Jaga Stabilitas Harga, Importir Diwajibkan Serap Garam Lokal

NERACA

 

Jakarta – Demi menjaga stabilisasi harga garam di pasaran, Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional, yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Perekonomian mewajibkan importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50% dari total importasinya sehingga tidak adanya rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mewajibkan importir produsen (IP) untuk menyerap garam rakyat sebesar 100% dari kuota impor sebelum melakukan importasi. "Garam impor yang sudah masuk jangan di pasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terserap sehingga harga garam rakyat tetap stabil sesuai HPP," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta seperti tertuang dalam keterangan tertulis yang dirilis kementeriannya, Rabu (29/8).

Semestinya, lanjut Sharif, para importir garam terlebih dahulu menyerap garam lokal sebelum melakukan importasi. Kebijakan tersebut dinilai Sharif dapat mendorong serapan produksi garam rakyat, sehingga jika terserap seluruhnya maka harga garam akan tetap terjaga sesuai dengan Harga Patokan Pemerintah (HPP). Namun demikian ia menyayangkan, stok garam di tingkat petambak yang masih menumpuk sebesar 200,7 ribu ton. "Sisa stok garam tersebut hasil dari produksi garam rakyat 2011 sebesar 61.163 ton dan hasil dari panen awal garam rakyat 2012 sebesar 139.545 ton,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan harga dasar garam yang sudah cukup tinggi, jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2009. Harga Pokok Pembelian (HPP) garam yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2011, yaitu Rp 750 rupiah/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 rupiah/kg.  Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan menumbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam konsumsi. "HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri," ungkapnya.

Larangan impor garam tersebut ditetapkan menjelang masa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung selama 90 hari mulai Agustus hingga Oktober, sebagaimana surat menteri Perindustrian kepada Menteri Perdagangan No. 271/M-IND/7/2012, tanggal 5 Juli 2012. Sejatinya, kebijakan dalam mengimpor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional tercatat total kebutuhan garam nasional 2012 mencapai 3 juta ton dengan 1,8 juta untuk garam industri dan 1,2 juta ton garam konsumsi.

Garam Lokal

 Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian terkait menyebutkan masa panen raya dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember. Sebab itu, importir garam diwajibkan untuk menyerap garam lokal sehingga harga garam lokal tetap terjaga sesuai HPP di pasaran. "Importir tidak boleh mengimpor garam dalam kurun waktu satu bulan sebelum panen raya dan dua bulan pasca panen raya garam, yakni dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember," ujar Dirjen KP3K KKP Sudirman Saad.

Sudirman menambahkan, untuk menjamin penyerapan garam sesuai dengan HPP serta membenahi tata niaga garam nasional sebaiknya pemerintah membentuk lembaga penyangga garam. "Lembaga penyangga garam ini dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap nasib para petambak dengan menstabilkan harga garam," katanya.

Sudirman juga menyarankan agar PT Garam mampu memanfaatkan lahan seluas 5.700 ha sehingga diharapkan mampu mendongkrak produksi garam hingga 120 ton/ha/tahun guna mengejar target swasembada garam pada 2014. Pasalnya, hingga kini dengan luas 5.700 ha PT Garam hanya mampu memproduksi 72 ton/ha/tahun. Padahal lanjutnya, ada sejumlah pengusaha garam swasta yang mengadopsi demplot PUGAR dengan teknologi sederhana mampu menghasilkan 120 ton/ha. Untuk itu, KKP genjot program pengembangan usaha garam rakyat (PUGAR) guna meningkatkan produksi garam secara maksimal. Sebelumnya sejak 2011, KKP telah melaksanakan program PUGAR dengan dukungan anggaran sebesar Rp90 miliar.

Sementara kegiatan PUGAR tahun 2012 merupakan keberlanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya yang dilaksanakan di 40 Kabupaten/ Kota (7 Kab/Kota sebagai sentra PUGAR dan 33 Kab/Kota sebagai penyangga PUGAR) dengan mengintensifkan potensi lahan garam yang ada. Di samping itu, KKP akan melanjutkan berbagai program, di antaranya pengembangan teknologi bio membran, peningkatan peran penyuluh garam serta koordinasi lintas kementerian. Untuk merealisasikan target produksi tahun ini sebesar 1,3 juta ton garam rakyat, KKP mengalokasikan anggaran sebesar Rp.107,6 Miliar. Sebanyak 29.000 petambak garam yang tergabung dalam 3.035 kelompok usaha garam rakyat dilibatkan untuk menggarap lahan garam seluas 16.500 ha. Target produksi garam konsumsi secara nasional sebesar 1.7 juta ton, diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan PUGAR sebesar 1.32 juta ton dan PT Garam sebesar 385 ribu ton.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…