Pelaku Usaha Pasrah Hadapi Kenaikan Harga Gas

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan komitmen pemerintah untuk berunding soal kenaikan harga gas dengan pelaku pengusaha hingga saat ini belum terealisasi. Akibatnya, tidak ada pilihan lain. Jika pemerintah benar-benar akan menaikkan harga gas per 1 September mendatang, pelaku industri mau tidak mau akan pasrah.

“Pemerintah bersama pelaku usaha telah sepakat akan melakukan pembicaraan dengan kalangan industri untuk membahas penambahan kuota gas pada pertengahan tahun lalu. Namun, sampai dengan saat ini komitmen tersebut belum terealisasi sehingga pelaku industri pasrah menghadapi kenaikan harga gas,” kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (29/8).

Tidak adanya penambahan pasokan gas bagi industri, menurut Sofjan, diharapkan tidak berimbas negatif bagi operasional pabrik dan ketenagakerjaan. “Pelaku usaha khawatir pasokan gas yang tidak pasti membuat kapasitas produksi tidak maksimal. Hal tersebut membuat produktivitas tenaga kerja tidak maksimal,” paparnya.

Sedangkan Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya, mengatakan PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) telah mengirimkan surat edaran kepada pelaku industri dengan nomor surat 119900.ND/PP.01.01/SBU I/2012 tentang Pemberitahuan Penyesuaian Harga Gas.

“Dalam surat edarannya, harga gas untuk K1 ditetapkan US$6,71 per Million Metric British Thermal Unit (MMBtu) dan ditambah dengan Rp770 per m3 yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 Maret 2013. Sedangkan harga gas untuk K2 ditetapkan US$6,71 per MMBtu dan ditambah dengan Rp750 per meter kubik yang mulai diberlakukan pada 1 September 2012 sampai dengan 31 Maret 2013,” katanya.

Achmad menambahkan, harga tersebut berlaku untuk pelanggan industri, jasa, komersial, dan pelanggan industri manufaktur serta pembangkit listrik di area Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Banten. “Kadin akan menyosialisasikan kepada anggota tentang kenaikan harga gas yang berlaku per 1 September,” tandasnya.

Langgar Aturan

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menilai, kenaikan harga gas yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seharusnya yang dapat menentukan harga gas adalah pemerintah. “Dalam Undang-Undang ter­se­­but, pemerintah yang mempu­nyai kewenangan (menaikkan harga,” ujar Ketua KPPU Tadjud­din Noer Said.

Tadjuddin mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 UU No.22 Tahun 2001. Pasal itu ber­bunyi, harga Bahan Bakar Mi­nyak dan harga Gas Bumi dise­rahkan pada meka­nisme per­saingan usaha yang se­hat dan wa­jar. MK mem­batalkan pasal ter­sebut pada 15 Desember 2004.

Sebelumnya, Hakim konstitusi Harjono menerangkan, Pasal 28 ayat 2 berten­tangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Oleh sebab itu, kata Tadjuddin, pe­netapan harga gas tidak ber­dasarkan oleh mekanisme pasar. Ia mengatakan, untuk menaik­kan atau menurunkan harga gas, pemerintah bisa saja meng­kon­sul­tasikannya terlebih dahulu de­ngan DPR.

Sebelumnya, Sekretaris Peru­sahaan PGN Heri Yusup menga­takan, kenaikan harga gas  dika­renakan harga pembelian gas PGN ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga mengalami peningkatan sejak 1 April 2012. “Saat ini, kenaikan harga gas masih dalam tahap sosialisasi ke industri. Kami akan evaluasi ma­sukan-masukan yang dida­pat,” kata Heri.

Menurut Heri, per 1 April, harga jual gas KKKS ke PGN me­ngalami kenaikan, yakni harga gas Lapangan Grissik, Blok Cor­ridor di Sumsel dengan operator ConocoPhillips sebesar 412 BBTUD naik dari 1,85 dolar AS menjadi 5,61 dolar AS MMBTU sampai 31 Maret 2013.

Sekadar informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi negosiasi harga gas antara asosiasi industri dan PT PGN. Sebab, ke­ba­nyakan in­dustri peng­guna gas menyatakan belum siap untuk menerima ke­naikan harga yang dinilai terlalu drastis. Kenaikan harga gas yang drastis dan mendadak dikhawatirkan berdampak buruk terhadap proses serta biaya produksi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…