NERACA
Jakarta–Aturan main soal kuasi reorganisasi yang diharuskan perusahaan untung, kini sudah mulai melunak. Pasalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pembuat aturan, akhirnya memutuskan tetap memperbolehkan emiten melakukan aksi korporasi kuasi reorganisasi.
Kepala Biro Standar Akutansi Keuangan dan Kepatuhan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari mengatakan, kuasi reorganisasi tetap ada dan diperbolehkan untuk semua emiten karena akan diperkuat dengan penggodokan aturan sejenis pasca pencabutan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 51 yang berlaku efektif per Januari 2013 mendatang, “Kuasi Reorganisasi tetap ada dan diperbolehkan,”katanya di Jakarta, Rabu (29/8).
Menurut Etty, pencabutan PSAK 51 oleh Bapepam-LK sendiri karena standar akuntansi keuangan (SAK) sejenis tidak diatur dalam internasional financial reporting standar (IFRS). Dengan tetap diperbolehkannya aksi korporasi kuasi reorganisasi, maka emiten yang masih mengalami kerugian akibat krisis ekonomi bisa mengeliminasi saldo negatif yang dimilikinya.
Apalagi ada informasi sejumlah emiten masih merugi akibat krisis ekonomi dan belum melakukan kuasi reorganisasi. Kendati begitu, dalam peraturan yang akan disusun itu, Bapepam-LK akan memperketat syarat melakukan kuasi reorganisasi. Hal itu untuk menyesuaikan peraturan VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau perusahaan public. Misalkan saja menggunakan fair value ( nilai wajar ).
Kuasi reorganisasi merupakan tindakan secara akuntansi/pembukuan untuk menghapus saldo laba minus (defisit) yang tercantum pada ekuitas/modal, yang disebabkan oleh buruknya kinerja perusahaan di masa lalu.
Caranya dengan menilai kembali (revaluation atau adjustment) aset-aset milik perusahaan, dengan menggunakan patokan nilai wajar atau nilai pasar, atau nilai lainnya yang tersedia. Jika perlu memasukkan tambahan modal disetor.
Sebelumnya, Bapepam-LK sangat berhati-hati dalam memberikan izin kuasi reorganisasi terhadap emiten. Pelaksanaan kuasi reorganisasi sendiri hanya bisa dilakukan oleh seluruh emiten maksimal satu kali dan dilakukan dalam kondisi tertentu yang membuat emiten mengalami defisit, sehingga tidak bisa memberikan dividen kepada para pemegang saham atau investor.
Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Sektor Riil Bapepam LK Anis Baridwan pernah bilang, kuasi reorganisasi itu menampung kejadian-kejadian luar biasa yang sangat material, seperti krisis yang terjadi tahun 1997 dan 2008 silam, bukan yang rutin. “Kalau rugi operasional saja, para emiten tidak bisa melakukan kuasi reorganisasi. Jadi kuasi reorganisasi hanya bisa dilakukan sekali,”ungkapnya. (bani)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menempati posisi Top 3 tempat kerja terbaik untuk pengembangan karir di Indonesia versi…
NERACA Jakarta – Resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal, PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) membidik pendapatan tumbuh 20% pada…
NERACA Jakarta- Tensi ketegangan politik di kawasan timur tengah menjadi sentimen negatif terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menempati posisi Top 3 tempat kerja terbaik untuk pengembangan karir di Indonesia versi…
NERACA Jakarta – Resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal, PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) membidik pendapatan tumbuh 20% pada…
NERACA Jakarta- Tensi ketegangan politik di kawasan timur tengah menjadi sentimen negatif terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa…