Kementerian Keuangan Dituding Jadi Penghambat

NERACA

Jakarta – Prestasi pemerintah dalam penyerapan anggaran belum menunjukkan peringkat yang berarti dari tahun ke tahun. Persoalan birokrasi masih menjadi masalah klasik dan hal ini bertolak belakang dengan seruan presiden yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instruksi mempercepat belanja barang dan modal.

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawaan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, belum ada satupun Kementerian/Lembaga(K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mencapai target penyerapan hingga 50% di paruh pertama tahun ini.

“Berdasarkan data dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA), realisasi penyerapan anggaran oleh K/L dan pemda pada kuartal II-2012 rata-rata hanya 31,98%,” katanya di Jakarta, Kamis (30/8).

Dia mengungkapkan, penyerapan anggaran yang tertinggi adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sekitar 46,41%, sementara yang terendah adalah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) 2,39%.

Sementara itu, untuk realisasi belanja modal tercatat hanya 19,84%. Bahkan empat yang instansi belum merealisasikan belanja modal yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Sementara 39 K/L masih di angka 0%-10%.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menilai, rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan ada kemungkinan pihak dari Kementerian Keuangan yang sengaja memperlambat penyerapan anggaran. “Beberapa waktu lalu, pernah ada dana daerah, telah diserahkan Oktober, tapi Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) baru ditandatangani April dan padahal seharusnya tidak perlu selama itu,”katanya.

Harry juga mensinyalir, adanya kemungkinan suratnya memang belum sampai dari bawah, eselon III-IV. Tapi kemungkinan lainnya, bisa juga ada permainan di antara pihak kementerian. Pasalnya, anggaran yang sudah dialokasikan untuk belanja modal disimpan di bank, yang kemudian menghasilkan bunga sekian persen, tetapi yang dilaporkan tidak sesuai dengan besaran sebenarnya.

Hal tersebut terjadi, karena koordinasi di antara kementerian kacau balau, dan dari pemegang otoritas tertinggi negara, presiden juga tidak ada ketegasan. Bahkan dia menegaskan, agar penyerapan anggaran tersebut bisa mencapai target, perlu adanya reward and punishment, “Bagi K/L maupun lembaga negara yang penyerapan anggarannya rendah, mulai dari peringatan sampai dengan sanksi politik,”tuturnya.

Disamping itu, penyakit lambatnya penyerapan anggaran juga tidak adanya reformasi birokrasi. Selama ini, untuk merealisasikan anggaran untuk belanja modal agak bertele-tele. Menurut Harry, nota keuangan di bulan Agustus dan disahkan Oktober, seharusnya bisa langsung dilakukan pengadministrasian alokasi anggaran dari kementerian tersebut.

Kemudian di bulan November-Desember seharusnya sudah bisa masuk proposal dan di Januari-April seharusnya sudah selesai tender. Sementara polanya saat ini, di kementerian keuangan, di bulan Januari-Maret- April, baru masuk proses tender. “Dengan begitu, menurut dia, selama periode tersebut, negara telah membayar pegawai negeri secara gratis, karena saat itu tidak ada yang dilakukan oleh mereka,”ujarnya.

Banyak Pintu

Sementara pengamat ekonomi LIPI Latief Adam menilai, rendahnya penyerapan anggaran di banyak lingkungan K/L disebabkan banyaknya pintu yang harus dilalui atau direview oleh tiga komisi yaitu komisi teknis di DPR, Komisi XI dan Badan Anggaran, “Banyaknya review DPR sampai ke bagian mikro dari APBN menjadi memperlambat, belum lagi dengan proses hearing yang lama dan bisa saja dalam proses yang lama itu ada kongkalikong,"katanya.

Banyaknya pintu yang harus dilalui Kementerian/Lembaga dalam proses pengesahan anggaran, lanjut dia, hal ini didasarkan reguliasnya. Pasalnya, dalam UU No.27 tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD menyebutkan karena APBN sudah menjadi UU, maka setiap mata anggaranya harus direview oleh tiga komisi tersebut.

Oleh karena itu, dia menilai, UU tersebut perlu direvisi hingga bisa memperjelas seberapa jauh DPR perlu mereview mata anggaran. Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan juga perlu mereview hal yang sama yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan Negara, “Hal ini boleh jadi sebagai mekanisme check and balance, namun harus juga memperhatikan prosesnya di percepat,”ujarnya.

Selain itu, Latief juga mengritik tajam belum adanya profesionalisme birokrasi. Pasalnya, kelemahan mendasar adalah profesionalisme birokrat disamping soal regulasi. Dia mencontohkan, seperti bendahara yang punya ketakutan dalam pengisian DIPA (Daftar Isian Pencairan Anggaran) karena kalau salah akan membuat prosesnya bolak-balik dari Kemenkeu dan institusi pemerintah terkait. “Pemahaman mereka birokrat tidak terlalu bagus dan sosialisasi Kemenkeu sering terburu-buru," jelasnya.

Namun dia juga mengapresiasi usaha pemerintah yang mengubah proses pengisian DIPA jadi di akhir tahun dan tender proyek dilakukan di akhir tahun. Kemudian punishment (sanksi) bagi kementerian yang terlambat menyerahkan anggarannya ke Kemenkeu perlu diterapkan. "Misalnya kalau terlambat anggarannya di tahun depan akan dikurangi, nah, ini yang belum dilakukan pemerintah. Kementerian/Lembaga yang telat malah mendapatkan tambahan dana, jadi ada gap antara peraturan dan pelaksanaannya,"tandasnya. lia/ria/bari/bani

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…