AEI Tetap Perjuangkan Keringanan Pajak Emiten - Rangsang Lebih Banyak IPO

NERACA

Jakarta– Tuntutan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) agar pajak emiten bisa dikurangi dari saat ini 40% menjadi 35%, rupanya belum direspon oleh pemerintah. Kondisi inilah yang membuat kecewa AEI terhadap kebijakan pemerintah.

Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan, pihaknya masih berharap pemerintah bisa mengurangi batas minimum keringanan pajak emiten yang akan melepas sahamnya ke publik menjadi 35%. “Dengan begitu, emiten yang melepas sahamnya ke publik sebesar 35% mendapat keringanan tarif pajak 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh,”katanya di Jakarta, Kamis (30/8).

Menurutnya, keringanan pajak bagi emiten yang akan melepas sahamnya ke public bisa merangsang perusahaan untuk melepas sahamnya lewat mekanisme initial public offering (IPO. Namun sayangnya, usulan permintaan keringanan pajak yang sudah disampaikan sejak lama belum juga direspon oleh pemerintah hingga saat ini, “Untuk daya tarik kita usul diperluas lagi kalau bisa minimal 35%, sehingga bisa memperbanyak perussahaan go public,” jelasnya.

Bila ini tidak disetujui otomatis akan menguntungkan emiten besar yang saat ini memiliki kapitalisasi tinggi. Pasalnya, dengan begitu perusahaan bisa mendapatkan keringanan pajak 5%. Sekedar informasi, kebijakan mengenai keringanan pajak untuk emiten dengan kepemilikan saham publik sebesar 40% sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81/2007.

Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang sudah go public mulai 1 Januari 2008. Namun, pemerintah menetapkan beberapa syarat tertentu untuk emiten saham di BEI bisa membayar pajak dengan tarif 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh itu.

Selain harus memiliki porsi saham publik minimal 40%, saham publik tersebut juga harus dimiliki minimal oleh 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing maksimal 5%. Para emiten juga harus bisa mempertahankan komposisi pemegang saham seperti itu minimal selama enam bulan dalam satu tahun penghitungan pajak.  

Lepas Saham IPO 25%

Selain itu, Isakayoga juga menghimbau agar perusahaan yang IPO dapat melepas sebanyak 25% sahamnya ke public. Langkah ini dilakukan agar perdagangan saham emiten baru bisa likuid, “

“Namun, sekarang yang menentukan adalah bursa melalui peraturan pencatatan saham perdana,”ujarnya.

Lebih jauh Isakayoga menjelaskan, hingga saat ini penambahan jumlah saham publik yang ditetapkan pihaknya masih sebatas himbauan. “Jadi sampai saat ini belum ada peraturan yang mengikat. Apalagi masih ada yang berpikiran bahwa jumlah saham yang dilepas belum tentu laku dibeli investor,” tambahnya.

Asal tahu saja, rencana penambahan jumlah besaran saham publik oleh perusahaan yang melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) masih belum dapat direalisasikan. Hal itu terkait belum adanya peraturan tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sebelumnya otoritas bursa memang berencana mengaji kembali rencana pembatasan minimal saham yang dilepas calon emiten dalam melakukan IPO. Rendahnya jumlah saham yang dilepas dalam IPO dituding menjadi penyebab tidak likuidnya perdagangan saham emiten baru di pasar sekunder. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…