Pembatasan Waralaba Perlu Kriteria Jelas - JANGAN HAMBAT INVESTASI ASING

Jakarta –Keberadaan bisnis waralaba di Indonesia khususnya waralaba asing seperti 7-Eleven, Lawson, dan Circle-K tak henti-hentinya dihantam badai permasalahan. Setelah ramai-ramai dituding jadi biang keladi matinya waralaba lokal, kelangsungan bisnis mereka kembali terancam lewat aturan yang membatasi kepemilikan gerai waralaba milik sendiri (company owned) hingga 150 outlet saja. Lantas, bagaimana nasib waralaba yang sudah telanjur berkembang melalui ratusan gerainya sendiri?

NERACA

Pemerhati kebijakan industri dan perdagangan Fauzi Aziz menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penyelenggaraan waralaba yang bakal dirilis dalam waktu dekat ini jangan sampai menghambat investasi asing yang akan masuk ke Indonesia. Pasalnya derasnya investasi asing yang masuk ke dalam negeri akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, jika tidak dikelola dengan mekanisme yang jelas, aturan ini bisa saja dianggap sebagai kebijakan kontra investasi.

“Aturan waralaba ini harus dengan mekanisme yang jelas. Asalkan menguntungkan pasar dalam negeri dan menjual produk lokal sebesar 60% sampai 70% itu tidak masalah. Karena dengan diharuskan mereka menjual produk lokal akan memacu produksi dalam negeri jauh lebih tinggi dari sekarang, karena permintaan dari dalam negeri juga tinggi,” ujar Fauzi kepada Neraca, Minggu (26/8).

Senada dengan Fauzi, anggota DPR RI Komisi IV mengatakan, masifnya pertumbuhan waralaba asing memang harus ditata, yaitu sampai di tingkat mana waralaba asing tersebut bisa beroperasi. "Kalau di tingkat kabupaten itu mungkin boleh, tapi jangan sampai waralaba asing itu sampai ke tingkat daerah-daerah, terlebih sampai ke desa," kata Ferrari.

Menurut dia, pengaturan waralaba harus memiliki definisi dan mekanisme yang jelas. Pasalnya, sampai sejauh ini definisi mengenai restauran dan minimarket masih belum jelas. Adapun mengenai dua waralaba yang saat ini digugat, dia mengakui, tuntutannya bisa saja disebabkan lebih kepada pangsa pasar yang dimilikinya lebih besar. Selain itu, bisa saja ada sebagian kalangan yang memang tengah berupaya menjegal, meskipun hal tersebut sulit untuk dipastikan.

Minat Investor

Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan, dengan adanya aturan Permendag tentang penyelenggaraan waralaba belum tentu akan mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Pasalnya menurut dia, pengenaan waralaba yang artinya lisensi diberikan kepada orang lokal dengan menggunakan merk tersebut tidak akan terkena aturan tersebut.

“Lihat contohnya, 7-Eleven itukan waralaba asing tetapi lisensinya sudah dimiliki oleh perusahaan Indonesia. Jadinya selama lisensinya dimiliki oleh orang lokal maka tidak akan berpengaruh banyak terhadap FDI kita,” tukasnya.

Azhar memandang, induk perusahaan waralaba tersebut mempunyai sistem untuk mendukung investasinya. Dia juga meyakini aturan tersebut untuk membatasi monopoli sebuah waralaba agar jangan sampai sebuah waralaba memonopoli pasar. “Hal ini untuk memperluas kesempatan untuk berusaha. Bahkan bisa saja saat ini, satu perusahaan mempunyai beberapa outlet waralaba. Hal ini sah-sah saja,” kata dia.

Adapun di mata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, maraknya waralaba baik asing maupun lokal di Indonesia akan dapat mengancam aktivitas perdagangan yang saat ini sudah eksis, dan itu yang harus diperbaiki. Untuk itu, dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam mengatur waralaba-waralaba yang ada. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah sebagai anggota WTO pemerintah Indonesia tidak bisa melarang mereka beroperasi.

Dalam hal ini, sambungnya, pemerintah hanya dibolehkan untuk mengatur mereka agar pedagang yang sudah ada tidak mati akibat masifnya waralaba macam 7-Eleven ini. Kecuali kalau Indonesia keluar dari organisasi itu, pemerintah baru bisa melarang mereka. “Karena berdasarkan faham pasar bebas, perdagangan yang dilakukan waralaba itu (7-Eleven) adalah suatu kelaziman. Tetapi, perlu diatur agar tidak mematikan pedagang-pedagang yang telah ada sebelumnya,” tegasnya.

Tulus melihat, pemerintah mesti menelaah kembali izin yang dikeluarkan terhadap 7-Eleven, apakah ada yang salah dalam perizinan yang dikeluarkan. Karena, seharusnya izin operasi yang diberikan adalah izin riteler bukan izin restoran. “Toh di luar negeri saja izin mereka riteler kok, kok di sini malah izinnya restoran,” sambungnya.

Pasar Menggiurkan

Ketua Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit mengatakan, pengusaha waralaba asing memang melirik Indonesia sebagai potensi pasar yang besar. “Jumlahnya sangat banyak dan memang mereka tidak mau dipublikasikan. Waralaba asing cenderung membuat kesepakatan bisnis tanpa diketahui publik,” kata Levita.

Hal itu, lanjutnya, sekaligus menjadi tantangan untuk mengembangkan waralaba lokal dan memacu semangat untuk bersaing. “Kalau mereka tidak masuk, mungkin kita malah tidak maju-maju. Yang penting, kita harus menyiapkan diri ikut kompetisi, antara lain dengan meningkatkan kualitas SDM dan sistem bisnis,” imbuhnya.

Sejak 2008 sampai kuartal I-2012, setidaknya ada 53 izin waralaba asing yang sudah memiliki Surat Tanda Pengenal Waralaba (STPW) yang diterbitkan pemerintah. Saat ini, WALI memperkirakan terdapat sekitar 1.000-an lebih waralaba baik waralaba lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

 “Pertumbuhan gerai waralaba inilah yang menggiurkan pemain waralaba asing. Maka wajar jika waralaba asing berusaha mencari peluang untuk membuka waralaba khususnya minimarket di Indonesia. Bisnis ini disokong gaya hidup masyarakat Indonesia yang konsumtif dan senang belanja,” jelasnya.

Levita mengatakan, saat ini banyak waralaba asing yang tidak menjalankan praktik waralaba sesuai dengan regulasi yang ada. Lebih dari 90% waralaba asing yang masuk ke Indonesia membangun company owned stores. Hal tersebut, bertentangan dengan PP yang berlaku (PP 42/2007). Seharusnya setiap waralaba asing yang masuk berkewajiban membangun subfranchise dengan pengusaha lokal, bukan menjalankan perusahaan mereka sendiri.

“Harapan kita dengan masuknya waralaba asing, pengusaha kita berkembang seperti kemitraan waralaba tapi malah semakin banyak monopolinya. Kita dengan pemerintah bisa berjalan bersama dan lindungi pengusaha lokal. Kita sebagai masyarakat Indonesia dukung bisnis anak negeri karena berkembang. Bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah,” ungkapnya. novi/iwan/bari/ahmad/lia/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…