Tarif Pajak Membuat Reksa Dana Sulit Berkembang

 

NERACA

Untuk mendukung pertumbuhan produk reksa dana, pemerintah urung memberlakukan pajak reksa dana, yang sedianya diterapkan pada 2014. Ini dikarenakan pertumbuhan reksa dana sangat lamban, ini bisa dilihat dari target penjualan reksa dana yang masih di bawah target.

Pajak reksa dana kita ada rencana tunda itu yang akan efektif pada 2014 itu akan ditunda. Karena diharapkan market-nya supaya dapat lebih tumbuh, kendati demikian, pemerintah tetap akan menerapkan pajak untuk salah satu produk investasi bagi masyarakat tersebut, yang belum dipastikan kapan penerapannya.

Sebelumnya, Instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK akan dikenakan pemotongan PPh (pajak penghasilan). PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.

Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan pada 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%. Sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang PPh.

Pajak untuk melonggarkan aturan pengenaan pajak pada obligasi, yang berdampak pada instrumen investasi. Harapan pelaku industri, beban pajak 5% bisa diberlakukan untuk periode yang lebih lama.

Memang, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK akan mendapat pemotongan PPh. PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.

Tarif 5% yang lebih lama dari 2013-lah yang diinginkan APRDI. Pasalnya dengan tarif pajak yang lebih tinggi, mempengaruhi dana kelolaan reksa dana. AUM berpotensi menurun karena instrumen investasi ini ditinggalkan masyarakat.

Sudah pasti ada penurunan. Kita lihat sudah ada pengalihan investasi produk dan dana asing siap lari dari Indonesia. Termasuk di reksa dana. Kita sudah lihat, return yang ditawarkan kita memang tinggi, namun ternyata ada yang lebih tinggi lagi. Rusia dan Brazil tercatat lebih tinggi.

Dengan adanya kenaikan pajak hanya membaut produk reksa dana sulit berkembang di tambah dengan kondisi makro yang seperti ini saja, investor akan melarikan dananya, apalagi ditambah dengan pajak.

Kondisi ini tidak mendukung untuk meningkatkan investor untuk berinvestasi di reksa dana, banyak yang harus di perhatikan untuk meningkatkan produk reksa dana untu sekarang ini, untuk itu penundaan untuk tarif pajak sangat tepat.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…