Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal - Pengusaha Muda Desak Pemerintah Konsisten Terapkan Insentif

NERACA

 

Jakarta – Kebutuhan bahan baku dan barang modal untuk industri sebesar 80% yang didapat dari impor harus segera dikurangi secara perlahan. Pasalnya kalau kebutuhan bahan baku dan barang modal tersebut bisa diproduksi sendiri di dalam negeri, sudah pasti akan memberikan keuntungan yang lebih banyak untuk industri dalam negeri.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor bahan baku maupun barang modal dengan memberikan sejumlah insentif harus dikawal hingga ke tingkat implementasi. “Jika pemberian insentif dijalankan secara konsisten oleh pemerintah akan memberikan dampak pada peningkatkan produksi nasional. Hal tersebut bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari di Jakarta, Rabu (29/8).

Kebijakan yang ditetapkan, menurut Raja, jangan hanya sampai di level pemerintah, tetapi harus menyentuh sampai ke level paling bawah. “Ada beberapa kejadian yang peraturannya berubah-ubah atau tidak sampai ke tingkat bawah. Harus ada intervensi dari pemerintah dengan menjalankan kebijakan sampai ke tingkat implementasi,” paparnya.

Selain menyiapkan kebijakan untuk memperkuat industri dalam negeri, lanjut Raja, yang tidak boleh lepas dari perhatian pemerintah adalah masalah penyiapan sumber daya manusia (SDM). “Memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (AEC) pada 2015, pemerintah harus mempersiapkan SDM yang berkualitas. Jangan sampai Indonesia tertinggal dari negara Asean yang lain,” ujarnya.

Untuk meningkatkan investasi di sektor hulu, pemerintah berupaya memaksimalkan pemberian tax holiday (keringanan pajak), khususnya untuk produksi mesin-mesin industri. Keringanan pajak merupakan daya tarik bagi investor yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Pemberian Insentif

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi industri yang bernaung dalam proses pembuatan bahan baku dan bahan penolong, untuk mendorong pertumbuhan sektor ekspor pada tahun depan. "Kita lebih baik memberikan insentif untuk misalnya industri menciptakan bahan baku dan bahan penolong, karena selama ini Indonesia baru (mencapai) pertumbuhan ekonomi (baik), sudah terjadi overheating yang ditandai dengan impor yang ternyata meningkat," ujarnya.

Menkeu mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat mendorong industri manufaktur yang berbasis bahan baku, karena selama ini bahan baku maupun bahan penolong yang dibutuhkan industri pengolahan dalam negeri berasal dari impor.

"Indonesia mau mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengejar ekspor, tapi masih banyak bahan baku dan bahan penolongnya masih impor. Itu artinya industri dalam negeri harus dibangun agar industri bahan baku dan industri bahan penolong dapat meningkat, nanti kita arahkan kesana," katanya.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga akan mempertimbangkan pemberian insentif untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak melalui pengenaan kepada industri yang berbasis sumber daya alam seperti minyak dan gas.

"Misalnya penerimaan sumber daya alam mesti kita berikan insentif supaya baik atau misalnya kita berikan insentif untuk mengurangi subsidi kita, karena kita mungkin harus mempunyai lebih banyak minyak dan gas di domestik, kita mesti kasih insentif disitu," ujarnya.

Sementara itu terkait pemberian tax holiday, Menkeu mengatakan belum ada penurunan batas maksimal investasi sebesar Rp1 triliun yang diberikan bagi industri yang memberikan nilai tambah, sebagai syarat untuk mendapatkan insentif ini.

"Yang kita persyaratkan nilainya adalah Rp1 triliun. Nah itu belum kita bisa dukung (untuk membuat jumlah lebih rendah Rp1triliun) tetapi paling tidak sekarang sudah ada nama-nama perusahaan yang mengajukan melalui BKPM dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Untuk saat ini, pemerintah masih memberikan penawaran fiskal secara intens kepada investor yang bergerak pada sektor energi terbarukan, untuk mendorong pengembangan energi tersebut di Indonesia.

"Sekarang yang kita cukup berikan secara aktif, insentif ataupun penawaran fiskal adalah pada industri minyak dan gas, dan juga industri energi terbarukan. Jadi ke depan kita harapkan (pemberian insentif) di area itu akan semakin semarak," ujar Menkeu.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…