Berantas Korupsi Harus Konkret, Bukan Retorika

Kejahatan korupsi sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman feodal hingga abad modern sekarang ini. Praktik korupsi di Indonesia ternyata telah menghancurkan seluruh sendi-sendi perekonomian kita, sehingga terjadi krisis demi krisis yang terus berkepanjangan.

Kita tentu masih ingat saat terjadinya gelombang reformasi 1998, wacana pembentukan clean government dan pemberantasan korupsi menempati prioritas teratas. Namun dalam perjalanannya, praktik korupsi kian marak dan menyerang seluruh lembaga negara. Uang negara yang sejatinya  digunakan untuk kepentingan publik, justeru dijarah oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Karena itu, upaya memberantas korupsi tidak bisa hanya dengan retorika belaka. Perlu penegakan hukum dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim). Penegakan hukum di Indonesia juga tidak hanya bisa diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Agung (MA) saja, melainkan perlu muncul kesadaran dari masyarakat sebagai pengawas tertinggi. Kesadaran dari semua pihaklah yang akan menjadi tumpuan pemberantasan korupsi.

Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa praktik penguasa negara cenderung bertindak korup sesuai teori Lord Action yang menyatakan power tend to corrupt and absolut power corrupts absolutely yang berarti kekuasaan cenderung berbuat korup, dan kekuasaan yang absolut juga cenderung absolut praktik korup.

Teori tersebut kini tampaknya menjadi rujukan para kader partai penguasa dalam menentukan berbagai kebijakan, yang tentu sangat kontradiktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi janji politik pemerintahan SBY-Boediono di masa lalu.

Bila pemberantasan korupsi hanya sebuah janji yang tanpa pernah diimplementasikan secara nyata, sampai kapan pun korupsi tidak akan mampu dihilangkan. Lihat saja sejak era reformasi dan berapa kali pergantian presiden semua berjanji untuk memberantas korupsi, tetapi hingga kini para koruptor justeru banyak yang bersenang-senang di luar negeri dengan hasil jarahannya.

Selain pendekatan melalui lembaga penegakan hukum formal, sudah saatnya pemerintah perlu menggunakan pendekatan informal. Misalnya, dengan cara melibatkan seluruh komponen masyarakat. Karena selama ini terungkap “perselingkuhan” antara elit penguasa dan kekuatan politik (kolaborasi penegak hukum dan penguasa) ikut memperparah gagalnya pemberantasan korupsi lewat jalur formal, dan tidak cukup efektif untuk menekan angka korupsi.

Kita rasanya perlu belajar dari negeri China. Negeri yang berpenduduk paling padat di dunia itu tidak ragu untuk menembak mati pelaku korupsi. Siapa pun mereka, baik itu keluarga, pejabat negara maupun presiden sendiri. Masih ingat, janji Zorunchi kepada rakyatnya ketika menjadi Perdana Menteri? "Siapkan saya 100 peti jenazah, 99 untuk para koruptor dan satu untuk saya. Kalau saya korupsi, tembak mati saya," ujarnya.

Sekarang pertanyaannya, beranikah pemerintahan SBY menangkap koruptor yang telah merugikan negara seperti yang dilakukan oleh Zorunchi? Tentu jawabannya bergantung pada niat baik dan keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi. Langkah nyata yang dilakukan Zorunchi itu menunjukkan bahwa hukum bukan menjadi instrumen politik kekuasaan. Tapi betul-betul dipergunakan sebagai alat negara yang bisa membuat jera pelaku korupsi.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…