BI Bimbang Melarang Jasa Debt Collector - KHAWATIR TERJADI PHK MASSAL

 NERACA

Jakarta - Ancaman pelarangan penggunaan jasa penagih utang (debt collector) bagi perbankan tampaknya baru sebatas wacana saja. Karena Bank Indonesia (BI) sudah memberikan sanksi "berat" terhadap Citibank berupa larangan ekspansi penambahan nasabah Citigold dan peredaran kartu kredit baru.  Walau sanksi ini bersifat sementara hingga proses investigasi kasus tewasnya nasabah kartu kredit selesai nanti.

Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, mengatakan pihaknya tak mungkin menghentikan pengadaan outsourcing bagi pihak perbankan. Alasanya pegawai outsourcing di bank tercatat mencapai ribuan. “Kami tak mungkin melakukan penghentian penggunaan debt collector di AS saja, jasa penagih utang itu legal dan sah,”tegasnya kepada pers di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut dia, ada dua pertimbangan yang digunakan terkait jasa debt collector. “Pertama di Indonesia tingkat pengemplang kredit masih tinggi. Kedua, karena kami memikirkan banyaknya keluarga yang akan terkena PHK massal,” ujarnya.

Namun, BI akan terus melakukan pengawasan terkait sistem dan cara penagihan debt collector di lapangan. Setidaknya dibuat aturan yang ketat. “Ada aturan pasti tentang cara kerjanya, misalnya jam menelepon nasabah itu diatur dari pk. 09.00 sampai pk. 17.00 pada hari kerja. Diharapkan kita akan dapat membuat aturan yang pasti seperti itu,” tuturnya.

Difi juga mengakui keputusan akhir soal penggunaan jasa debt collector menunggu hasil rapat koordinasi antara BI dan AKKI. Tapi yang jelas akan ada pengaturan tata cara dan kode etik jasa penagihan utang yang bersifat universal berlaku bagi perbankan.

Disinggung soal jumlah kartu kredit,  dia mengatakan berdasarkan data BI, hingga akhir Maret 2011 tercatat jumlah kartu kredit yang beredar sebanyak 13,8 juta. “Sampai bulan Maret kemarin, pengguna kartu kredit sebesar 13,8 juta. Dengan nilai transaksi sebesar Rp 580 miliar per harinya," tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo memperingatkan ancaman pelarangan penggunaan jasa debt collector. Dampaknya signifikan terhadap bisnis tersebut. Bahkan meningkatkan angka pengangguran. "Khusus untuk debt collector, di Jakarta saja yang saya tahu, bisa mencapai 10.000 hingga12.000 orang," katanya.

Wisnu mengakui perusahaan  debt collector masuk dalam dua wadah organisasi asosiasi yaitu asosiasi outsourcing dan asosiasi jasa penagih. Meski selama ini banyak orang menuding jika debt collector ini sebagai bisnis ilegal.

"Kita dari asosiasi outsourcing yang menaungi yang bergerak dibidang macam-macam, memang ada anggota kami (debt collector). Ada perusahaan yang memiliki divisi misalnya  security, cleaning service, jasa tagih  dan call center," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan debt collector berperan ketika nasabah sudah lagi tidak bisa berkompromi dengan bank. Adapun peranannya yaitu mengingatkan sebagian kecil nasabah yang tergolong sengaja tidak membayar tunggakan.

Menurut Dodit dengan menghapus jasa debt collector maka bisa terjadi moral hazard bagi nasabah. Debitur bisa seenaknya melepas tanggung jawab pembayaran tunggakan karena tidak ada dorongan dari pihak perbankan melalui debt collector.

Di tempat terpisah, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta memprediksi dalam waktu 1-3 bulan ke depan, maka nonperforming loan (NPL) kartu kredit akan mengalami peningkatan. "Sudah ada 3-4 bank yang cerita sama saya, debitur mereka ada yang mulai melanggar janji pembayaran,”ungkapnya.

Menurut Steve, berkembangnya wacana penghapusan penggunaan jasa pihak ketiga (outsourching) untuk penagihan kredit bermasalah dan kredit macet. Maka tak tertutup kemungkinan nasabah nakal akan mengunakan kesempatan ini untuk mengulur waktu. “Ada beberapa yang melihat kasus ini (Citibank) sebagai kesempatan untuk mangkir membayar," jelasnya.

Keraguan BI terkait pemberian sanksi lebih berat terhadap Citibank sudah bisa dibaca. Alasanya dikhawatirkan terjadi PHK secara missal. "Jadi ada sekitar 5.000 orang lebih yang akan terancam. Makanya kita harus mempertimbangkan lebih jauh ketika Citibank dilarang menggunakan jasa pihak ketiga di bisnis kartu kreditnya," kata Kepala Biro Sistem Pembayaran BI Ariwibowo di Jakarta, Rabu (13/4).

Lebih jauh kata Aribowo, ini baru kasus Citibank yang punya ribuan “karyawan lepas”. Bagaimana dengan bank-bank lainya yang juga punya produk kartu kredit. “Ingat, ini hanya Citibank. Belum bank lain, jadi perlu dipertimbangkan kajian penghapusan sistem debt collector," tuturnya.

Menurut dia, sekitar 5.000 karyawan lepas Citibank itu terdiri dari 3000 tenaga marketing kartu kredit dan 2000 orang di bagian penagihan. “Citibank itu memiliki 2000 orang di bagian penagihan. Jadi ada in house collection yang menagih via telepon dan ada field collector yang terjun langsung ke nasabah untuk menagih utang," tambahnya. cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…