju untuk melakukan liberalisasi perdagangan merupakan kepentingan untuk negaranya sendiri, yang melibatkan hampir 60% dari tarif bea masuk industri nasional,” terangnya di Menara Kadin, Jum’at (31/8). Memang, liberalisasi perdagangan salah satunya ditandai dengan penurunan atau bahkan penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non tarif.

Hambatan perdagangan penting untuk dihapuskan karena tanpa hambatan dapat mendorong arus pergerakan barang dan jasa. Ina pun menyoroti, dampak CAFTA memperlihatkan secara jelas bahwa neraca perdagangan Indonesia semakin memburuk dalam 5 tahun terakhir, disebabkan pertumbuhan impor 2-3 kali lebih tinggi dari pertumbuhan ekspor. “Perhatikan kinerja perdagangan dengan negara mitra lainnya, mereka bisa surplus, tapi kenapa Indonesia defisit, apa yang salah dengan kita,” tandasnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah ada yang salah pada pelaksanaan perjanjian tersebut, bagaimana ketika proses negosiasi perjanjian ditandatangani, bagaimana posisi Indonesia dan negara yang melakukan perjanjian saat itu dan siapa yang menandatangani, kemudian adakah pembahasan terlebih dahulu dengan industri atau pengusaha. Menurut Ina, butuh koordinasi yang baik antara pihak terkait sebelum menandatangani perjanjian liberalisasi perdagangan, mulai dari pemerintah hingga pelaku industri nasional dan harus merupakan kesepakatan bersama.

“Koordinasi itu memang bisa membutuhkan waktu, namun nantinya akan ada satu suara. Jadi sektor yang kuat baru dibuka pasarnya. Harus kesepakatan bersama dan semua harus dipelajari," jelasnya. Struktur nilai impor Indonesia masih didominasi oleh barang modal hingga 70% dan bahan baku sebesar 20%. Ina mengatakan, apabila kesepakatan liberalisasi perdagangan terus dibuka bagaimana nasib keberlanjutan industri nasional dalam jangka panjang, kapan Indonesia memiliki industri yang bernilai tambah atau yang berteknologi tinggi.

Evaluasi Perjanjian

Pemerintah sudah seharusnya belajar dari pengalaman pahit yang sudah terbukti nyata merugikan Indonesia, Sekretaris Ditjen Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Dyah Winarni Poedjiwati pun menyadari, setelah merasakan dampak CAFTA, pihaknya usulkan agar perjanjian perdagangan yang akan datang harus bisa dievaluasi. Karena dalam CAFTA, tidak terdapat poin evaluasi jika terjadi kerugian terhadap salah satu negara. Ketentuan tersebut baru dimasukan dalam kerjasama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Menurut Dyah, evaluasi perjanjian perdagangan harus bisa dilakukan dalam waktu tertentu, misalnya lima tahun sekali. Sehingga, bila dalam perjalanannya perjanjian tersebut ternyata merugikan salah satu negara, bisa dilakukan koreksi. Bahkan, dimungkinkan untuk bisa dibatalkan. "Bila poin evaluasi tidak terakomodasi dalam perjanjian, lebih baik tidak melakukan perjanjian liberalisasi perdagangan sama sekali," tegasnya.

Dyah mengatakan, perlu beberapa strategi pengamanan industri yang harus dilakukan sebelum memberlakukan kerjasama perdagangan. Pertama, mengetahui manfaat kerjasama itu bagi perekonomian nasional. Kedua, menginventarisasi hambatan-hambatannya. Ketiga, memilah sektor mana yang sudah siap. Keempat, perjanjian liberalisasi perdagangan harus dikaitkan dengan komitmen investasi. "Jadi sebelum melakukan kerjasama harus mengkaji dulu, termasuk untuk industri domestik mana yang sudah siap bisa kita buka pasarnya. Yang belum siap jangan dibuka,” jelasnya.

Terlalu banyak terlibat dalam kesepakatan perdagangan dan ekonomi, dalam hal untuk membuka akses pasar, berpeluang tinggi menutup Indonesia untuk dapat mengembangkan industri dengan teknologi tinggi di masa depan. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengembangkan industri dengan konten teknologi lebih tinggi, bila ingin terus berkelanjutan dalam mengembangkan perekonomian lebih lanjut untuk jangka panjang. Namun hal tersebut tidaklah mudah, dengan perdagangan ekonomi yang bergantung dari hasil bahan baku, menjadi kemudian mengandalkan jasa, tanpa fase menjadi negara industri yang kuat terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…