Capai Rp200 Triliun - Dana Subsidi Listrik Sebaiknya Untuk Pangan

NERACA

Jakarta - Rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang akan dilakukan pemerintah secara bertahap pada 2013 dirasa cukup tepat. Alasanya besarnya subsidi yang ditanggung pemerintah Rp200 triliun dinilai cukup besar. Apalagi yang menikmati listrik bersubsidi adalah segmen menengah ke atas.

Menurut pengamat ekonomi Aviliani, sebaiknya subsidi listrik dikurangi dan dana nya dialokasikan untuk subsidi pangan. “Sektor pangan akan menjadi persoalan yang sangat penting di 2013. Karena pemerintah mengembalikan fungsi Bulog untuk menjaga stabilitas beberapa komoditas,” ujarnya

Lebih jauh Avi-panggilan akrabnya memandang peran Bulog pada 2013 sangat krusial untuk menjaga pangan Indonesia agar tetap aman. Salah satu caranya adalah dengan menyuntikan modal ke Bulog dari subsidi listrik yang pada 2013 akan dipangkas. “Saat ini saja untuk subsidi listrik bisa mencapai Rp100 triliun. Kalau 30% nya saja dialokasikan ke Bulog, maka sektor pangan akan lebih safety,” tukasnya.

Diakui Aviliani, langkah pemerintah untuk menaikkan TDL dinilainya sebagai langkah berani. Karena untuk mengurangi konsumsi masyarakat agar tetap terkendali dan tidak overheating. “Yang mana pada suatu negara ketika inflasinya rendah dan tidak ada kenaikan dari TDL ataupun BBM, maka akan ada kecenderungan konsumsinya akan naik. Hal inilah yang akan bahaya bagi impor kita,” paparnya

Maka dari itu, lanjut Komisaris BRI ini, kenaikan TDL, bisa akan mengamankan sektor pangan dari sisi subsidi karena subsidi listrik bisa dialihkan ke pangan. Kedua adalah dari sisi penggunaan, masyarakat akan lebih hati-hati menggunakan listrik agar tidak boros karena biaya listrik yang sudah naik.

Jika daya beli masyarakat tinggi, sambung Aviliani lagi, maka berpotensi akan terjadinya overheating yang mana daya beli meningkat, inflasi menjadi rendah maka nilai tukar rupiah menjadi rendah. “Kalau nilai tukr rupiahnya lemah maka secara otomatis akan terjadi inflasi. Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah Foreign Direct Investment (FDI) harus masuk,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan bea masuk untuk kedelai. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Agustus-31 Desember 2012. "Sudah, sudah keluar," ujarnya

Dalam PMK bernomor 135/PMK.011/2012 tentang tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai disebutkan, bea masuk kedelai yang tadinya dikenakan 5%, kini hingga 31 Desember 2012 tidak dikenakan bea masuk sama kali. "Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan dan Kedelai pada tanggal 25 Juli 2012 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan instansi-instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan, telah disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk impor kacang kedelai dari 5% menjadi 0% untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2012," terangnya

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Dalam PMK ini, pengenaan tarif bea masuk dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat dilakukan evaluasi sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Seperti diketahui, baru-baru ini, tempe dan tahu sempat langka di pasar. Ini karena para perajin tahu dan tempe mogok di tengah mahalnya harga kedelai. **bari/cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…