Belum Terbukti, Peredaran Daging Impor Ilegal Asal India

NERACA

 

Jakarta - Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai beredarnya daging sapi ilegal asal India yang diduga telah masuk ke pasar lokal. Daging tersebut diproyeksikan masuk ke Jakarta melalui Kalimantan Barat ataupun Pelabuhan Tanjung Priok pada 25 Juli lalu. Pada akhir Juli, daging itu diselundupkan sebanyak 2 kontainer (64 ton) dan dipindahkan ke Pulo Gadung. Namun, Pemerintah belum dapat membuktikan beredarnya daging sapi asal India yang tidak mengantongi izin resmi impor.

Untuk membuktikan beredarnya daging sapi ilegal, perlu ada bukti-bukti yang menguatkan. "Jadi indikasi ada impor daging dari India sampai sekarang kita tidak bisa verifikasi itu, kecuali ada bukti-bukti lain bahwa importasi daging dari India," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Kementerian Perdagangan, akhir pekan kemarin.

Sejauh ini, lanjut Deddy, temuan daging sapi ilegal justru tidak berasal dari India. "Yang tertangkap ini hanya dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat. Itu pun dengan memalsukan dokumen yang ada," katanya. Dia mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian pada tanggal 17 Agustus 2012 mengindikasi adanya upaya pihak tertentu untuk melakukan importasi daging sapi tanpa menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Penerapan Sanksi

Pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal. Tapi, hingga saat ini pihak importir belum menyampaikan dokumen importir dan Persetujuan Impor Barang (PIB). “Jadi apakah daging itu mau diekspor kembali atau dimusnakan tergantung dari hasil investigasi Bea Cukai. Jadi seberapa jauh pelanggaran ini terjadi yang akan dikoordinasikan oleh pihak Bea Cukai," ungkapnya.

Berdasarkan informasi pihak Bea Cukai, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang masih tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok. Kontainer milik perusahaan dengan inisial PT KSU tersebut tertahan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan belum diperbolehkan keluar wilayah kepabeanan oleh Badan Karantina sampai PT KSU mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Deddy, yang telah dilakukan PT KSU tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat. Sebab, SPI yang diterbitkan oleh PT KSU disinyalir palsu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan, berupa peringatan tegas. "Kalau benar SPI palsu, kami akan cabut izin impornya," ujarnya.

Deddy menjelaskan bahwa alokasi impor PT. KSU pada semester II/2012 hanya sebesar 300 ton, sedangkan pada Semester I/2012 alokasi impornya sebesar 500 ton dan telah direalisasikan oleh perusahaan bersangkutan. Sebagai ilustrasi, sebanyak 35 dari 118 kontainer tersebut berukuran 40 feet, sementara sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet. Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka tonase keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton.

“Jumlah ini jelas jauh melampaui alokasi impor yang diizikan Kementerian Perdagangan untuk PT. KSU. Ini menunjukkan perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki SPI sesuai dengan yang telah diterbitkan,” terangnya.

Tindak Tegas

Deddy juga telah meminta agar pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk menindak tegas importir yang sengaja melakukan importasi daging sapi tanpa memiliki SPI yang sesuai dengan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah meminta Balai Besar Karantina Pertanian di Tanjung Priok untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen karantina daging tersebut dan pihak karantina telah menjelaskan bahwa daging yang masuk tersebut diragukan keabsahan SPI.

Dengan kondisi tersebut, pihak karantina tidak dapat menerbitkan Dokumen Kekarantinaan yaitu KH5 (ijin bongkar) dan KH7 (ijin pemasukan ke instalasi karantina sementara/IKHS). Dokumen tersebut merupakan dokumen Lartas yang harus dimasukan (upload) ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…