Mulai 1 September 2012 - Dua Sektor Industri "Diharamkan" Pakai BBM Bersubsidi

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah memang belum berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada tahun 2013, tetapi program penghematan penggunaan BBM bersubsidi akan terus dilanjutkan. Sebelumnya, pembatasan berlaku untuk mobil dinas wilayah Jabodetabek serta Jawa-Bali, kini per tanggal 1 September 2012 pelarangan penggunaan BBM bersubsidi pada sektor pertambangan dan perkebunan. Kedua usaha ini juga diwajibkan memiliki tangki penyimpanan BBM sendiri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan penghematan BBM bersubsidi harus dilakukan dengan memperkeras sosialiasi, agar pelaksanaan pelarangan dapat efektif dan tepat waktu. Dia mengaku Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi hingga 13 kali sebelum melaksanakan pelarangan BBM bersubsidi kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan dan perkebunan sudah dilakukan.

Walaupun menurut laporan, masih ada yang enggan untuk melakukan penghematan BBM bersubsidi. "Karena memang adanya dalam kehidupan, kalau seseorang diminta menghemat cenderung segan, Jarang sekali orang menghemat sesuatu terus senang, karena ini saya ingin memperkeras sosialisiasi ini," ungkapnya di Kementerian ESDM, Kamis (30/8).

Cabut Izin

Bahkan, Wacik menegaskan, Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan nakal menggunakan BBM bersubsidi dengan secara sengaja. Dikarenakan, pembatasan sektor pertambangan dan perkebunan ada pengecualian bagi izin pertambangan rakyat, pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan berskala kecil serta perkebunan nasional dengan skala kurang dari 25 hektar.

“Untuk perusahaan yang masih membandel dan bahkan memanfaatkan atau menunggangi yang dikecualikan tersebut, akan diberi peringatan dan sanksi berupa pencabutan izin operasi. Jika dilakukan oleh karyawan perusahaan,” tegasnya.

Dia memperkirakan konsumsi BBM bersubsidi pada tahun ini bisa mencapai 46 juta kiloliter, kelebihan kuota 6 juta kiloliter, jika pemerintah tidak melakukan berbagai upaya penghematan BBM. Maka, dengan melakukan berbagai langkah penghematan BBM bersubsidi, dari pelarangan mobil dinas di Jawa-Bali serta perusahaan tambang dan perkebunan dapat menghemat hingga 3 juta kiloliter.

"Saya sudah hitung. Memang masih lewat karena tambahan kendaraan baru luar biasa," katanya. Sedangkan secara nilai, jika tidak dilakukan penghematan subsidi BBM maka nilai subsidi energi dapat tembus di atas Rp400 triliun. Padahal, Pemerintah masih memerlukan dana untuk membenahi infrastruktur. "Kalau itu terjadi maka kesempatan bangun infrastruktur menjadi berkurang," jelasnya.

Amanat Aturan

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, meski industri pertambangan sejak lama tidak menggunakan BBM bersubsidi, namun masih seringkali ditemui pada pengangkutannya ke pelabuhan menggunakan BBM bersubsidi. "Kita memperhatikan bukan hanya itu, tetapi juga transportasinya dari tambang ke pelabuhan. Itu tidak boleh lagi. Jadi bukan saja perusahaan besar, karena aturannya memang seperti itu," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa pengaturan BBM bersubsidi ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2012. Berdasarkan pasal tersebut maka seluruh jenis angkutan untuk angkutan barang pada usaha pekebunan dan kegiatan pertambangan dilarang menggunakan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar. Serta wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

“Bagi yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan BBM tersebut, dapat bekerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM, atau manfaatkan tangki penyimpanan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Evita.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…