Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan - Presiden Diminta Turun Tangan

NERACA

 

Jakarta – Saat ini masih ada sekitar 5000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih. Ini dikarenakan tidak jelasnya aturan tentang siapa yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah tersebut. Jadi proses penyelesaiannya cenderung bertele-tele. Karena itu, Presiden diminta turun tangan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengubah kewenangan Gubernur agar dapat lebih berfungsi untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih ini.

”Yang harus segera dikeluarkan Presiden adalah Inpres tentang bagaimana memfungsikan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengkoordinasi dan mengambil keputusan terhadap tumpang tindih kalau terjadi. Karena umumnya di lapangan, titik koordinat banyak sekali persoalannya dan saling bersinggungan. Sehingga kalau terjadi apa-apa tidak boleh saling melepaskan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab,” papar Syahril Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan, ketika ditemui di acara pembukaan Indonesia International Infrastructure Conference, di Jakarta, kemarin.

Memang peran gubernur terbatas dalam menyelesaikan ini, karena di aturan yang ada sekarang peran gubernur tidak dalam kapasitas untuk mengkoordinasikan atau memutuskan siapa yang salah jika ada tumpang tindih IUP. ”Kalau UU No. 5 Tahun 1974, gubernur bisa berperan, tapi kan sekarang ga. Jadi harus ada Inpres. Gubernur tidak bisa menginstruksikan ke Bupati karena legal standingnya tidak ada. Kewenangan itu ada di Kementerian, padahal di lapangan tidak seperti itu,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa gubernur harusnya berperan sebagai wakil atau koordinator pemerintah pusat di daerah. ”Gubernur harus bertanggung jawab kalau ada yang tumpang tindih, termasuk tanah-tanah yang telantar bisa dilakukan optimalisasi, jangan dibiarkan ada HGU yang telantar berpuluh tahun, dan itu ratusan ribu bahkan jutaan. Ini tidak bisa diapa-apakan karena regulasi itu tidak ada di daerah,” jelasnya.

Menurut dia, tentang IUP yang tumpang tindih ini tidak dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur. ”IUP yang dikeluarkan Bupati tidak dilaporkan ke pusat (provinsi). Dan umumnya ini adalah peninggalan dari UU No. 22 Tahun 2009 kemarin, tentang transformasi dari otonomi daerah. Sekarang kita mulai benahi pelan-pelan,” paparnya.

Walaupun sudah ada Inpres, ia bilang bahwa itu belum memastikan bahwa kasus IUP tumpang tindih akan berkurang drastis. Karena penyelesaian bukan hanya dari regulasi saja, tapi juha harus dari kepemimpinan kepala daerah.

”Tidak ada yang sangat menjamin bahwa dengan adanya Inpres akan tidak ada tumpang tindih lagi, tapi minimal ada yang bertanggung jawab kalau di lapangan ada apa-apa. sebenarnya persoalan di pemerintahan tidak hanya regulasi saja, tapi juga leadership. Kalau saya, saya bisa selesaikan. Karena saya bisa pertemukan semuanya,” jelasnya.

Lakukan Rekonsiliasi

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, akan menginventaris penyebab tumpang tindih tersebut, mulai dari ketidakjelasan batas wilayah atau karena faktor lain. Dengan adanya rekonsiliasi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ESDM berharap agar prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Tujuannya agar tidak ada pengklaiman dari berbagai pihak dalam satu lahan pertambangan.

Melalui rekonsiliasi ini, Pemerintah juga berharap bisa menata ulang pertambangan. “Kami berharap bisa menata ulang pertambangan sehingga tidak ada lagi yang tumpang tindih, namun untuk proses rekonsiliasi ini juga tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Tetapi setidaknya, kita sekarang tahu permasalahannya apa saja” ujarnya.

Pemerintah rencananya akan mengumpulkan beberapa pejabat daerah termasuk Gubernur, perusahaan tambang dan Bupati, juga Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan izin pertambangan tersebut. Thamrin mengatakan bahwa beberapa pertemuan akan dilakukan untuk menyelesaikan adanya tumpang tindih penggunaan lahan pertambangan di Indonesia.

Rekonsiliasi akan dimulai pada minggu ke dua bulan September nanti, pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan pengusaha dan pemerintah daerah Kalimantan. Sementara pada pekan ke empat bulan September dengan daerah Sumatera. Daerah Sulawesi akan diadakan pada minggu ke dua bulan Oktober dan pekan ke empat untuk daerah Papua dan Maluku. Sedangkan, untuk daerah Jawa dan Nusa Tenggara akan diadakan pada pekan ke dua November.

“Akan kita pertemukan semuanya di situ. Kita kumpulkan dan kita selesaikan. Jadi nanti akan kita presentasikan izin ini di wilayah Anda tumpang tindih,” tuturnya. Hingga per tanggal 5 Agustus kemarin, masih terdapat 5.734 IUP yang masih belum bersih dari tumpang tindih perizinan lahan. Jumlah tersebut terdiri dari IUP mineral sebanyak 3.857 IUP dan batubara 1.877 IUP.

Thamrin mengungkapkan, banyaknya yang lahan dengan komoditas sama namun izinnya dimiliki oleh dua perusahaan tambang, sehingga harus mulai ditertibkan. Hal yang sama dikatakan Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, bahwa yang menjadi masalah dalam penertiban tersebut adalah mengenai puluhan ribu kuasa pertambangan yang berbentuk IUP. “Yang sering kali keluar beberapa izin pertambangan untuk komoditas yang beragam dalam waktu yang bersamaan di dalam satu lahan yang sama,” katanya.

Bahkan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala pun mengakui, saat ini memang banyak izin tambang batubara yang masih tumpang tindih. Masalah tersebut terjadi karena penentuan batas wilayah yang masih manual, sehingga kemungkinan terjadi kesalahan menjadi lebih besar.

“Akibatnya, kegiatan produksi juga tidak bisa dilaksanakan. Ini merupakan kerugian buat negara,” katanya. Menurut dia, masalah tumpang tindih lahan tambang harus diselesaikan di pemerintah daerah. Pasalnya, masalah tumpang tindih ini harus diurut hingga ke awal siapa yang sebenarnya paling berhak memiliki wilayah tambang yang dimaksud. Sehingga, memang Pemda setempat yang mengetahui kondisi daerahnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…