Pemerataan Ekonomi Tersandera Defisit

Kita merasa trenyuh melihat postur RAPBN 2013 yang baru-baru ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR. Pasalnya, pengeluaran rutin yang direncanakan mencapai Rp 1.504 triliun, sementara pendapatan negara dan penerimaan hibah mencapai Rp 1.292,9 triliun sehingga terdapat defisit sekitar Rp 300 triliun.

Lalu dari mana untuk “menambal” defisit Rp 300 triliun? Tentu alternatifnya adalah meningkatkan pendapatan pajak, atau mencari utang baru baik melalui penerbitan surat utang Negara (SUN) atau menarik lagi pinjaman luar negeri.

Kita jadi bertanya, pengelolaan RAPBN yang sudah mencapai Rp1.500 triliun itu, apakah telah berdampak signifikan terhadap kebijakan ekonomi yang mampu mengatasi masalah kemiskinan di negeri ini? Fakta menunjukkan penurunan jumlah orang miskin selama ini tidak lah signifikan. Lihat data BPS pada 1990 persentase kemiskinan sebesar 15,1% atau setara 27,2 juta penduduk, sementara pada 2010 persentase penduduk miskin mencapai 13,33% (31,02 juta jiwa) dan 2011 turun lagi menjadi 12,49%. 

Yang membingungkan lagi, saat angka pertumbuhan ekonomi menanjak naik, indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia justeru merosot. Menurut UNDP, IPM Indonesia pada 2011 di urutan ke-124 dari 187 negara yang disurvei dengan skor 0,617. Di kawasan ASEAN, Indonesia hanya unggul dari Vietnam,Laos, Kamboja,dan Myanmar. 

Fakta tersebut memperlihatkan pemerintah sebagai pemangku kepentingan rakyat belum mampu mewujudkan pertumbuhan yang merata dan berkeadilan. Apalagi di tengah tingginya angka pertumbuhan Indonesia rata-rata di atas 6% dalam beberapa tahun terakhir, ternyata jurang (gap) ketimpangan masih lebar. Jauh lebih parah lagi, kita melihat perilaku sejumlah elit masih terperangkap kasus korupsi. Lantas di mana peran negara yang sebenarnya? 

Padahal negara seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial, yang merupakan esensi dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sesuai konstitusi UUD 1945. Itulah sebab kenapa sejak awal kemerdekaan para founding fathers kita merancang sistem perekonomian yang berorientasi kebangsaan dan kerakyatan sesuai pasal 33 UUD 1945. 

Jelas, sistem perekonomian Indonesia pada awalnya dibangun dengan komitmen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, atau kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Pada pasal tersebut juga dijelaskan betapa pentingnya norma sosial masyarakat, institusi negara, dan faktor-faktor nonekonomi lainnya dalam pembangunan ekonomi. 

Artinya, setiap kegiatan usaha untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia dibangun dengan menjunjung tinggi semangat kegotong- royongan, baik dalam skala makro maupun mikro. Namun dalam perjalanannya sekarang, sikap ”gotong-royong” itu terus memudar.  

Memang dalam kenyataannya mengubah orientasi ekonomi kolonial yang eksploitatif menjadi ekonomi nasional tidaklah mudah, perlu waktu lama sekali untuk mentransformasikannya. Belum lagi mengubah orientasi ekonomi kolonial yang kapitalis menjadi ekonomi kerakyatan merupakan perjuangan yang belum berakhir hingga saat ini.

Kita jadi teringat zaman Orde Baru, yang mengutamakan aspek pertumbuhan dengan   mengabaikan pemerataan, ternyata berdampak melumpuhkan ekonomi rakyat sehingga fondasi perekonomian nasional menjadi rapuh, yang rawan ditimpa krisis. Pembangunan ekonomi Indonesia memang menghasilkan pertumbuhan yang mengesankan, namun masih menyisakan masalah krusial yang pelik yaitu kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran. 


BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…