Bapepam-LK Finalisasi Aturan Soal Gadai Saham

NERACA

Jakarta – Guna mengindari persengketaan soal gadai saham, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan finalisasi draft standar yang mengatur perjanjian gadai saham dan obligasi internasional (global master repurchase agreement/GMRA) telah masuk tahap finalisasi.

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari mengatakan, GMRA masih terus dimatangkan. Saat ini GMRA masih didiskusikan di biro hukum Bapepam-LK. Diskusi GMRA dihadapkan pada dua opsi apakah nantinya GMRA akan masuk dalam peraturan Bapepam-LK atau ke dalam peraturan asosiasi. "GMRA masih didiskusikan dengan biro hukum. Kalau di negara lain GMRA masuk ke dalam peraturan asosiasi,”katanya di Jakarta, Senin (27/8).

Lebih lanjut dia menuturkan, salah satu poin penting dalam draft GMRA tersebut mengenai risk management. Hingga kini, belum ada aturan khusus tentang penyelesaian sengketa apabila terjadi gagal bayar oleh pelaku pasar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi menuturkan, nantinya industri asuransi dan dana pensiun akan ikut serta dalam transaksi repo saham dan obligasi. Hal itu dikarenakan bila transaksi repo saham hanya diikuti oleh sekuritas dan perbankan maka transaksinya menjadi kurang semarak.

Selain itu, bila industri asuransi dan dana pensiun dapat ikut serta dapat berdampak positif terhadap perkembangan industri pasar modal Indonesia. Hal itu dikarenakan kedua industri ini juga dapat meminjamkan asetnya yang berbentuk saham dalam aktifitas pinjam-meminjam efek.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Uriep Budhi Prasetyo pernah bilang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap transaksi gadai saham (repo) yang dilakukan oleh sekuritas anggota bursa dan emiten, “Saat ini transaksi gadai saham masih dilakukan oleh beberapa pihak, khususnya anggota bursa. Khusus bagi anggota bursa dan emiten haruslah melaporkan seluruh data terkait transaksi ini secara harian,”ungkapnya.

Otoritas bursa, lanjutnya, juga akan melakukan pengawasan setiap harinya terhadap transaksi gadai saham dengan melakukan pemantauan berdasarkan saldo dari jaminan efek yang digadaikan.  ”Jika terjadi potensi perselisihan (dispute) bisa segera diketahui,” katanya.

Kata Uriep, nantinya setelah draf standar perjanjian gadai saham dan obligasi internasional (GMRA) rampung, pihak yang dapat melakukan aktivitas gadai saham hanyalah pihak yang memiliki izin.  ”Persyaratan yang boleh melakukan jasa gadai saham seharusnya memang hanya anggota bursa atau lembaga yang ‘legitimated’,”ungkapnya.

Asal tahu saja, perseteruan PT. Aryaputra Teguharta (APT) dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) masih menyisakan persoalan perjanjian gadai saham. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…